BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mempercepat persiapan penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun tata kelola pemanfaatan air yang lebih tertib.
Sejumlah tahapan kini memasuki fase penyempurnaan. Setelah mempelajari skema yang berlaku di Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menyusun langkah lanjutan agar seluruh proses berjalan sesuai target.
Karena itu, Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengumpulkan seluruh perangkat daerah terkait dalam rapat pembahasan hasil benchmarking di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7). Melalui rapat tersebut, pemerintah menyatukan persepsi sekaligus mempercepat penyusunan dokumen pendukung sebelum kebijakan berlaku pada 2027.
Pemerintah Rampungkan Hasil Studi Tiru
Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadikan rapat tersebut sebagai tahapan akhir setelah melaksanakan studi tiru ke Provinsi Sumatera Barat. Tim mempelajari berbagai aspek, mulai dari regulasi, mekanisme pemungutan, pendataan perusahaan, hingga tata kelola administrasi Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, pemerintah mengadaptasi hasil pembelajaran tersebut sesuai kebutuhan dan kondisi Bengkulu. Dengan cara itu, pemerintah berharap setiap tahapan berjalan lebih efektif serta mampu mendukung pelaksanaan kebijakan pada waktu yang telah ditentukan.
Mian Minta Seluruh OPD Bergerak Kompak
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Bengkulu Mian meminta seluruh organisasi perangkat daerah memperkuat koordinasi. Ia menilai sinergi menjadi kunci utama agar proses penyusunan kebijakan tidak menghadapi hambatan.
Selain itu, Mian meminta setiap perangkat daerah segera melengkapi seluruh dokumen yang masih diperlukan. Menurutnya, setiap instansi harus bekerja secara terpadu tanpa mengedepankan kepentingan masing-masing.
“Rapat hari ini merupakan finalisasi hasil studi tiru. Seluruh dokumen harus dilengkapi, dan pekerjaan ini harus dilakukan secara kompak tanpa ego sektoral,” ujar Mian.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus menjaga kualitas setiap tahapan pekerjaan. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
Pajak Air Permukaan Jadi Sumber PAD Baru
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu melihat Pajak Air Permukaan sebagai salah satu sumber penerimaan yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah ingin memperluas basis pendapatan tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Tidak hanya itu, pemerintah juga ingin membangun sistem pemungutan pajak yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel. Dengan demikian, pemerintah dapat mengelola penerimaan daerah secara lebih optimal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah menargetkan penerapan Pajak Air Permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit mulai berjalan pada tahun 2027.
Pemerintah Siapkan Sosialisasi untuk Perusahaan Sawit
Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menggelar sosialisasi kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Melalui kegiatan itu, pemerintah akan menjelaskan mekanisme, dasar hukum, serta tujuan penerapan Pajak Air Permukaan.
Selanjutnya, pemerintah juga akan membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha. Langkah tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman bersama sekaligus menampung berbagai masukan dari perusahaan.
Dialog Jadi Kunci Kelancaran Implementasi
Mian menilai komunikasi yang baik akan mempercepat proses penerapan kebijakan. Karena itu, pemerintah memilih mengedepankan pendekatan dialog sebelum menjalankan aturan baru.
Menurutnya, pemerintah harus mempersiapkan seluruh tahapan secara matang sehingga pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Kami akan menjadwalkan pertemuan dengan para pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membahas rencana penerapan Pajak Air Permukaan sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” tutup Mian.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap Pajak Air Permukaan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendorong tata kelola pemanfaatan sumber daya air yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
FAQ
Apa tujuan penerapan Pajak Air Permukaan di Bengkulu?
Pemerintah ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan air pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Mengapa Bengkulu melakukan studi tiru ke Sumatera Barat?
Pemerintah mempelajari regulasi, mekanisme pemungutan, administrasi, dan tata kelola Pajak Air Permukaan yang telah diterapkan di daerah tersebut.
Kapan Pajak Air Permukaan mulai berlaku?
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan penerapan kebijakan tersebut pada tahun 2027.
Apa langkah pemerintah sebelum menerapkan kebijakan?
Pemerintah akan melengkapi dokumen, memperkuat koordinasi antar lembaga, menggelar sosialisasi, serta berdialog dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Siapa yang akan mengikuti sosialisasi?
Pemerintah akan mengundang para pemilik dan pengelola perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu agar memahami mekanisme serta tujuan penerapan Pajak Air Permukaan.(Tim)









