Guru Non-ASN Terima Tunjangan: Ini Skema, Besaran dan Dampaknya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan arah kebijakan baru bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Tahun 2026 menjadi momentum penting karena ribuan guru honorer mulai menerima skema kesejahteraan yang lebih terstruktur, termasuk tunjangan profesi dan insentif bulanan.

Kebijakan ini muncul di tengah upaya pemerintah menata ulang sistem pendataan dan status guru non-ASN tanpa menghentikan aktivitas mengajar mereka di sekolah-sekolah negeri.

Ribuan Guru Non-ASN Masuk Daftar Penerima Tunjangan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 137.764 guru non-ASN sebagai penerima tunjangan profesi. Guru dalam kategori ini wajib memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

Pemerintah menyalurkan tunjangan sebesar Rp 2 juta setiap bulan kepada guru yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Kebijakan ini menempatkan sertifikasi dan kinerja sebagai dasar utama pemberian bantuan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 99.432 guru non-ASN lain sebagai penerima insentif sebesar Rp 400.000 per bulan. Kelompok ini sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum memenuhi beban kerja penuh atau belum lolos skema sertifikasi yang berlaku secara optimal.

Penataan Status, Bukan Penghentian Guru Honorer

Kemendikdasmen menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengarah pada penghentian guru non-ASN. Pemerintah justru fokus pada penataan data dan status guru agar lebih tertib dan sesuai sistem pendidikan nasional.

Baca Juga :  Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Lewat BOSP, Berlaku Hanya Tahun 2026

Nunuk Suryani menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat aturan yang melarang guru non-ASN mengajar pada 2027. Pemerintah hanya menggunakan aturan tersebut sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan guru yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 tetap mendapat kesempatan mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.

Pemerintah Dorong Peran Daerah dalam Penataan Guru

Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah ikut aktif dalam menata ulang penempatan guru non-ASN. Langkah ini bertujuan menghindari kesalahpahaman terkait status kepegawaian guru di lapangan.

Pemerintah pusat juga memperkuat sosialisasi agar daerah tidak menafsirkan kebijakan secara keliru. Beberapa daerah sebelumnya sempat menganggap aturan ini sebagai pembatasan tenaga honorer, padahal tujuan utamanya justru memberikan kepastian administrasi.

Kemendikdasmen menilai penataan ini penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih rapi, terutama dalam pendataan guru, distribusi tenaga pendidik, dan penyaluran tunjangan berbasis data.

Dampak bagi Guru Non-ASN

Kebijakan ini memberi dua dampak utama bagi guru non-ASN. Pertama, guru yang sudah tersertifikasi berpeluang menerima tunjangan lebih besar dan stabil setiap bulan. Kedua, guru yang belum memenuhi beban kerja tetap mendapatkan dukungan insentif meski dengan nominal lebih kecil.

Baca Juga :  P3K Paruh Waktu Siap Jadi Penuh Waktu

Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan motivasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, skema ini juga mendorong guru untuk melengkapi sertifikasi dan memenuhi standar kerja yang berlaku.

Arah Kebijakan Pendidikan ke Depan

Pemerintah menargetkan sistem pendidikan yang lebih transparan dan berbasis data. Dengan pendekatan ini, Kemendikdasmen ingin memastikan setiap guru memiliki status yang jelas, baik dari sisi administrasi maupun kesejahteraan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi besar sektor pendidikan, terutama dalam mengurangi ketimpangan status antara guru ASN dan non-ASN.

FAQ

1. Siapa saja yang menerima tunjangan Rp 2 juta per bulan?

Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

2. Berapa jumlah penerima tunjangan profesi?

Sebanyak 137.764 guru non-ASN masuk dalam daftar penerima.

3. Siapa yang mendapat insentif Rp 400.000?

Guru non-ASN yang sudah bersertifikat, tetapi belum memenuhi beban kerja atau belum optimal dalam sertifikasi.

4. Apakah guru non-ASN akan dilarang mengajar pada 2027?

Tidak. Pemerintah menegaskan tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar pada 2027.

5. Apa tujuan utama kebijakan ini?

Pemerintah ingin menata status guru non-ASN, memperbaiki data pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan secara bertahap.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

O2SN dan FLS3N Solsel Resmi Dimulai, 500 Siswa Adu Bakat, Siapa yang Akan Jadi Juara?
BSI Perluas Program Pendidikan untuk Ribuan Pelajar dan Mahasiswa
Krisis Guru di Muaro Jambi Makin Parah, Kekurangan Hampir 1.000
Cindy Monica Bawa Starlink ke Sekolah Pelosok 50 Kota, Akses Internet Kini Lebih Lancar
Di Tengah Ujian Keluarga, Arumi Tetap Genggam Mimpi Jadi Paskibraka Nasional
Beasiswa Sobat Bumi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi Bisa Daftar hingga 31 Mei
PT KMH Bangun Pagar SDN 67 Lubuk Paku Lewat CSR, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Siswa
Pemkot Sungai Penuh Gelar Hardiknas 2026, Wali Kota Tekankan Transformasi Pendidikan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:00 WIB

Guru Non-ASN Terima Tunjangan: Ini Skema, Besaran dan Dampaknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:00 WIB

O2SN dan FLS3N Solsel Resmi Dimulai, 500 Siswa Adu Bakat, Siapa yang Akan Jadi Juara?

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:00 WIB

BSI Perluas Program Pendidikan untuk Ribuan Pelajar dan Mahasiswa

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:00 WIB

Krisis Guru di Muaro Jambi Makin Parah, Kekurangan Hampir 1.000

Senin, 11 Mei 2026 - 16:51 WIB

Cindy Monica Bawa Starlink ke Sekolah Pelosok 50 Kota, Akses Internet Kini Lebih Lancar

Berita Terbaru

Oplus_0

Pendidikan

Guru Non-ASN Terima Tunjangan: Ini Skema, Besaran dan Dampaknya

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:00 WIB