Pecahan Rp500–Rp10.000 Tak Berlaku Lagi, Ini Batas Waktu Tukarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Bank Indonesia terus menarik sejumlah pecahan Rupiah lama dari peredaran. Masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut, tetapi hanya sampai batas waktu tertentu yang sudah ditetapkan. Setelah lewat tenggat, uang tidak lagi memiliki nilai tukar.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019.

Bank Indonesia Tarik Uang Lama dari Peredaran

Bank Indonesia mencabut berbagai pecahan uang kertas dan uang logam yang sudah lama beredar. Lembaga ini menilai uang tersebut tidak lagi efisien digunakan dalam sistem pembayaran modern.

Meski demikian, BI tetap memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang lama tersebut. Penukaran hanya dapat dilakukan di kantor pusat BI atau kantor perwakilan BI sesuai ketentuan masing-masing emisi.

Aturan Penukaran Uang Rusak atau Lama

BI menetapkan aturan ketat untuk uang logam yang sudah tidak berlaku:

Jika kondisi fisik masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keaslian masih terlihat, BI tetap mengganti sesuai nilai nominal.

Jika kondisi fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, BI tidak memberikan penggantian.

Baca Juga :  BEI Ungkap Aturan Baru HSC Saham, Dorong Transparansi dan Struktur Kepemilikan Lebih Sehat

Aturan ini bertujuan menjaga keaslian uang sekaligus mencegah penyalahgunaan uang yang sudah rusak.

Uang Kertas Lama yang Masih Bisa Ditukar

Beberapa uang kertas lama masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu. Contohnya:

Rp100 emisi 1984 dapat ditukar sampai 24 September 2028

Rp500, Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000 emisi 1985–1988 juga memiliki batas penukaran hingga 2028

BI mencabut seluruh pecahan tersebut sejak 1995, tetapi memberi waktu panjang untuk penukaran agar masyarakat tidak dirugikan.

Deretan Uang Logam yang Ditarik

BI juga menarik sejumlah uang logam lama, seperti:

Rp2 emisi 1970

Rp10 emisi 1971, 1974, dan 1979

Seluruh uang logam tersebut dapat ditukarkan hingga 14 November 2029. Masyarakat masih memiliki waktu untuk memeriksa kembali koleksi uang lama yang mungkin tersimpan di rumah.

Uang Khusus (URK) dan Seri Koleksi

BI juga mencabut sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK), termasuk seri peringatan seperti:

1. Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI

2. Seri Cagar Alam

Baca Juga :  Pajak Emas 10% Resmi Berlaku, Harga Logam Mulia Diprediksi Langsung Berubah

3. Seri Save The Children

4. Seri Perjuangan Angkatan ’45

Sebagian besar URK ini memiliki batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

Selain itu, BI juga mencabut:

Rp500 emisi 1991 dan 1997 (hingga 2033)

Rp1.000 emisi 1993 (hingga 2033)

Seri For The Children of the World emisi 1999 (hingga 2035)

Tenggat Penukaran Makin Panjang, Tapi Tetap Terbatas

BI memberi tenggat berbeda untuk setiap jenis uang. Beberapa pecahan bahkan masih bisa ditukar hingga 2035, namun setelah melewati tanggal tersebut, uang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran maupun dapat ditukar.

Kebijakan ini mendorong masyarakat lebih aktif memeriksa uang lama yang mungkin masih tersimpan di rumah atau koleksi pribadi.

Imbauan Bank Indonesia

BI mengimbau masyarakat untuk segera menukar uang lama sebelum batas waktu berakhir. Lembaga ini juga meminta masyarakat lebih teliti dalam menyimpan uang agar tidak kehilangan nilai tukar di masa depan.

Dengan sistem penarikan bertahap ini, BI berharap peredaran Rupiah tetap efisien, aman, dan sesuai perkembangan sistem pembayaran nasional.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2026 Kompak Naik, Antam Melesat ke Rp2,758 Juta per Gram
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2026 Melesat, Tarif 24 Karat Tembus Rp2,32 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap Semua Kadar
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Juli 2026 Melonjak, Galeri 24, Antam, dan UBS Kompak Naik, Saat Tepat Beli atau Tunggu?
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Juli 2026 Naik Lagi, Emas 24 Karat Tembus Rp2,27 Juta per Gram
Merger 7 BUMN Logistik Danantara Dimulai, Incar Efisiensi Besar dan Biaya Distribusi Lebih Murah
Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Harga Perhiasan Terbaru di Lakuemas dan Rajaemas per 2 Juli 2026
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Juli 2026 Turun Serentak, Saat Tepat Borong Antam, UBS, atau Galeri 24?
Resmi Berlaku Hari Ini, B50 Ubah Peta Energi Indonesia: Impor Solar Berhenti, Pasokan Sawit Tetap Aman
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2026 Kompak Naik, Antam Melesat ke Rp2,758 Juta per Gram

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2026 Melesat, Tarif 24 Karat Tembus Rp2,32 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap Semua Kadar

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Juli 2026 Melonjak, Galeri 24, Antam, dan UBS Kompak Naik, Saat Tepat Beli atau Tunggu?

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Juli 2026 Naik Lagi, Emas 24 Karat Tembus Rp2,27 Juta per Gram

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:00 WIB

Merger 7 BUMN Logistik Danantara Dimulai, Incar Efisiensi Besar dan Biaya Distribusi Lebih Murah

Berita Terbaru