Guru Non-ASN Terima Tunjangan: Ini Skema, Besaran dan Dampaknya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan arah kebijakan baru bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Tahun 2026 menjadi momentum penting karena ribuan guru honorer mulai menerima skema kesejahteraan yang lebih terstruktur, termasuk tunjangan profesi dan insentif bulanan.

Kebijakan ini muncul di tengah upaya pemerintah menata ulang sistem pendataan dan status guru non-ASN tanpa menghentikan aktivitas mengajar mereka di sekolah-sekolah negeri.

Ribuan Guru Non-ASN Masuk Daftar Penerima Tunjangan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 137.764 guru non-ASN sebagai penerima tunjangan profesi. Guru dalam kategori ini wajib memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

Pemerintah menyalurkan tunjangan sebesar Rp 2 juta setiap bulan kepada guru yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Kebijakan ini menempatkan sertifikasi dan kinerja sebagai dasar utama pemberian bantuan.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 99.432 guru non-ASN lain sebagai penerima insentif sebesar Rp 400.000 per bulan. Kelompok ini sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum memenuhi beban kerja penuh atau belum lolos skema sertifikasi yang berlaku secara optimal.

Penataan Status, Bukan Penghentian Guru Honorer

Kemendikdasmen menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengarah pada penghentian guru non-ASN. Pemerintah justru fokus pada penataan data dan status guru agar lebih tertib dan sesuai sistem pendidikan nasional.

Baca Juga :  Cindy Monica Bawa Starlink ke Sekolah Pelosok 50 Kota, Akses Internet Kini Lebih Lancar

Nunuk Suryani menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat aturan yang melarang guru non-ASN mengajar pada 2027. Pemerintah hanya menggunakan aturan tersebut sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan guru yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 tetap mendapat kesempatan mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.

Pemerintah Dorong Peran Daerah dalam Penataan Guru

Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah ikut aktif dalam menata ulang penempatan guru non-ASN. Langkah ini bertujuan menghindari kesalahpahaman terkait status kepegawaian guru di lapangan.

Pemerintah pusat juga memperkuat sosialisasi agar daerah tidak menafsirkan kebijakan secara keliru. Beberapa daerah sebelumnya sempat menganggap aturan ini sebagai pembatasan tenaga honorer, padahal tujuan utamanya justru memberikan kepastian administrasi.

Kemendikdasmen menilai penataan ini penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih rapi, terutama dalam pendataan guru, distribusi tenaga pendidik, dan penyaluran tunjangan berbasis data.

Dampak bagi Guru Non-ASN

Kebijakan ini memberi dua dampak utama bagi guru non-ASN. Pertama, guru yang sudah tersertifikasi berpeluang menerima tunjangan lebih besar dan stabil setiap bulan. Kedua, guru yang belum memenuhi beban kerja tetap mendapatkan dukungan insentif meski dengan nominal lebih kecil.

Baca Juga :  Gus Ipul Perketat Persiapan MPLS Sekolah Rakyat 2026, Kepala Sekolah Diminta Gas Pol di Fase Krusial

Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan motivasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, skema ini juga mendorong guru untuk melengkapi sertifikasi dan memenuhi standar kerja yang berlaku.

Arah Kebijakan Pendidikan ke Depan

Pemerintah menargetkan sistem pendidikan yang lebih transparan dan berbasis data. Dengan pendekatan ini, Kemendikdasmen ingin memastikan setiap guru memiliki status yang jelas, baik dari sisi administrasi maupun kesejahteraan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi besar sektor pendidikan, terutama dalam mengurangi ketimpangan status antara guru ASN dan non-ASN.

FAQ

1. Siapa saja yang menerima tunjangan Rp 2 juta per bulan?

Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

2. Berapa jumlah penerima tunjangan profesi?

Sebanyak 137.764 guru non-ASN masuk dalam daftar penerima.

3. Siapa yang mendapat insentif Rp 400.000?

Guru non-ASN yang sudah bersertifikat, tetapi belum memenuhi beban kerja atau belum optimal dalam sertifikasi.

4. Apakah guru non-ASN akan dilarang mengajar pada 2027?

Tidak. Pemerintah menegaskan tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar pada 2027.

5. Apa tujuan utama kebijakan ini?

Pemerintah ingin menata status guru non-ASN, memperbaiki data pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan secara bertahap.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

920 Sekolah Sumbar Kebagian Revitalisasi 2026, Vasko: Fondasi Pendidikan Harus Dikuatkan
Berangkat Wakili Indonesia ke 3 Negara, Mahasiswa Asal Sungai Penuh Ini Kecewa Tak Dilirik Pemkot
Bupati Khairunas Tebar Hadiah Umroh, Ajang Cerdas Quran Solok Selatan Jadi Pemacu Lahirnya Generasi Qurani
Kuliah Gratis di Universitas Pertamina! Beasiswa KIP Kuliah 2026 Buka Pendaftaran, Dapat Uang Saku hingga Lulus
129 Kepala Sekolah dan Guru Bergeser Sekaligus, Langkah Besar Khairunas untuk Ubah Wajah Pendidikan Solok Selatan
Gubernur Mahyeldi Lepas 390 Siswa Sekolah Rakyat, Targetkan Lahir Generasi Emas 2045
390 Anak Resmi Tempati Sekolah Rakyat Dharmasraya, Annisa Tak Kuasa Menahan Haru
Berawal dari Seleksi Sekolah, Khania Apricia Hastari Kini Siap Kibarkan Nama Sumatera Barat di FLS3N Nasional 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:37 WIB

920 Sekolah Sumbar Kebagian Revitalisasi 2026, Vasko: Fondasi Pendidikan Harus Dikuatkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Berangkat Wakili Indonesia ke 3 Negara, Mahasiswa Asal Sungai Penuh Ini Kecewa Tak Dilirik Pemkot

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Khairunas Tebar Hadiah Umroh, Ajang Cerdas Quran Solok Selatan Jadi Pemacu Lahirnya Generasi Qurani

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Kuliah Gratis di Universitas Pertamina! Beasiswa KIP Kuliah 2026 Buka Pendaftaran, Dapat Uang Saku hingga Lulus

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:47 WIB

129 Kepala Sekolah dan Guru Bergeser Sekaligus, Langkah Besar Khairunas untuk Ubah Wajah Pendidikan Solok Selatan

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB