Juli 2026 Jadi Kesempatan Emas, Ini 6 Provinsi yang Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga Hapus Denda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Memasuki Juli 2026, jutaan pemilik kendaraan di berbagai daerah masih memiliki peluang untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan. Sejumlah pemerintah provinsi kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi tunggakan yang selama ini membebani masyarakat.

Program tersebut tidak hanya menghapus denda keterlambatan. Beberapa daerah bahkan menawarkan potongan pokok pajak, pembebasan sebagian tunggakan, diskon balik nama kendaraan, hingga insentif bagi wajib pajak yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu. Karena itu, masyarakat perlu memanfaatkan masa berlaku program sebelum setiap daerah menutup kebijakan tersebut.

Hingga awal Juli 2026, sedikitnya enam provinsi masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan. Masing-masing pemerintah daerah menerapkan skema keringanan yang berbeda sesuai kebijakan daerah. Berikut rincian program yang masih berlangsung.

Jakarta Bebaskan Denda PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan. Sistem administrasi secara otomatis menghapus sanksi tersebut sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.

Program ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Jawa Tengah Berikan Diskon Pokok Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melanjutkan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Dalam program tersebut, pemerintah memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Selain itu, pemerintah juga mengurangi sanksi administrasi sesuai besaran potongan pokok pajak.

Tidak hanya itu, pemerintah turut memberikan keringanan terhadap tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025. Insentif tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama masa program.

Baca Juga :  Wagub Mian Lantik Dirut PT Bimex, Pemprov Bengkulu Genjot PAD Lewat BUMD

Lampung Hapus Sebagian Tunggakan Pajak

Pemerintah Provinsi Lampung menjalankan program pemutihan pajak kendaraan sekaligus balik nama kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pemilik kendaraan yang menunggak selama satu tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Selanjutnya, pemerintah menghapus sisa tunggakan beserta seluruh dendanya.

Selain itu, Lampung juga membebaskan denda keterlambatan dan pajak progresif. Pemerintah memberikan diskon balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen bagi sepeda motor.

Tidak berhenti di situ, pemerintah juga menawarkan potongan PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua. Wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu juga berhak memperoleh potongan pajak sebesar 5 hingga 25 persen.

Bengkulu Ringankan Beban Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Program ini menjadi salah satu insentif terbesar bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena beban tunggakan yang cukup tinggi.

Kalimantan Tengah Berikan Diskon bagi Pembayar Lebih Awal

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih membuka program pembebasan denda pajak kendaraan hingga 22 Juli 2026.

Pemerintah menghapus denda PKB serta membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya.

Meski demikian, masyarakat tetap wajib membayar pokok PKB, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi penerbitan STNK, pelat nomor kendaraan, dan BPKB.

Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan potongan PKB bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo. Besaran diskon mencapai 6 persen untuk pembayaran maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk pembayaran maksimal 60 hari sebelumnya, serta 2 persen untuk pembayaran maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga :  Harga Mobil Jaecoo Maret 2026 Mulai Rp 200 Jutaan, SUV dan Listrik Terjangkau

Bali Berikan Insentif bagi Wajib Pajak Tertib

Pemerintah Provinsi Bali tetap menjalankan kebijakan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Pemilik kendaraan hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc menerima diskon sebesar 9 persen.

Pemerintah juga memberikan tambahan insentif bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan. Kendaraan hingga 200 cc memperoleh tambahan diskon 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc menerima tambahan potongan sebesar 5 persen.

Segera Manfaatkan Sebelum Program Berakhir

Masa berlaku program pemutihan di setiap provinsi berbeda-beda. Karena itu, masyarakat sebaiknya segera mengecek jadwal serta persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan pajak.

Selain membantu mengurangi beban biaya, pembayaran pajak kendaraan tepat waktu juga memastikan status administrasi kendaraan tetap aktif sehingga masyarakat dapat berkendara dengan lebih aman dan nyaman.

FAQ

1. Berapa provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026?

Ada enam provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Bali.

2. Apakah semua provinsi memberikan jenis keringanan yang sama?

Tidak. Setiap pemerintah daerah menerapkan kebijakan berbeda, mulai dari penghapusan denda, diskon pokok pajak, pembebasan tunggakan, hingga potongan biaya balik nama kendaraan.

3. Sampai kapan program pemutihan berlangsung?

Masa berlaku berbeda di setiap provinsi. Sebagian program berakhir pada 22 Juli 2026, sementara daerah lain memperpanjangnya hingga 31 Agustus bahkan 31 Desember 2026.

4. Apakah masyarakat perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan pemutihan?

Ketentuannya berbeda di setiap daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, sistem langsung menghapus denda secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak.(Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru