LPG 3 Kg Satu Harga, Wajib Pakai KTP

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan program LPG 3 kilogram (kg) dengan harga seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah merencanakan program ini mulai berlaku tahun ini, dan masyarakat harus menunjukkan kartu identitas (KTP) saat membeli.

 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah menyusun regulasi baru agar distribusi LPG subsidi mencapai sasaran yang tepat.

 

“Program ini bisa kami jalankan pada 2026. Pertamina sudah menggunakan data KTP untuk distribusi. Kami ingin harga LPG merata dan seluruh masyarakat bisa menikmatinya,” ujar Laode dalam program Youtube Kementerian ESDM, Bukan Abuleke, dikutip Senin (9/2).

 

Regulasi Lama Tidak Lagi Relevan

 

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Pimpin Gotong Royong

Menurut Laode, aturan lama yang diterbitkan pada 2009 tidak lagi sesuai kondisi saat ini. Karena itu, pemerintah menyusun regulasi baru, bukan sekadar merevisi aturan lama.

 

“Banyak hal perlu kami ubah. Regulasi baru ini mengatur distribusi LPG secara menyeluruh,” tambahnya.

 

Pembatasan untuk Masyarakat Menengah ke Atas

 

Perubahan penting lainnya adalah pemerintah membatasi kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG subsidi. Sebelumnya, aturan lama tidak membatasi pembeli, sehingga masyarakat menengah ke atas tetap bisa membeli LPG 3 kg.

 

“Dalam aturan lama, kami tidak menegaskan siapa yang boleh membeli. Himbauan agar masyarakat menengah ke atas membeli tabung non-3 kg tidak tegas,” jelas Laode.

Baca Juga :  Warga Pulau Pandan Tersandera Surutnya Danau Kerinci

 

Dengan regulasi baru, pemerintah melarang masyarakat menengah ke atas membeli LPG 3 kg. Pemerintah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan penerima subsidi. Pembeli harus menunjukkan KTP dan mengikuti data yang telah ditentukan.

 

Penyaluran LPG Akan Lebih Terstruktur

 

Selain itu, pemerintah memperketat mekanisme penyaluran LPG. Dari sebelumnya hanya melalui agen dan pangkalan, kini distribusi mencakup sub-pangkalan. Cara ini memastikan subsidi tepat sasaran.

 

“Dulu agen atau pangkalan langsung menjual ke konsumen. Sekarang, kami mengatur alurnya lebih terstruktur: agen, pangkalan, lalu sub-pangkalan,” pungkas Laode.

Berita Terkait

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya
Kantongi HAKI, PT Tren Gen Horizon Mantapkan Langkah di Industri Iklan Digital
Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:47 WIB

Kantongi HAKI, PT Tren Gen Horizon Mantapkan Langkah di Industri Iklan Digital

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Jangan Lewatkan! Tambah Daya PLN Kini Lebih Hemat Hingga 50 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:00 WIB