LPG 3 Kg Satu Harga, Wajib Pakai KTP

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan program LPG 3 kilogram (kg) dengan harga seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah merencanakan program ini mulai berlaku tahun ini, dan masyarakat harus menunjukkan kartu identitas (KTP) saat membeli.

 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah menyusun regulasi baru agar distribusi LPG subsidi mencapai sasaran yang tepat.

 

“Program ini bisa kami jalankan pada 2026. Pertamina sudah menggunakan data KTP untuk distribusi. Kami ingin harga LPG merata dan seluruh masyarakat bisa menikmatinya,” ujar Laode dalam program Youtube Kementerian ESDM, Bukan Abuleke, dikutip Senin (9/2).

 

Regulasi Lama Tidak Lagi Relevan

 

Baca Juga :  Harga Emas Melejit,1 Gram Capai Rp3,135 Juta

Menurut Laode, aturan lama yang diterbitkan pada 2009 tidak lagi sesuai kondisi saat ini. Karena itu, pemerintah menyusun regulasi baru, bukan sekadar merevisi aturan lama.

 

“Banyak hal perlu kami ubah. Regulasi baru ini mengatur distribusi LPG secara menyeluruh,” tambahnya.

 

Pembatasan untuk Masyarakat Menengah ke Atas

 

Perubahan penting lainnya adalah pemerintah membatasi kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG subsidi. Sebelumnya, aturan lama tidak membatasi pembeli, sehingga masyarakat menengah ke atas tetap bisa membeli LPG 3 kg.

 

“Dalam aturan lama, kami tidak menegaskan siapa yang boleh membeli. Himbauan agar masyarakat menengah ke atas membeli tabung non-3 kg tidak tegas,” jelas Laode.

Baca Juga :  LCGC Bekas Tetap Jadi Primadona Pasar

 

Dengan regulasi baru, pemerintah melarang masyarakat menengah ke atas membeli LPG 3 kg. Pemerintah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan penerima subsidi. Pembeli harus menunjukkan KTP dan mengikuti data yang telah ditentukan.

 

Penyaluran LPG Akan Lebih Terstruktur

 

Selain itu, pemerintah memperketat mekanisme penyaluran LPG. Dari sebelumnya hanya melalui agen dan pangkalan, kini distribusi mencakup sub-pangkalan. Cara ini memastikan subsidi tepat sasaran.

 

“Dulu agen atau pangkalan langsung menjual ke konsumen. Sekarang, kami mengatur alurnya lebih terstruktur: agen, pangkalan, lalu sub-pangkalan,” pungkas Laode.

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru