OTT KPK Guncang Sukoharjo, Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Seret Bupati Etik Suryani

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik. Kali ini, tim antirasuah mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama empat orang lainnya dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus tersebut langsung menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat. Selain itu, langkah KPK memperlihatkan keseriusan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Hingga Jumat (10/7/2026), penyidik terus memeriksa seluruh pihak yang terjaring. Sementara itu, tim KPK juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap rangkaian perkara sekaligus menentukan status hukum para pihak.

KPK Amankan Lima Orang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menjalankan operasi tangkap tangan melalui penyelidikan tertutup di Sukoharjo. Hasil operasi tersebut mengarah pada pengamanan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Selanjutnya, penyidik menggali keterangan dari seluruh pihak untuk mengetahui peran masing-masing. Namun, KPK belum mengungkap identitas lengkap empat orang lainnya.

Pemeriksaan Berlanjut ke Jakarta

Mula-mula, tim KPK membawa seluruh pihak ke Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, penyidik mengantar mereka ke Jakarta guna mengikuti pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Noel Bernyanyi di Pengadilan

“Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Budi.

Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik mencocokkan setiap keterangan dengan alat bukti yang telah terkumpul. Dengan demikian, KPK dapat menyusun konstruksi perkara secara utuh.

Dugaan Pemerasan Jadi Fokus Penyidikan

KPK menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.

“Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” ucap Budi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan nilai uang maupun mekanisme dugaan pemerasan tersebut. Oleh sebab itu, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan dari para pihak.

KPK Segera Tentukan Status Hukum

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT.

Selama tenggat tersebut, penyidik memeriksa saksi, memverifikasi barang bukti, serta menganalisis seluruh keterangan. Selanjutnya, KPK akan memutuskan apakah perkara naik ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka apabila alat bukti memenuhi syarat.

Baca Juga :  Usai Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK, Pemkab Langsung Jaga Stabilitas Daerah

Publik Menanti Perkembangan Kasus

Kasus ini kembali menambah daftar operasi tangkap tangan yang menyasar kepala daerah. Karena itu, publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai kronologi perkara, barang bukti yang berhasil dikumpulkan, serta identitas seluruh pihak yang terlibat.

Di sisi lain, KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidik merampungkan pemeriksaan awal dan mengambil keputusan terkait status hukum para pihak.

FAQ

Mengapa KPK menggelar OTT di Sukoharjo?

KPK menduga terjadi praktik pemerasan terhadap perangkat daerah yang melibatkan Bupati Sukoharjo.

Berapa orang yang KPK amankan?

Tim KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Mengapa KPK membawa para pihak ke Jakarta?

Penyidik melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti di Gedung Merah Putih KPK.

Apakah KPK sudah menetapkan tersangka?

Belum. Hingga berita ini ditulis, seluruh pihak masih berstatus sebagai terperiksa.

Kapan KPK mengumumkan status hukum para pihak?

KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)

Berita Terkait

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Berita Terbaru