JAKARTA – Pemerintah Indonesia bersiap mengubah cara masyarakat mengaktifkan nomor telepon seluler. Mulai 1 Juli 2026, setiap pengguna kartu SIM baru wajib melakukan registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini menandai langkah besar pemerintah dalam memperkuat sistem identitas digital nasional sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan penerapan aturan ini setelah menjalankan uji coba bersama operator seluler selama beberapa bulan terakhir. Hasil uji coba tersebut menunjukkan sistem biometrik berjalan stabil dan mampu mempercepat proses aktivasi nomor baru.
Uji Coba Berjalan Cepat dan Efisien
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pemerintah bersama operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah menguji sistem registrasi berbasis wajah sejak awal Januari 2026.
Selama masa uji coba, sistem mencatat sekitar 1,7 juta proses registrasi biometrik. Edwin menyebut proses tersebut berlangsung lancar tanpa hambatan berarti. Bahkan, pengguna bisa menyelesaikan aktivasi nomor hanya dalam waktu sekitar satu menit.
Ia menegaskan bahwa hasil uji coba tersebut memberi keyakinan kepada pemerintah untuk menerapkan sistem ini secara nasional mulai pertengahan tahun 2026.
Proses Registrasi Baru: KTP dan Wajah Jadi Kunci
Dalam skema baru ini, masyarakat tidak lagi cukup hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saat mendaftarkan nomor seluler. Sistem kini meminta verifikasi tambahan melalui pemindaian wajah pengguna.
Pengguna cukup datang ke gerai operator atau titik layanan resmi untuk melakukan proses registrasi. Petugas kemudian mencocokkan data KTP dengan wajah pengguna melalui sistem biometrik yang terhubung dengan database kependudukan nasional.
Edwin menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data wajah pelanggan. Sistem hanya mengirim hasil verifikasi ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai pusat data identitas.
Tujuan Kebijakan: Perkuat Keamanan Digital
Komdigi menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi besar penguatan ekosistem digital nasional. Pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar digunakan oleh orang yang sesuai identitas aslinya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong langkah ini untuk menekan penyalahgunaan nomor telepon dalam aktivitas ilegal, termasuk penipuan digital dan kejahatan siber yang semakin kompleks.
Dengan verifikasi wajah, pemerintah berharap setiap nomor seluler memiliki jejak identitas yang lebih kuat dan sulit dipalsukan.
Operator Seluler Siap Terapkan Sistem Baru
Tiga operator besar di Indonesia sudah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung sistem ini. Mereka menyesuaikan sistem backend agar mampu memproses data biometrik secara cepat dan aman.
Komdigi juga menilai kesiapan teknis operator sudah memenuhi standar. Hasil uji coba menunjukkan proses verifikasi dapat berlangsung real time tanpa memperlambat aktivasi kartu SIM baru.
Dampak ke Pengguna: Lebih Ketat tapi Lebih Aman
Penerapan registrasi wajah ini tentu membawa perubahan signifikan bagi masyarakat. Pengguna tidak lagi bisa membeli dan mengaktifkan nomor baru secara instan tanpa verifikasi fisik.
Namun, pemerintah menilai langkah ini memberi manfaat jangka panjang. Sistem ini dapat memperkecil risiko penyalahgunaan identitas, memperkuat keamanan data, dan meningkatkan kepercayaan terhadap layanan digital.
Meski begitu, sebagian masyarakat mungkin perlu beradaptasi dengan prosedur baru yang lebih ketat dibanding sistem lama.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski sistem sudah diuji, implementasi nasional tetap menghadapi sejumlah tantangan. Infrastruktur di berbagai daerah harus mampu mendukung proses biometrik secara merata.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi faktor penting. Banyak pengguna perlu memahami prosedur baru agar proses registrasi berjalan lancar tanpa kendala.
Pemerintah dan operator perlu memastikan layanan ini tidak menyulitkan kelompok masyarakat di daerah terpencil yang akses teknologinya masih terbatas.
FAQ
1. Kapan aturan registrasi SIM card pakai wajah mulai berlaku?
Aturan ini mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026.
2. Siapa saja yang wajib melakukan registrasi biometrik wajah?
Semua pengguna kartu SIM baru wajib melakukan verifikasi wajah saat registrasi.
3. Apakah nomor lama juga harus registrasi ulang?
Pemerintah belum mengumumkan kewajiban untuk nomor lama, fokus awal hanya pada aktivasi nomor baru.
4. Apakah operator menyimpan data wajah pengguna?
Tidak. Operator hanya mengirim data untuk verifikasi. Data biometrik tersimpan di sistem Dukcapil.
5. Di mana pengguna bisa melakukan registrasi?
Pengguna bisa melakukan registrasi di gerai resmi operator seluler atau titik layanan yang sudah ditentukan.
6. Apa tujuan utama kebijakan ini?
Pemerintah ingin memperkuat keamanan digital, mencegah penyalahgunaan nomor, dan memastikan identitas pengguna lebih akurat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









