JAKARTA – Nasib kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir kembali menjadi perhatian. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pemerintah menghadirkan aturan yang lebih jelas mengenai mekanisme rollover atau akumulasi kuota internet.
Dorongan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/6/2026). BPKN menilai rollover kuota kini tidak hanya berkaitan dengan strategi bisnis operator telekomunikasi. Sebaliknya, mekanisme itu telah berkembang menjadi salah satu instrumen perlindungan konsumen.
Selain memberikan kepastian bagi pelanggan, regulasi yang jelas juga dapat memperluas pilihan layanan internet sesuai kebutuhan masing-masing pengguna. Karena itu, BPKN meminta regulator mulai mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dalam pengaturan layanan data internet.
BPKN Minta Regulasi Mengikuti Perkembangan Industri
Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, menegaskan bahwa perkembangan industri telekomunikasi menuntut kebijakan yang lebih adaptif terhadap kepentingan konsumen.
Menurut Intan, mekanisme rollover memberikan manfaat nyata bagi pelanggan yang belum menghabiskan kuota internet dalam satu periode penggunaan. Oleh sebab itu, regulator perlu memasukkan layanan tersebut ke dalam kerangka perlindungan konsumen.
“Keberadaan mekanisme rollover tidak lagi semata-mata merupakan kebijakan bisnis penyelenggara, tetapi telah berkembang menjadi salah satu alternatif perlindungan konsumen yang patut dipertimbangkan dalam pengaturan sektor telekomunikasi di Indonesia,” kata Intan dalam persidangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyelaraskan regulasi telekomunikasi dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Langkah tersebut mencakup penyesuaian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 beserta aturan turunannya.
Konsumen Berhak Memilih Layanan yang Sesuai
Selain mendorong harmonisasi regulasi, BPKN juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi layanan rollover.
Menurut lembaga tersebut, aturan yang jelas akan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memilih paket internet sesuai pola penggunaan masing-masing. Dengan demikian, pelanggan tidak hanya bergantung pada paket internet konvensional yang memiliki batas masa aktif tertentu.
“Karena itu, keberadaan pilihan layanan tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan yang jelas agar konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” ujar Intan.
Melalui skema tersebut, pelanggan dapat menentukan apakah mereka ingin menggunakan paket reguler atau memilih paket dengan fasilitas akumulasi kuota.
Operator Sudah Membuktikan Rollover Bisa Berjalan
Di sisi lain, BPKN mencatat sejumlah operator telekomunikasi telah menawarkan layanan rollover kepada pelanggan mereka. Fakta tersebut menunjukkan bahwa industri mampu menjalankan mekanisme akumulasi kuota dalam praktik bisnis sehari-hari.
Karena itu, BPKN menilai rollover bukan lagi konsep baru dalam sektor telekomunikasi nasional.
“Perkembangan tersebut menunjukkan mekanisme rollover pada dasarnya dimungkinkan untuk diterapkan dalam praktik industri telekomunikasi,” kata Intan di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, BPKN tidak meminta operator menerapkan rollover pada seluruh produk internet. Sebaliknya, lembaga itu menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan karakteristik dan model bisnis masing-masing perusahaan.
Tidak Semua Paket Harus Menggunakan Rollover
Menurut BPKN, operator dapat menghadirkan rollover sebagai pilihan tambahan tanpa menghapus paket internet reguler yang berlaku saat ini.
Dengan cara tersebut, pelanggan tetap dapat membeli paket dengan masa aktif tertentu. Sementara itu, pelanggan yang membutuhkan fleksibilitas lebih besar dapat memilih paket yang menyediakan fasilitas akumulasi kuota.
“Paket dengan masa berlaku tertentu (limitatif), dan Paket dengan fasilitas akumulasi atau rollover kuota (non-limitatif),” ujar Intan.
BPKN menilai model tersebut mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis operator dan kebutuhan konsumen.
Pengalaman Negara Lain Bisa Menjadi Acuan
Selanjutnya, BPKN juga mempelajari berbagai kebijakan perlindungan konsumen yang berlaku di sejumlah negara.
Beberapa negara memberi perlindungan terhadap sisa kuota internet melalui mekanisme rollover. Sementara itu, negara lain menawarkan perpanjangan masa berlaku kuota atau skema perlindungan serupa.
Pengalaman tersebut dapat menjadi referensi bagi pemerintah ketika menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan berpihak kepada konsumen.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, pembahasan mengenai rollover kuota berpotensi menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan perlindungan konsumen digital di Indonesia.
FAQ
Apa yang dimaksud rollover kuota internet?
Rollover kuota internet merupakan fitur yang memungkinkan pelanggan menggunakan sisa kuota dari periode sebelumnya pada periode berikutnya sesuai ketentuan operator.
Mengapa BPKN mendorong aturan rollover?
BPKN ingin memperkuat perlindungan konsumen agar pelanggan tetap dapat memanfaatkan kuota yang belum terpakai.
Apakah seluruh operator wajib menerapkan rollover?
Tidak. BPKN hanya mendorong pemerintah menyediakan dasar hukum yang jelas sehingga operator dapat menawarkan layanan tersebut sebagai pilihan.
Apakah operator di Indonesia sudah menyediakan rollover?
Ya. Sejumlah operator telekomunikasi telah menawarkan paket tertentu yang memungkinkan pelanggan mengakumulasi sisa kuota internet.
Apa keuntungan rollover bagi pelanggan?
Rollover membantu pelanggan memanfaatkan sisa kuota, memperluas pilihan layanan, serta mengurangi potensi kerugian akibat kuota yang hangus saat masa aktif berakhir.(Tim)









