11 Juta Peserta BPJS PBI Kehilangan Status Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Belakangan ini, masyarakat penerima BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif. Kondisi tersebut memicu keluhan luas, terutama dari pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan rutin.
BPJS Kesehatan mencatat sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) kehilangan status aktif dalam pembaruan data terbaru.

Pemutakhiran DTKS Memicu Penonaktifan

Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memicu penonaktifan kepesertaan PBI JK. Melalui pemutakhiran ini, pemerintah berupaya menyalurkan bantuan iuran JKN secara lebih tepat sasaran.
Kementerian Sosial juga menyesuaikan data penerima manfaat secara berkala berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.

Pasien Penyakit Kronis Alami Dampak Langsung

Di lapangan, kebijakan tersebut langsung berdampak pada akses layanan kesehatan. Sejumlah pasien penyakit kronis tidak dapat melanjutkan pengobatan karena status BPJS mereka tidak aktif.
Sebanyak 160 pasien gagal ginjal tercatat menunda jadwal cuci darah rutin. Padahal, layanan tersebut bersifat vital dan harus berjalan berkelanjutan.
Aturan Berlaku Mulai 1 Februari 2026
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Pemerintah memberlakukan aturan tersebut mulai 1 Februari 2026.
“Dalam kebijakan ini, Kementerian Sosial mengganti peserta PBI JK yang keluar dengan peserta baru. Jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Sabtu (7/2/2026).

Peserta Masih Memiliki Peluang Aktif Kembali

BPJS Kesehatan membuka peluang pengaktifan kembali bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu. Kesempatan ini berlaku bagi peserta yang masuk daftar penonaktifan Januari 2026.
Selain itu, BPJS Kesehatan memprioritaskan peserta dari kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Mekanisme Pengaktifan Kembali PBI JK

Peserta yang memenuhi kriteria dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial mengajukan data peserta ke Kementerian Sosial.
Jika peserta memenuhi hasil verifikasi, BPJS Kesehatan langsung mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN

BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Care Center 165, menggunakan Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta yang menjalani perawatan di rumah sakit dapat meminta bantuan petugas BPJS SATU! atau menghubungi layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Lebih Proaktif

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN sejak dini, terutama saat kondisi tubuh masih sehat.
Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat segera mengurus pengaktifan kembali jika menemukan status tidak aktif. Upaya ini membantu mencegah kendala saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Baca Juga :  Brimob NTB Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Sumbawa

Berita Terkait

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya
Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Jangan Lewatkan! Tambah Daya PLN Kini Lebih Hemat Hingga 50 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:00 WIB