MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – MK Ubah Arah Penegakan Kuota Perempuan di Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah cara kerja aturan keterwakilan perempuan dalam Pemilu setelah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. MK tidak lagi membiarkan kuota 30 persen perempuan hanya berhenti sebagai syarat administratif. Lembaga ini menegaskan bahwa partai politik yang gagal memenuhi ketentuan tersebut harus siap kehilangan hak ikut serta di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat.

Putusan ini langsung menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di garis depan penegakan aturan. KPU kini wajib menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.

Latar Belakang Gugatan: Kuota Perempuan Dinilai Lemah Tanpa Sanksi

Para pemohon menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menilai aturan tersebut tidak memiliki daya paksa yang jelas.

Selama ini, partai politik tetap dapat melanjutkan pencalonan meski tidak memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Kondisi itu membuat aturan kuota sering hanya berjalan sebagai formalitas.

Dalam dunia hukum, situasi tersebut masuk kategori lex imperfecta, yaitu norma yang mewajibkan sesuatu tetapi tidak menyediakan sanksi bagi pelanggar. Akibatnya, aturan kehilangan efektivitas di lapangan.

MK Soroti Kelemahan Penegakan Aturan Pemilu

MK melihat praktik pemilu sebelumnya menunjukkan celah besar dalam penegakan kuota perempuan. Banyak partai tetap lolos administrasi meskipun komposisi calon perempuan tidak memenuhi ketentuan undang-undang.

Mahkamah kemudian menilai kondisi itu bertentangan dengan semangat konstitusi yang menuntut kesetaraan gender dalam politik. MK menegaskan bahwa kuota perempuan tidak boleh berhenti sebagai angka formal, tetapi harus bekerja sebagai instrumen perubahan nyata.

Baca Juga :  Niat Baik Presiden Prabowo

Putusan Tegas MK: Partai Bisa Digugurkan di Dapil Tertentu

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan penegasan keras. MK menyatakan bahwa KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan partai politik peserta pemilu jika partai tersebut tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Sanksi itu berlaku pada daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi syarat. Dengan keputusan ini, MK mengubah posisi aturan kuota dari sekadar anjuran administratif menjadi ketentuan yang memiliki konsekuensi langsung.

MK juga menegaskan bahwa Pasal 245 UU Pemilu harus dibaca ulang. Jika partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota harus menolak keikutsertaan partai tersebut di dapil terkait.

MK Perkuat Makna Afirmasi Gender dalam Politik

Mahkamah menekankan bahwa kuota 30 persen perempuan lahir dari prinsip keadilan konstitusional. Negara menetapkan kebijakan ini untuk mengurangi ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam ruang politik.

MK juga menyoroti bahwa keterwakilan perempuan tidak hanya soal jumlah kursi. Kehadiran perempuan di parlemen berkaitan langsung dengan kualitas kebijakan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap berbagai kelompok masyarakat.

Dengan penegasan ini, MK mendorong partai politik untuk tidak lagi memperlakukan kuota perempuan sebagai pelengkap, tetapi sebagai syarat mutlak dalam kompetisi elektoral.

Dampak Politik: Parpol Wajib Ubah Strategi Rekrutmen

Putusan ini langsung mengubah cara partai politik menyusun daftar calon legislatif. Partai tidak lagi bisa menunda atau mengabaikan rekrutmen perempuan hanya untuk memenuhi formalitas.

Setiap partai kini harus memastikan komposisi calon perempuan benar-benar mencapai batas minimal 30 persen di setiap dapil. Jika gagal, KPU akan mencoret partai tersebut dari kontestasi di wilayah yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Danantara Evaluasi Investasi Saham Ojol, Pemerintah Dorong Potongan Turun Jadi 8 Persen

Langkah ini juga mendorong partai memperkuat kaderisasi perempuan sejak awal, bukan hanya menjelang pemilu.

Implikasi untuk Demokrasi Indonesia

Putusan MK ini memperkuat standar demokrasi substantif di Indonesia. Sistem pemilu tidak lagi hanya menilai prosedur, tetapi juga menilai keadilan representasi.

Dengan aturan baru ini, kualitas demokrasi tidak hanya bergantung pada jumlah pemilih atau tingkat partisipasi, tetapi juga pada keterwakilan kelompok masyarakat secara adil, termasuk perempuan.

Putusan MK ini menandai perubahan besar dalam tata kelola pemilu Indonesia. Negara kini menuntut kepatuhan nyata, bukan sekadar formalitas. Partai politik tidak lagi memiliki ruang untuk mengabaikan keterwakilan perempuan jika ingin tetap bertahan dalam kontestasi politik nasional.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa inti putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026?

MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dapat digugurkan di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat.

2. Siapa yang wajib menegakkan aturan ini?

KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menjalankan putusan tersebut dalam proses pencalonan peserta pemilu.

3. Apa yang dimaksud lex imperfecta dalam kasus ini?

Lex imperfecta berarti aturan hukum yang memiliki kewajiban tetapi tidak memiliki sanksi, sehingga sulit ditegakkan secara efektif.

4. Apa dampak putusan ini bagi partai politik?

Partai harus memperbaiki rekrutmen calon legislatif perempuan agar memenuhi kuota minimal 30 persen di setiap dapil.

5. Mengapa kuota perempuan penting dalam pemilu?

Kuota ini bertujuan menciptakan kesetaraan gender dan memastikan kebijakan publik mewakili kepentingan seluruh kelompok masyarakat secara adil.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Ini Fakta yang Terungkap
Wabup Sukoharjo Buka Suara usai OTT KPK, Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan dan ASN Diminta Tetap Tenang
Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan
Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar
OTT KPK Guncang Sukoharjo, Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Seret Bupati Etik Suryani
105 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Mabes TNI Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab
Rupiah Tembus Rp18.000, Respons Singkat Menkeu Purbaya Justru Jadi Sorotan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:30 WIB

Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Ini Fakta yang Terungkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:00 WIB

Wabup Sukoharjo Buka Suara usai OTT KPK, Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan dan ASN Diminta Tetap Tenang

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:00 WIB

Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar

Berita Terbaru