Masuk SD Kini Lebih Mudah, Anak Usia 6 Tahun Bisa Daftar Tanpa Ijazah TK dan Tes Calistung

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah mulai melonggarkan aturan usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kini, anak usia 6 tahun tetap memiliki kesempatan masuk SD meski belum genap 7 tahun per 1 Juli. Selain itu, sekolah juga dilarang meminta ijazah TK maupun menggelar tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat penerimaan siswa baru.

Kebijakan tersebut menjadi langkah baru pemerintah untuk memberi ruang lebih luas bagi anak yang sudah siap belajar di jenjang sekolah dasar.

Fokus pada Kesiapan Anak, Bukan Sekadar Umur

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kesiapan belajar anak menjadi faktor utama dalam penerimaan murid baru SD tahun ajaran 2026/2027. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa usia bukan satu-satunya penentu seorang anak bisa masuk SD.

Menurutnya, anak berusia di bawah 7 tahun tetap dapat mengikuti SPMB selama memiliki kesiapan belajar yang baik. Bahkan, pemerintah membuka peluang bagi anak usia 5 tahun 6 bulan untuk mendaftar dengan syarat tertentu.

Orang tua harus menyertakan surat rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru jika daerah tersebut belum memiliki layanan psikolog. Surat tersebut menjadi bukti bahwa anak memiliki kesiapan mental dan kemampuan mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.

Gogot menilai pendekatan ini lebih adil karena setiap anak berkembang dengan kecepatan berbeda. Sebagian anak sudah siap belajar lebih cepat, sementara yang lain membutuhkan waktu lebih panjang.

Sekolah Dilarang Minta Ijazah TK

Selain soal usia, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan ijazah taman kanak-kanak sebagai syarat masuk SD.

Baca Juga :  10 dari 11 Kabupaten dan Kota di Jambi Kantongi BOS Kinerja Prestasi 2026, Ini Daftarnya

Kebijakan tersebut memberi peluang lebih besar bagi anak yang tidak mengikuti pendidikan TK atau RA untuk tetap memperoleh akses pendidikan dasar. Pemerintah ingin memastikan seluruh anak Indonesia mendapat kesempatan belajar tanpa hambatan administratif.

Selama ini, sebagian orang tua menganggap ijazah TK menjadi syarat utama masuk SD favorit. Padahal, aturan terbaru menegaskan sekolah tidak boleh menolak calon murid hanya karena tidak memiliki dokumen kelulusan TK.

Langkah ini sekaligus mendorong pemerataan pendidikan dasar di berbagai daerah.

Tes Calistung Resmi Dihapus

Kemendikdasmen juga kembali mengingatkan sekolah agar tidak mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses seleksi siswa baru kelas 1 SD.

Pemerintah menilai tes calistung sering membuat anak mengalami tekanan psikologis sejak usia dini. Selain itu, tes tersebut kerap memunculkan praktik bimbingan belajar khusus demi mengejar syarat masuk sekolah tertentu.

Padahal, kemampuan dasar membaca dan berhitung nantinya tetap dipelajari saat anak mulai masuk SD.

Karena itu, pemerintah meminta sekolah lebih fokus melihat kesiapan sosial, emosional, dan kemampuan adaptasi anak dibanding sekadar kemampuan akademik awal.

RUU Sisdiknas Ikut Ubah Aturan Masuk SD

Perubahan kebijakan ini juga mulai masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut revisi RUU Sisdiknas akan mempertegas bahwa usia tidak boleh menjadi penghalang anak memperoleh pendidikan dasar.

Baca Juga :  Beasiswa Dian Sastro 2026 Dibuka, Kuliah Film Gratis 4 Tahun di Yogyakarta

Menurutnya, banyak anak yang sebenarnya sudah siap masuk sekolah meski usianya belum genap 7 tahun. Karena itu, negara perlu memberi ruang fleksibel agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi.

Ia juga meminta seluruh proses verifikasi dokumen berjalan profesional dan berbasis data agar tidak membuka peluang manipulasi.

Orang Tua Perlu Siapkan Dokumen Pendukung

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak usia di bawah ketentuan umum, pemerintah meminta agar seluruh dokumen pendukung dipersiapkan lebih awal.

Dokumen tersebut meliputi surat rekomendasi psikolog atau dewan guru yang menyatakan kesiapan anak mengikuti pembelajaran di SD. Nantinya, sekolah akan melakukan verifikasi sesuai aturan SPMB 2026.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru menjadi lebih ramah anak, inklusif, dan tidak membebani calon siswa sejak dini.

FAQ

Apakah anak usia 6 tahun bisa masuk SD?

Bisa. Anak usia 6 tahun tetap dapat mengikuti SPMB SD 2026 meski belum genap 7 tahun per 1 Juli.

Apakah usia 5 tahun 6 bulan boleh daftar SD?

Boleh, asalkan anak memiliki kesiapan belajar dan melampirkan rekomendasi psikolog atau dewan guru.

Apakah masuk SD wajib punya ijazah TK?

Tidak. Kemendikdasmen menegaskan ijazah TK bukan syarat wajib masuk SD.

Apakah sekolah masih boleh mengadakan tes calistung?

Tidak boleh. Tes membaca, menulis, dan berhitung resmi tidak menjadi syarat penerimaan siswa baru SD.

Apa tujuan aturan baru SPMB 2026?

Pemerintah ingin menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih ramah anak, adil, dan fokus pada kesiapan belajar.

Penulis : Al Amsori

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?
Polemik SPMB Berakhir, 14 Siswa Pondok Tinggi Akhirnya Diterima di SMA Negeri 2 Sungai Penuh
Bimbel Dharmasraya Juara Cetak Prestasi Perdana, Alumni Lolos Kedokteran USU Meski Akhirnya Pilih Kampus Beasiswa
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
CPNS Guru 2027 Resmi Dipersiapkan, Indonesia Masih Kekurangan 561 Ribu Guru, Ini Syarat dan Skema Seleksinya
SPMB SMA Negeri 2 Sungai Penuh Jadi Sorotan, Hardizal Minta Gubernur Jambi Turun Tangan
Mahyeldi Bongkar Bukti SPMB Sumbar Bebas Titipan, Anak Gubernur hingga Anak Sekda Sama-sama Gagal Lolos
Polemik Pemira FKIP UNJA 2026, Chat WA Pimpinan Fakultas Picu Tudingan Tak Netral dan Desakan Evaluasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:19 WIB

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00 WIB

Polemik SPMB Berakhir, 14 Siswa Pondok Tinggi Akhirnya Diterima di SMA Negeri 2 Sungai Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bimbel Dharmasraya Juara Cetak Prestasi Perdana, Alumni Lolos Kedokteran USU Meski Akhirnya Pilih Kampus Beasiswa

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:00 WIB

SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:00 WIB

CPNS Guru 2027 Resmi Dipersiapkan, Indonesia Masih Kekurangan 561 Ribu Guru, Ini Syarat dan Skema Seleksinya

Berita Terbaru