SUNGAI PENUH – Polres Kerinci terus menelusuri dugaan penyimpangan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Polisi menduga pengelolaan dana pendidikan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana KIP Kuliah memiliki tujuan membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Namun, hasil penelusuran awal polisi menemukan adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan.
Karena itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kerinci memperluas pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui proses pengelolaan anggaran tersebut.
Polisi Dalami Alur Pengelolaan Dana
Penyidik kini mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan dana KIP Kuliah. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui alur pencairan hingga penggunaan anggaran.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan kampus, termasuk mantan Ketua dan Bendahara STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh.
“Ya sudah dilakukan pemeriksaan, saat ini masih menunggu hasil Audit dari PP Muhammadiyah,” ujar Very saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/06/2026).
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari pihak lain yang memiliki informasi terkait pengelolaan dana mahasiswa tersebut.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp845 Juta
Dari penyelidikan awal, polisi memperkirakan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp845 juta. Akan tetapi, angka tersebut masih dapat berubah setelah proses audit selesai.
Selanjutnya, penyidik akan mencocokkan data administrasi, laporan keuangan, serta keterangan saksi untuk mengetahui jumlah kerugian secara pasti.
Polisi juga membuka kemungkinan menemukan fakta baru apabila pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya transaksi atau penggunaan dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dana KIP Kuliah Jadi Fokus Pemeriksaan
Dana KIP Kuliah seharusnya membantu mahasiswa yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan. Program tersebut hadir agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala masalah ekonomi.
Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana membuat polisi bergerak melakukan penyelidikan. Aparat ingin memastikan setiap penggunaan dana berjalan sesuai tujuan awal program.
Oleh sebab itu, penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti dan mencari pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran hukum.
Pengembalian Dana Tidak Menghapus Perkara
Di sisi lain, muncul informasi mengenai upaya pengembalian sejumlah dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski begitu, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Menurut aturan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran pidana. Langkah tersebut hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit dari pihak terkait. Setelah itu, polisi akan menentukan perkembangan perkara sesuai hasil pemeriksaan.
Polres Kerinci Pastikan Penyidikan Berjalan
Polres Kerinci memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur. Polisi akan memeriksa setiap informasi secara hati-hati sebelum mengambil keputusan hukum.
Selain itu, aparat meminta masyarakat menunggu hasil resmi penyidikan. Polisi berkomitmen menyelesaikan perkara ini berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.
FAQ
Apa kasus yang sedang ditangani Polres Kerinci?
Polres Kerinci menangani dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah di STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh.
Siapa saja yang sudah diperiksa polisi?
Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua dan Bendahara STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh.
Berapa nilai dugaan kerugian negara?
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp845 juta dan masih menunggu hasil audit.
Apakah pengembalian dana menghentikan penyidikan?
Tidak. Polisi tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Apa langkah polisi berikutnya?
Penyidik akan menyelesaikan pemeriksaan bukti, menunggu audit, lalu menentukan perkembangan perkara.(Tim)









