OTT KPK Guncang Sukoharjo, Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Seret Bupati Etik Suryani

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik. Kali ini, tim antirasuah mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama empat orang lainnya dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus tersebut langsung menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat. Selain itu, langkah KPK memperlihatkan keseriusan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga Jumat (10/7/2026), penyidik terus memeriksa seluruh pihak yang terjaring. Sementara itu, tim KPK juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap rangkaian perkara sekaligus menentukan status hukum para pihak.

KPK Amankan Lima Orang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menjalankan operasi tangkap tangan melalui penyelidikan tertutup di Sukoharjo. Hasil operasi tersebut mengarah pada pengamanan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Selanjutnya, penyidik menggali keterangan dari seluruh pihak untuk mengetahui peran masing-masing. Namun, KPK belum mengungkap identitas lengkap empat orang lainnya.

Pemeriksaan Berlanjut ke Jakarta

Mula-mula, tim KPK membawa seluruh pihak ke Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, penyidik mengantar mereka ke Jakarta guna mengikuti pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  KPK Duga Pejabat Bea Cukai Terima Jatah Rp7 Miliar

“Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.

Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik mencocokkan setiap keterangan dengan alat bukti yang telah terkumpul. Dengan demikian, KPK dapat menyusun konstruksi perkara secara utuh.

Dugaan Pemerasan Jadi Fokus Penyidikan

KPK menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.

“Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” ucap Budi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan nilai uang maupun mekanisme dugaan pemerasan tersebut. Oleh sebab itu, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan dari para pihak.

KPK Segera Tentukan Status Hukum

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT.

Selama tenggat tersebut, penyidik memeriksa saksi, memverifikasi barang bukti, serta menganalisis seluruh keterangan. Selanjutnya, KPK akan memutuskan apakah perkara naik ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka apabila alat bukti memenuhi syarat.

Baca Juga :  Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Publik Menanti Perkembangan Kasus

Kasus ini kembali menambah daftar operasi tangkap tangan yang menyasar kepala daerah. Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai kronologi perkara, barang bukti yang berhasil dikumpulkan, serta identitas seluruh pihak yang terlibat.

Di sisi lain, KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidik merampungkan pemeriksaan awal dan mengambil keputusan terkait status hukum para pihak.

FAQ

Mengapa KPK menggelar OTT di Sukoharjo?

KPK menduga terjadi praktik pemerasan terhadap perangkat daerah yang melibatkan Bupati Sukoharjo.

Berapa orang yang KPK amankan?

Tim KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Mengapa KPK membawa para pihak ke Jakarta?

Penyidik melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti di Gedung Merah Putih KPK.

Apakah KPK sudah menetapkan tersangka?

Belum. Hingga berita ini ditulis, seluruh pihak masih berstatus sebagai terperiksa.

Kapan KPK mengumumkan status hukum para pihak?

KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)

Berita Terkait

Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar
105 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Mabes TNI Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Kajari: Kami Masih Menunggu LHP BPK
Rupiah Tembus Rp18.000, Respons Singkat Menkeu Purbaya Justru Jadi Sorotan
SIM Digital Tak Kunjung Aktif? Jangan Buru-buru Buat Akun Baru, Ini Solusi Resmi yang Wajib Dicoba
MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?
Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:00 WIB

Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:00 WIB

OTT KPK Guncang Sukoharjo, Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Seret Bupati Etik Suryani

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:00 WIB

105 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Mabes TNI Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:17 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Kajari: Kami Masih Menunggu LHP BPK

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:19 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000, Respons Singkat Menkeu Purbaya Justru Jadi Sorotan

Berita Terbaru