JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap ekonomi digital. Kali ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukkan tujuh perusahaan digital ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan pesatnya pertumbuhan layanan digital.
Seiring meningkatnya penggunaan berbagai platform digital di Indonesia, pemerintah juga memperluas cakupan pemungutan pajak. Karena itu, DJP terus memperbarui daftar perusahaan yang wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Tidak hanya menyasar platform hiburan, kebijakan terbaru itu juga mencakup layanan olahraga, kecerdasan artifisial (AI), pendidikan, hingga penyedia konten kreatif. Dengan demikian, pemerintah ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.
DJP Tambah Tujuh Pemungut Pajak Digital
Pada penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE periode Mei 2026, DJP menetapkan tujuh perusahaan sebagai pemungut pajak digital. Perusahaan tersebut meliputi Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.
Ketujuh perusahaan tersebut menjalankan berbagai layanan digital. Ada yang menyediakan aplikasi kebugaran, platform desain dan aset kreatif, layanan pendidikan, riset pengalaman pengguna, hingga teknologi berbasis AI.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa DJP melakukan penyesuaian daftar setelah mengevaluasi perkembangan transaksi ekonomi digital.
“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” kata Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).
Pertumbuhan Ekonomi Digital Dorong Perluasan Pajak
Menurut Inge, penambahan perusahaan baru menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital berkembang semakin pesat. Oleh sebab itu, DJP terus memperluas cakupan pemungutan PPN agar kebijakan perpajakan tetap mengikuti perubahan model bisnis digital.
Saat ini, masyarakat memanfaatkan semakin banyak layanan digital, mulai dari aplikasi olahraga hingga platform AI. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk menghadirkan sistem perpajakan yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga ingin menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan digital yang menjalankan bisnis di Indonesia.
Jumlah Pemungut PMSE Terus Bertambah
Hingga Mei 2026, DJP telah memasukkan 271 pelaku usaha PMSE ke dalam daftar pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan sudah menjalankan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE kepada pemerintah.
Perkembangan tersebut ikut mendorong kenaikan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Sampai Mei 2026, total setoran PPN PMSE mencapai Rp40,55 triliun.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar.
2. Tahun 2021 sebesar Rp3,9 triliun.
3. Tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun.
4. Tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun.
5. Tahun 2024 sebesar Rp8,44 triliun.
6. Tahun 2025 sebesar Rp10,32 triliun.
7. Hingga Mei 2026 sebesar Rp4,88 triliun.
Tren tersebut menunjukkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital sekaligus memperlihatkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara dari tahun ke tahun.
DJP Terus Ikuti Perubahan Teknologi
Selanjutnya, DJP menegaskan komitmennya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan inovasi model bisnis digital. Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin menjaga efektivitas pemungutan pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha digital.
Selain itu, DJP juga berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat bagi perusahaan digital dalam maupun luar negeri.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” pungkas Inge.
Strategi Perkuat Penerimaan Negara
Ke depan, pemerintah akan terus memperbarui kebijakan perpajakan sesuai perkembangan ekonomi digital. Dengan strategi tersebut, DJP berharap dapat menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha digital menjalankan kewajiban perpajakan secara setara.
Melalui perluasan daftar pemungut PPN PMSE, pemerintah juga ingin membangun sistem perpajakan yang lebih adaptif, transparan, dan mampu mengikuti transformasi ekonomi digital yang berlangsung semakin cepat.








