KPBN Pasang ‘Benteng’ Antisuap, Vendor dan Mitra Bisnis Kini Diajak Terapkan Standar ISO 37001

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) terus memperkuat budaya antisuap di lingkungan perusahaan. Kali ini, KPBN tidak hanya mengedukasi karyawan, tetapi juga mengajak vendor, pemasok, dan seluruh mitra bisnis menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standar internasional ISO 37001:2016.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas. Selain itu, KPBN ingin menekan potensi penyuapan, gratifikasi ilegal, serta benturan kepentingan yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha.

Karena itu, perusahaan menggelar sosialisasi SMAP pada Jumat (17/7/2026). Melalui kegiatan tersebut, KPBN menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan penyuapan bergantung pada komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam rantai bisnis, bukan hanya jajaran internal perusahaan.

KPBN Jadikan SMAP Sebagai Pilar Tata Kelola

Kepala Bagian Satuan Pengawasan Internal (SPI) KPBN, Bhagas Indrianto Prabowo, mengatakan perusahaan menerapkan SMAP bukan sekadar memenuhi persyaratan sertifikasi ISO 37001:2016. Sebaliknya, KPBN ingin membangun budaya kerja yang mengutamakan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurut Bhagas, praktik penyuapan dapat memicu kerugian finansial, memunculkan konflik kepentingan, serta menggerus kepercayaan para pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, perusahaan mengharapkan seluruh karyawan dan mitra usaha memahami serta menjalankan kebijakan antisuap secara konsisten.

“Tujuan utama SMAP bukan sekadar menghilangkan praktik penyuapan, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran secara efektif,” ujar Bhagas dalam sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standar internasional ISO 37001:2016, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga :  Harga Emas Antam Terkoreksi di Pegadaian Hari Ini 28 Mei 2026, Investor Mulai Hitung Strategi Beli di Tengah Tekanan Global

Gratifikasi Wajib Mengikuti Aturan

Selanjutnya, Bhagas menjelaskan bahwa perusahaan tidak melarang seluruh bentuk gratifikasi. Namun, setiap pemberian maupun penerimaan gratifikasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh memengaruhi independensi dalam mengambil keputusan bisnis.

Selain itu, ia meminta seluruh insan perusahaan dan mitra usaha menghindari jamuan maupun pemberian yang berlebihan. Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi memunculkan konflik kepentingan sekaligus membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Untuk memperkuat penerapan SMAP, KPBN mengacu pada berbagai pedoman. Perusahaan memanfaatkan standar ISO 37001:2016, pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buku saku gratifikasi, pedoman manajemen risiko, serta berbagai regulasi yang mengatur pencegahan tindak pidana korupsi.

KPBN Dorong Mitra Bisnis Bangun Komitmen Bersama

Lebih lanjut, Bhagas menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menjalankan SMAP secara optimal tanpa dukungan para mitra bisnis. Karena itu, KPBN mengajak vendor, pemasok, dan rekan usaha membangun komitmen bersama untuk menjalankan praktik bisnis yang bersih dan berintegritas.

Ia menilai hubungan bisnis yang berlandaskan kejujuran akan menciptakan persaingan yang sehat, meningkatkan kepercayaan antarpihak, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

Semakin Banyak Institusi Terapkan ISO 37001

Bhagas juga menyampaikan bahwa semakin banyak kementerian dan lembaga pemerintah mulai menerapkan ISO 37001:2016. Salah satunya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa standar antisuap kini menjadi bagian penting dalam tata kelola organisasi modern.

Baca Juga :  Shopee 6.6 Diskon Gaspol 2026 Meledak, Live Shopping Jadi Magnet Pemburu Diskon

“Nilai-nilai antisuap ini menjadi fondasi penting bagi perusahaan. Karena itu kami berharap para mitra bisnis juga memahami dan, bila memungkinkan, menerapkan standar yang sama di lingkungan organisasinya,” katanya.

Budaya Integritas Perkuat Kepercayaan

KPBN meyakini budaya integritas tidak hanya memperkuat sistem pengawasan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan mitra usaha, pelanggan, dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, perusahaan terus mendorong seluruh pihak menerapkan prinsip antisuap secara konsisten dalam setiap aktivitas bisnis.

Dengan komitmen tersebut, KPBN berharap seluruh proses usaha berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

FAQ

Apa tujuan utama penerapan SMAP di KPBN?

KPBN menerapkan SMAP untuk mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menindaklanjuti indikasi penyuapan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang berintegritas.

Apakah seluruh bentuk gratifikasi dilarang?

Tidak. KPBN masih memperbolehkan gratifikasi yang sesuai aturan dan tidak memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan bisnis.

Mengapa KPBN mengajak mitra bisnis menerapkan ISO 37001?

KPBN ingin membangun budaya antisuap di seluruh rantai usaha sehingga seluruh proses bisnis berjalan lebih bersih, transparan, dan berintegritas.

Apa manfaat penerapan ISO 37001:2016?

Standar tersebut membantu perusahaan mengurangi risiko penyuapan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Siapa saja yang perlu mendukung implementasi SMAP?

Seluruh karyawan, vendor, pemasok, kontraktor, dan mitra bisnis perlu menjalankan komitmen yang sama agar penerapan SMAP berjalan efektif.(Tim)

Berita Terkait

Bank Mulai Serahkan Layanan ke AI, OJK Sebut Hampir 40 Persen Interaksi Nasabah Kini Ditangani Mesin Pintar
BGN Ubah Arah, Nasib 21 Ribu Motor Listrik Rp 1 Triliun Diputuskan, Fokus Baru Efisiensi Anggaran 2026
Padang Genjot 8 Pasar Satelit Jadi Pusat Ekonomi Modern, Dua Sudah Berstandar SNI dan Tanah Kongsi Disiapkan Jadi Heritage Kuliner
Pemprov Sumbar Dorong UMKM Naik Kelas, PNM Kucurkan Rp12,6 Triliun dan Perkuat Ekonomi Keluarga
Sutarman Jadi Komisaris Utama Bukalapak, Perusahaan Perkuat Pengawasan dan Strategi Keamanan Siber
Koperasi Merah Putih Wates Magelang Awalnya Meledak, Omzet Rp6 Juta Kini Anjlok, Ini Penyebab Sepinya Pembeli
RUPST PTBA Putuskan Dua Langkah Besar: Bambang Ismawan Jadi Dirut, Dividen Rp1,32 Triliun Dibagikan
Prabowo Perketat Belanja Negara hingga 2027, Fokus Efisiensi dan Subsidi Tepat Sasaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:00 WIB

KPBN Pasang ‘Benteng’ Antisuap, Vendor dan Mitra Bisnis Kini Diajak Terapkan Standar ISO 37001

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:00 WIB

Bank Mulai Serahkan Layanan ke AI, OJK Sebut Hampir 40 Persen Interaksi Nasabah Kini Ditangani Mesin Pintar

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:00 WIB

BGN Ubah Arah, Nasib 21 Ribu Motor Listrik Rp 1 Triliun Diputuskan, Fokus Baru Efisiensi Anggaran 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00 WIB

Padang Genjot 8 Pasar Satelit Jadi Pusat Ekonomi Modern, Dua Sudah Berstandar SNI dan Tanah Kongsi Disiapkan Jadi Heritage Kuliner

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Sumbar Dorong UMKM Naik Kelas, PNM Kucurkan Rp12,6 Triliun dan Perkuat Ekonomi Keluarga

Berita Terbaru

Oplus_0

Nasional

Sinyal CPNS 2026 Menguat, BKN Ungkap PNS Susut 410 Ribu

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:54 WIB