PPPK Paruh Waktu Sultra Terima Gaji 6 Bulan, Pemprov Siapkan Rp23 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah khusus untuk memastikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap memperoleh hak mereka. Pemprov Sultra menyiapkan anggaran sekitar Rp23 miliar untuk membayar gaji 2.577 PPPK yang menjalankan tugas selama periode Januari hingga Juni 2026.

Kebijakan tersebut muncul di tengah tantangan fiskal daerah yang cukup berat. Sebagian besar PPPK paruh waktu sebelumnya belum masuk dalam perencanaan anggaran daerah karena kebijakan efisiensi pemerintah pusat serta keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Meski menghadapi tekanan anggaran, Pemprov Sultra memilih memenuhi kewajiban kepada para pegawai yang mayoritas sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer. Pemerintah daerah menilai pembayaran gaji ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas.

Ribuan PPPK Masuk Daftar Penerima Gaji

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra Andi Khaeruni menjelaskan, keputusan pembayaran gaji tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Sultra setelah melakukan audiensi.

“Berdasarkan hasil audiensi dengan Pak Gubernur pada Jumat (12/6), Beliau menyampaikan bahwa melalui pendekatan kemanusiaan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak-hak para ASN PPPK tersebut dengan mengalokasikan anggaran yang ada,” kata Andi Khaeruni.

Menurutnya, jumlah PPPK yang sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) mencapai 2.605 orang. Mereka tersebar di 49 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sultra.

Baca Juga :  Ubisoft Pangkas 380 Karyawan, Dua Studio Tutup: Krisis Besar Guncang Industri Game Global 2026

Namun, BKD menemukan beberapa perubahan data setelah melakukan verifikasi. Sebanyak 18 orang belum mengambil SK, sementara 10 orang lainnya tidak lagi masuk daftar aktif karena meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Dengan kondisi tersebut, jumlah PPPK paruh waktu yang aktif dan berhak menerima pembayaran gaji mencapai 2.577 orang.

Anggaran Rp23 Miliar Jadi Solusi Sementara

Pemprov Sultra mengalokasikan dana sekitar Rp23 miliar untuk membayar hak para PPPK tersebut. Anggaran itu mencakup pembayaran gaji selama enam bulan, yakni sejak Januari sampai Juni 2026.

Andi Khaeruni mengatakan sebagian PPPK paruh waktu memang belum mendapatkan ruang dalam penganggaran daerah sebelumnya. Kondisi itu terjadi karena pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan efisiensi dan kapasitas fiskal yang tersedia.

Namun, pemerintah daerah tetap mengambil keputusan untuk memberikan pembayaran sebagai bentuk perhatian kepada pegawai yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.

Di sisi lain, pembayaran setelah Juni 2026 masih menunggu perkembangan kebijakan lebih lanjut. Pemprov Sultra akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, aturan pemerintah pusat, serta kebutuhan organisasi.

Kelanjutan Kontrak Menunggu Evaluasi

Sesuai aturan kerja, PPPK memiliki masa perjanjian selama satu tahun. Karena itu, evaluasi kinerja menjadi faktor penting untuk menentukan keberlanjutan kontrak mereka.

Baca Juga :  Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega

BKD Sultra menyebut pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan masih dibutuhkan oleh instansi memiliki peluang untuk melanjutkan masa kerja.

“Kelanjutannya nanti melihat kebijakan pusat, kemampuan fiskal, dan evaluasi kinerja. Jika kinerjanya baik dan posisinya masih dibutuhkan, ada kemungkinan untuk dilanjutkan,” jelas Andi Khaeruni.

Pemprov Sultra kini masih menunggu perkembangan regulasi pusat sekaligus menghitung kemampuan anggaran daerah untuk periode berikutnya.

Keputusan pembayaran enam bulan ini menjadi upaya pemerintah daerah menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kepada ribuan PPPK yang telah bekerja di berbagai sektor pemerintahan.

FAQ

Berapa jumlah PPPK paruh waktu yang menerima gaji?

Sebanyak 2.577 PPPK paruh waktu aktif menerima pembayaran gaji periode Januari hingga Juni 2026.

Berapa anggaran yang disiapkan Pemprov Sultra?

Pemprov Sultra menyiapkan sekitar Rp23 miliar untuk pembayaran gaji PPPK tersebut.

Apakah gaji PPPK tetap berlanjut setelah Juni 2026?

Kelanjutan pembayaran masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, kondisi fiskal daerah, dan hasil evaluasi kinerja.

Apa yang menentukan perpanjangan kontrak PPPK?

Evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan kontrak kerja.(Tim)

Berita Terkait

Ubisoft Pangkas 380 Karyawan, Dua Studio Tutup: Krisis Besar Guncang Industri Game Global 2026
Ekspor CPO Disatukan Mulai 2027, Pemerintah Terapkan Skema Satu Pintu Lewat PT DSI
Dewan Soroti Pelayanan BPN Sungai Penuh, Fajran: Masih Buruk
Azhar Hamzah Kawal Kepentingan Sungai Penuh di RUPS-LB Bank Jambi, Soroti Arah Ekonomi Daerah
Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting
Bupati di Sumsel Terjaring OTT KPK, Kantor Disegel dan Aktivitas Lumpuh
Nasib PPPK Disorot DPR RI, Sungai Penuh Dorong Kepastian Skema ASN Baru
Istana Lakukan Perombakan Sore Ini: Pimpinan Baru BGN Dilantik, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Sultra Terima Gaji 6 Bulan, Pemprov Siapkan Rp23 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Ubisoft Pangkas 380 Karyawan, Dua Studio Tutup: Krisis Besar Guncang Industri Game Global 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ekspor CPO Disatukan Mulai 2027, Pemerintah Terapkan Skema Satu Pintu Lewat PT DSI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Dewan Soroti Pelayanan BPN Sungai Penuh, Fajran: Masih Buruk

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

Azhar Hamzah Kawal Kepentingan Sungai Penuh di RUPS-LB Bank Jambi, Soroti Arah Ekonomi Daerah

Berita Terbaru