Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan program LPG 3 kilogram (kg) dengan harga seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah merencanakan program ini mulai berlaku tahun ini, dan masyarakat harus menunjukkan kartu identitas (KTP) saat membeli.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah menyusun regulasi baru agar distribusi LPG subsidi mencapai sasaran yang tepat.
“Program ini bisa kami jalankan pada 2026. Pertamina sudah menggunakan data KTP untuk distribusi. Kami ingin harga LPG merata dan seluruh masyarakat bisa menikmatinya,” ujar Laode dalam program Youtube Kementerian ESDM, Bukan Abuleke, dikutip Senin (9/2).
Regulasi Lama Tidak Lagi Relevan
Menurut Laode, aturan lama yang diterbitkan pada 2009 tidak lagi sesuai kondisi saat ini. Karena itu, pemerintah menyusun regulasi baru, bukan sekadar merevisi aturan lama.
“Banyak hal perlu kami ubah. Regulasi baru ini mengatur distribusi LPG secara menyeluruh,” tambahnya.
Pembatasan untuk Masyarakat Menengah ke Atas
Perubahan penting lainnya adalah pemerintah membatasi kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG subsidi. Sebelumnya, aturan lama tidak membatasi pembeli, sehingga masyarakat menengah ke atas tetap bisa membeli LPG 3 kg.
“Dalam aturan lama, kami tidak menegaskan siapa yang boleh membeli. Himbauan agar masyarakat menengah ke atas membeli tabung non-3 kg tidak tegas,” jelas Laode.
Dengan regulasi baru, pemerintah melarang masyarakat menengah ke atas membeli LPG 3 kg. Pemerintah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan penerima subsidi. Pembeli harus menunjukkan KTP dan mengikuti data yang telah ditentukan.
Penyaluran LPG Akan Lebih Terstruktur
Selain itu, pemerintah memperketat mekanisme penyaluran LPG. Dari sebelumnya hanya melalui agen dan pangkalan, kini distribusi mencakup sub-pangkalan. Cara ini memastikan subsidi tepat sasaran.
“Dulu agen atau pangkalan langsung menjual ke konsumen. Sekarang, kami mengatur alurnya lebih terstruktur: agen, pangkalan, lalu sub-pangkalan,” pungkas Laode.









