Konflik Internal Pemda Batang Hari Masuk Ranah Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BATANG HARI — Situasi politik birokrasi di Kabupaten Batang Hari kini menarik perhatian publik. Bupati aktif, Muhammad Fadhil Arief, menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) melalui jalur perdata.

Kuasa hukum, Vernandus Hamonangan, mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Muara Bulian. Pengadilan mencatat perkara itu dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN MBN. Gugatan itu masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tercatat pada 10 Februari 2026.

Gugatan Turut Libatkan Lembaga Strategis Daerah

Selain Sekda, penggugat juga memasukkan dua institusi penting daerah. Kedua institusi itu yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah Batang Hari dan Inspektorat Daerah Batang Hari.

Baca Juga :  Dandim Kerinci Ingatkan Disiplin Prajurit

Keterlibatan dua lembaga ini memicu perhatian publik. Kedua lembaga tersebut memegang peran penting dalam pengelolaan keuangan serta pengawasan internal pemerintah daerah.

Isi Gugatan Masih Tertutup, Spekulasi Publik Menguat

Sementara itu, para pihak belum membuka materi gugatan dan tuntutan hukum secara rinci. Sistem informasi perkara hanya menampilkan data pokok perkara.

Kondisi ini memicu spekulasi publik. Masyarakat mulai menyoroti kemungkinan persoalan tata kelola keuangan, konflik kewenangan birokrasi, hingga potensi ketegangan internal pemerintahan.

Pengadilan Tetapkan Jadwal Sidang Perdana

Pengadilan menetapkan sidang perdana pada 24 Februari 2026. Agenda sidang ini berpotensi menarik perhatian publik karena dapat membuka dinamika internal birokrasi daerah.

Baca Juga :  Camat Depati Tujuh Atur Pembagian Air Sawah

Hingga saat ini, pihak Sekda dan instansi terkait belum menyampaikan pernyataan resmi ke publik. Sikap tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat.

Ujian Serius Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Sejumlah pengamat menilai langkah kepala daerah yang memilih jalur hukum terhadap pejabat internal sebagai peristiwa langka dalam birokrasi daerah.

Perkara ini berpotensi menguji tata kelola pemerintahan daerah. Publik kini menunggu proses persidangan untuk melihat arah konflik ini, apakah para pihak menempuh mediasi atau melanjutkan proses hukum secara terbuka.

Berita Terkait

CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern
Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi
Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat
Tabungan Masyarakat Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sumbar
DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit
Wali Kota Alfin Gandeng DPD RI dan OJK, Dorong UMKM Sungai Penuh Naik Kelas
Wawako Azhar dan Danrem Tinjau Koperasi Merah Putih di Sungai Penuh, Target Dikebut
Inflasi Kerinci Masih Tinggi, HIMSAK Soroti Lemahnya Tata Kelola Pangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:04 WIB

CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:47 WIB

Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:44 WIB

Tabungan Masyarakat Jadi Motor Penggerak Ekonomi Sumbar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit

Berita Terbaru