Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Inkracht

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dari 37 perkara pidana. Seluruh perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Penanganan perkara berlangsung sejak November 2025 hingga Februari 2026. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menuntaskan proses hukum sampai tahap akhir.

Selain itu, aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap putusan pengadilan sampai tuntas. Aparat mengeksekusi putusan. Aparat juga memusnahkan seluruh barang bukti sesuai aturan hukum.

Kegiatan Dipimpin Langsung Kepala Kejari

Sementara itu, kegiatan berlangsung di halaman kantor kejaksaan di wilayah Muaro Jambi pada Jumat (13/2/2026). Kepala kejaksaan setempat, Karya Graham Hutagaol, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia hadir bersama jajaran pegawai dan unsur terkait.

Baca Juga :  Kabel PLN di Muaro Jambi Raib, Puluhan Warga Terdampak

Dengan demikian, pimpinan kejaksaan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara menyeluruh.

Pemusnahan Bukan Sekadar Seremoni

Lebih lanjut, Karya menegaskan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan. Jaksa menuntaskan setiap barang bukti perkara inkracht tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Satbrimob Polda Kalbar Ubah Lahan Tidur Jadi Produktif, Dukung Ketahanan Pangan

Ia menekankan pentingnya profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses. Bahkan, ia menegaskan kegiatan ini bukan seremoni. Kegiatan ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum kepada masyarakat.

Tingkatkan Kepercayaan Publik

Pada akhirnya, kegiatan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Di sisi lain, kejaksaan memastikan tidak ada barang bukti perkara pidana yang tersisa. Aparat menuntaskan seluruh barang bukti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD
Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga
Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru
Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega
CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern
Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi
Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB

39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega

Berita Terbaru