JAKARTA – Bank Indonesia terus menarik sejumlah pecahan Rupiah lama dari peredaran. Masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut, tetapi hanya sampai batas waktu tertentu yang sudah ditetapkan. Setelah lewat tenggat, uang tidak lagi memiliki nilai tukar.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019.
Bank Indonesia Tarik Uang Lama dari Peredaran
Bank Indonesia mencabut berbagai pecahan uang kertas dan uang logam yang sudah lama beredar. Lembaga ini menilai uang tersebut tidak lagi efisien digunakan dalam sistem pembayaran modern.
Meski demikian, BI tetap memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang lama tersebut. Penukaran hanya dapat dilakukan di kantor pusat BI atau kantor perwakilan BI sesuai ketentuan masing-masing emisi.
Aturan Penukaran Uang Rusak atau Lama
BI menetapkan aturan ketat untuk uang logam yang sudah tidak berlaku:
Jika kondisi fisik masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian masih terlihat, BI tetap mengganti sesuai nilai nominal.
Jika kondisi fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, BI tidak memberikan penggantian.
Aturan ini bertujuan menjaga keaslian uang sekaligus mencegah penyalahgunaan uang yang sudah rusak.
Uang Kertas Lama yang Masih Bisa Ditukar
Beberapa uang kertas lama masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu. Contohnya:
Rp100 emisi 1984 dapat ditukar sampai 24 September 2028
Rp500, Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000 emisi 1985–1988 juga memiliki batas penukaran hingga 2028
BI mencabut seluruh pecahan tersebut sejak 1995, tetapi memberi waktu panjang untuk penukaran agar masyarakat tidak dirugikan.
Deretan Uang Logam yang Ditarik
BI juga menarik sejumlah uang logam lama, seperti:
Rp2 emisi 1970
Rp10 emisi 1971, 1974, dan 1979
Seluruh uang logam tersebut dapat ditukarkan hingga 14 November 2029. Masyarakat masih memiliki waktu untuk memeriksa kembali koleksi uang lama yang mungkin tersimpan di rumah.
Uang Khusus (URK) dan Seri Koleksi
BI juga mencabut sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK), termasuk seri peringatan seperti:
1. Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI
2. Seri Cagar Alam
3. Seri Save The Children
4. Seri Perjuangan Angkatan ’45
Sebagian besar URK ini memiliki batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.
Selain itu, BI juga mencabut:
Rp500 emisi 1991 dan 1997 (hingga 2033)
Rp1.000 emisi 1993 (hingga 2033)
Seri For The Children of the World emisi 1999 (hingga 2035)
Tenggat Penukaran Makin Panjang, Tapi Tetap Terbatas
BI memberi tenggat berbeda untuk setiap jenis uang. Beberapa pecahan bahkan masih bisa ditukar hingga 2035, namun setelah melewati tanggal tersebut, uang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran maupun dapat ditukar.
Kebijakan ini mendorong masyarakat lebih aktif memeriksa uang lama yang mungkin masih tersimpan di rumah atau koleksi pribadi.
Imbauan Bank Indonesia
BI mengimbau masyarakat untuk segera menukar uang lama sebelum batas waktu berakhir. Lembaga ini juga meminta masyarakat lebih teliti dalam menyimpan uang agar tidak kehilangan nilai tukar di masa depan.
Dengan sistem penarikan bertahap ini, BI berharap peredaran Rupiah tetap efisien, aman, dan sesuai perkembangan sistem pembayaran nasional.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









