JAKARTA – DPR RI menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk periode 2026-2031 dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026). Keputusan tersebut sekaligus menandai pergantian pimpinan Ombudsman setelah DPR memberhentikan Hery Susanto secara tidak hormat.
Pergantian itu mendapat perhatian karena Hery sebelumnya terseret perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kini, Nuzran Joher mendapat mandat untuk memimpin Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik selama lima tahun ke depan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna yang membahas penetapan tersebut. Setelah meminta persetujuan seluruh fraksi, Dasco menyampaikan keputusan DPR untuk menetapkan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI.
“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?”
Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan atas penetapan tersebut.
DPR Bahas Pengusulan Nuzran Joher
Dasco menjelaskan bahwa DPR merujuk pada surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tertanggal 30 Juli 2026 dalam proses pengusulan Nuzran Joher.
Komisi II mengajukan usulan tersebut untuk mengisi posisi Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Selanjutnya, DPR membahas usulan itu melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Setelah pembahasan selesai, DPR membawa keputusan tersebut ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan anggota dewan.
Dengan demikian, Nuzran kini mendapat mandat memimpin Ombudsman RI hingga 2031.
Pergantian Pimpinan Ombudsman Berawal dari Kasus Hery
Pergantian pimpinan Ombudsman tidak terlepas dari perkara hukum yang menjerat Hery Susanto.
Hery sebelumnya menghadapi dakwaan menerima suap dengan nilai total Rp4,85 miliar. Jaksa mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara selama periode 2013-2025.
Kasus tersebut kemudian berujung pada pemberhentian Hery secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI.
Nuzran Hadapi Tantangan Baru di Ombudsman
Penetapan Nuzran Joher membuka babak baru kepemimpinan Ombudsman RI. Sebagai lembaga yang berperan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memiliki posisi penting dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Karena itu, kepemimpinan baru Nuzran akan menghadapi tuntutan untuk menjaga independensi lembaga sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik.
Selain itu, masyarakat juga akan menantikan langkah Nuzran dalam membangun kepercayaan publik terhadap Ombudsman setelah lembaga tersebut mengalami pergantian pimpinan akibat perkara hukum.
Apa Alasan DPR Menetapkan Nuzran Joher?
DPR menetapkan Nuzran Joher melalui rapat paripurna setelah Komisi II DPR RI mengusulkan namanya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Siapa yang Digantikan Nuzran Joher?
Nuzran Joher menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. DPR memberhentikan Hery secara tidak hormat setelah perkara dugaan suap menjeratnya.
Kapan DPR Menetapkan Nuzran Joher?
DPR menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Berapa Nilai Suap yang Didakwakan kepada Hery Susanto?
Hery Susanto menghadapi dakwaan menerima suap dengan nilai total Rp4,85 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Apa Peran Ombudsman RI?
Ombudsman RI mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menangani laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.(Tim)









