Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti polemik kuota internet hangus yang memicu gugatan dari masyarakat. Dalam sidang lanjutan uji materi aturan telekomunikasi, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta operator seluler tidak hanya bertahan pada kebijakan lama, tetapi mulai mencari solusi yang lebih adil bagi konsumen.

Ia menegaskan, perusahaan seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata dapat berdiskusi melalui asosiasi untuk merumuskan skema baru yang lebih seimbang antara bisnis dan hak pelanggan.

MK Soroti Kerugian Konsumen

Dalam persidangan yang digelar Kamis (21/5/2026), MK menekankan bahwa hakim tidak hanya mempertimbangkan keberlangsungan industri telekomunikasi, tetapi juga kerugian nyata yang dialami masyarakat.

Selama ini, banyak pelanggan merasa dirugikan karena kuota internet yang sudah dibeli hangus begitu masa aktif berakhir. Kondisi ini dinilai perlu evaluasi agar tidak terus menimbulkan ketidakadilan bagi pengguna layanan digital.

MK juga menilai operator terlalu fokus pada potensi kerugian bisnis jika aturan diubah, sementara aspek perlindungan konsumen belum mendapat porsi yang seimbang.

Gugatan Kuota Internet Hangus Kembali Dibahas

Perkara ini merupakan uji materi terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca Juga :  Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tersebut karena dinilai tidak memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen. Mereka menyoroti praktik kuota hangus yang tetap berlaku meski pelanggan telah membayar penuh di awal pembelian paket.

Isu ini juga sebelumnya kerap muncul dalam berbagai laporan dan pengaduan konsumen di sektor telekomunikasi.

MK Tekankan Keseimbangan Hak Warga Negara

MK menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki mandat untuk menjaga hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan masyarakat.

Saldi Isra berharap operator tidak hanya mempertahankan sistem yang ada, tetapi juga membuka ruang inovasi agar konsumen tidak terus dirugikan.

Polemik Kuota Hangus Masih Jadi Perdebatan

Perdebatan mengenai kuota internet hangus masih menjadi sorotan publik. Banyak pengguna menilai sistem tersebut tidak adil karena sisa kuota tidak bisa digunakan meskipun masa aktif hanya berbeda sedikit waktu.

Baca Juga :  Kuota Internet Tak Lagi Hangus? BPKN Desak MK Ubah Aturan, Konsumen Bisa Dapat Refund atau Akumulasi

Di sisi lain, operator beralasan kebijakan tersebut berkaitan dengan pengelolaan jaringan, struktur paket layanan, dan keberlanjutan bisnis telekomunikasi.

Kini, masyarakat menunggu hasil pembahasan lanjutan antara operator dan putusan MK yang diharapkan dapat menghadirkan solusi lebih seimbang.

FAQ

Apa yang diminta MK kepada operator seluler?

MK meminta operator seluler duduk bersama untuk mencari solusi yang lebih adil terkait kuota internet hangus.

Mengapa kuota internet hangus kembali digugat?

Karena konsumen menilai kuota yang sudah dibeli tidak bisa digunakan sepenuhnya setelah masa aktif berakhir.

Operator mana saja yang disebut dalam sidang MK?

Beberapa operator yang disebut antara lain Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata.

Apa fokus utama MK dalam perkara ini?

MK menekankan keseimbangan antara keberlangsungan bisnis telekomunikasi dan perlindungan hak konsumen.

Apakah kebijakan kuota internet hangus bisa berubah?

Kemungkinan perubahan masih menunggu hasil pembahasan operator serta putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Andini

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru