Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Lewat BOSP, Berlaku Hanya Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK paruh waktu. Kebijakan ini memungkinkan pembayaran gaji menggunakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang ASN paruh waktu. Aturan tersebut membuka ruang pendanaan upah PPPK paruh waktu dari sumber selain belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di daerah dengan keterbatasan fiskal.

“Kebijakan ini membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan,” kata Gogot, Selasa (16/4/2026).

Meski demikian, Gogot menegaskan relaksasi ini hanya bersifat sementara, terbatas, dan bersyarat. Pemerintah hanya menerapkannya pada 2026 dan hanya untuk daerah yang mengajukan permohonan.

“Relaksasi ini terbatas dan bersyarat. Kebijakan ini hanya berlaku tahun 2026 dan hanya untuk daerah yang mengajukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Beasiswa Penerbangan Kota Padang Buka Jalur Emas, 40 Anak Muda Bisa Kuliah Gratis dengan Jaminan Kerja

Ia juga meminta pemerintah daerah tetap menjaga komitmen pembiayaan pendidikan melalui APBD dan tidak menjadikan relaksasi ini sebagai alasan untuk mengurangi anggaran pendidikan.

Menurut Gogot, satuan pendidikan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Sekolah tidak hanya dituntut meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga memperkuat literasi, numerasi, dan pemerataan layanan pendidikan.

Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi kondisi fiskal yang berbeda-beda sehingga membutuhkan kebijakan pembiayaan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan lapangan.

“Pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan sesuai kemampuan fiskalnya,” kata Gogot.

Kemendikdasmen menyusun kebijakan Dana BOSP 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah, masukan daerah, dan kondisi implementasi di lapangan. Pemerintah berharap relaksasi ini tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga menjaga mutu layanan pendidikan.

Mekanisme Pengajuan Relaksasi BOSP

Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan pemerintah daerah harus mengikuti beberapa tahapan untuk mengajukan relaksasi.

Pertama, pemerintah daerah menyiapkan surat permohonan sesuai format kementerian. Kedua, daerah melengkapi data fiskal, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), serta daftar sekolah dan data PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Reuni Akbar SMAN 1 Sungai Penuh, Wawako Azhar Serukan Kolaborasi Majukan Daerah

Ketiga, kepala daerah menandatangani surat permohonan sebelum mengajukannya secara daring melalui formulir yang disediakan kementerian. Keempat, pemerintah daerah mengirimkan pengajuan melalui sistem yang tersedia. Kelima, daerah menunggu surat balasan dari kementerian.

Kementerian mengirimkan hasil persetujuan melalui kontak resmi yang tercantum dalam pengajuan.

Template surat permohonan dapat diunduh melalui laman resmi: https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor⁠�

Formulir pengajuan tersedia di: http://ringkas.kemendikdasmen.go.id/formusulanrelaksasi⁠�

Ketentuan Implementasi Relaksasi

Eko juga menjelaskan sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan relaksasi ini.

Pertama, daerah yang sudah mengajukan sebelum terbitnya SE Nomor 6 Tahun 2026 wajib mengajukan ulang jika masih membutuhkan relaksasi. Kedua, kebijakan hanya berlaku setelah terbitnya surat edaran dan tidak berlaku untuk tahun 2027. Ketiga, setiap persetujuan hanya berlaku setelah kementerian mengirimkan surat balasan resmi.

Kemendikdasmen juga menyediakan informasi tambahan melalui kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen untuk membantu pemerintah daerah memahami mekanisme kebijakan tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Bukan Sekadar Zakat, UPZ Sekolah Solok Selatan Jadi Jalan Bentuk Karakter Siswa
Toni Indrayadi Jadi Profesor, KBRC: Semoga Makin Berdedikasi
Dari Sungai Liuk ke Kursi Profesor, Toni Indrayadi Raih Guru Besar Bahasa Inggris IAIN Kerinci
Festival Literasi Sumbar 2026 Punya Pesan Besar: Baca, Berkarya, Jaga Alam dan Budaya
Sekam Padi Tak Lagi Terbuang, Warga Pudak Bersama Mahasiswa Unja Sulap Limbah Jadi Biochar
Udara Muaro Jambi Memburuk, Bupati Alihkan Siswa TK-SMP ke Kelas Online
Mahyeldi Buka Suara soal Masa Depan Guru Sumbar: Kompetensi Harus Kuat, Profesi Wajib Dilindungi
Mahyeldi Pasang Alarm untuk Generasi Muda Sumbar: Kuasai AI, Jangan Biarkan Karakter Tergeser
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:19 WIB

Bukan Sekadar Zakat, UPZ Sekolah Solok Selatan Jadi Jalan Bentuk Karakter Siswa

Selasa, 15 September 2026 - 09:54 WIB

Toni Indrayadi Jadi Profesor, KBRC: Semoga Makin Berdedikasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:30 WIB

Festival Literasi Sumbar 2026 Punya Pesan Besar: Baca, Berkarya, Jaga Alam dan Budaya

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Sekam Padi Tak Lagi Terbuang, Warga Pudak Bersama Mahasiswa Unja Sulap Limbah Jadi Biochar

Senin, 7 September 2026 - 12:34 WIB

Udara Muaro Jambi Memburuk, Bupati Alihkan Siswa TK-SMP ke Kelas Online

Berita Terbaru

Pendidikan

Toni Indrayadi Jadi Profesor, KBRC: Semoga Makin Berdedikasi

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:54 WIB