SUNGAI PENUH – Dugaan praktik parkir liar di Pasar Tanjung Bajure memicu sorotan DPRD Kota Sungai Penuh. Sejumlah warga mengeluhkan pungutan parkir yang mereka nilai belum memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, DPRD mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola parkir agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik.
Di sisi lain, DPRD juga menilai penataan parkir bukan hanya memberikan rasa aman kepada pengendara. Pemerintah juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem retribusi yang resmi dan transparan.
Sorotan itu menguat setelah sebuah video memperlihatkan seorang juru parkir meminta uang kepada pengendara sepeda motor di kawasan Pasar Tanjung Bajure. Rekaman tersebut kemudian memicu pertanyaan publik mengenai legalitas aktivitas parkir di lokasi tersebut.
Warga Pertanyakan Legalitas Pungutan Parkir
Seorang warga mengaku membayar uang parkir sebesar Rp3.000 saat hendak meninggalkan kawasan pasar.
Menurut keterangan warga, juru parkir menyebut lokasi itu sebagai kawasan parkir sementara. Namun, warga mempertanyakan dasar pengelolaannya karena Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh belum menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT).
Akibatnya, masyarakat terus mempertanyakan legalitas pungutan parkir yang berlangsung di kawasan Pasar Tanjung Bajure.
Fahrudin Desak Aparat Tindak Juru Parkir Ilegal
Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, meminta aparat penegak hukum segera menindak setiap juru parkir yang beroperasi tanpa izin resmi.
Ia menegaskan, “Pihak penegak hukum perlu melakukan tindakan tegas terhadap juru parkir ilegal yang tidak mengantongi izin atau SPT.”
Selain itu, Fahrudin meminta pemerintah segera menyusun sistem pengelolaan parkir yang jelas dan terukur. Menurutnya, pemerintah dapat mengelola retribusi parkir secara optimal sehingga hasilnya masuk ke kas daerah dan mendukung peningkatan PAD Kota Sungai Penuh.
Fahrudin juga menilai kondisi parkir selama ini belum menunjukkan pengelolaan yang baik.
“Selama ini parkir di Kota Sungai Penuh belum tertata, terkesan semrawut, dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi tanpa keputusan yang jelas dari Dinas Perhubungan,” ujarnya.
DPRD Dorong Sistem Parkir yang Transparan
Lebih lanjut, Fahrudin menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar pemerintah dapat mengawasi seluruh aktivitas parkir di kawasan pasar.
Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan setiap pungutan parkir mengikuti aturan yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian, sementara daerah menerima manfaat melalui peningkatan PAD.
Fajran Minta Dishub Duduk Bersama DPRD
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran, meminta Dinas Perhubungan segera berkoordinasi dengan DPRD terkait pemanfaatan kawasan bekas penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan status dan fungsi kawasan tersebut agar masyarakat tidak menerima informasi yang berbeda.
“Dinas Perhubungan perlu melakukan pembicaraan dengan DPRD terkait penertiban PKL yang dialihfungsikan menjadi tempat parkir. Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai fungsi kawasan tersebut, sementara muncul dugaan adanya juru parkir liar atau ilegal,” kata Fajran.
Selanjutnya, Fajran meminta Dishub segera mengevaluasi seluruh aktivitas parkir di Pasar Tanjung Bajure. Ia juga mendorong pemerintah menyusun program lanjutan setelah penataan kawasan pasar selesai.
“Saya berharap Dinas Perhubungan segera mengambil tindakan terhadap juru parkir di Pasar Tanjung Bajure serta melakukan kajian sebagai tindak lanjut penataan pasar yang sudah dilakukan pemerintah kota,” tambahnya.
Dishub Belum Sampaikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini terbit, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan parkir liar maupun status pengelolaan parkir di Pasar Tanjung Bajure. Pemerintah pun diharapkan segera memberikan penjelasan agar polemik tersebut tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat. (Tim)









