Aturan Baru UMKM 2026: Biaya Marketplace Dipangkas, Pelaku Usaha Lebih Ringan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk UMKM Digital

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengatur efisiensi biaya di ekosistem digital pada akhir Mei 2026. Regulasi ini hadir untuk menekan beban pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada platform marketplace dalam memasarkan produk.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi aturan tersebut. Saat ini, kementerian mendorong percepatan penerbitan melalui persetujuan Sekretariat Negara.

“Proses harmonisasi sudah selesai. Kami sudah kirim ke Setneg untuk izin prinsip. Kami menargetkan aturan ini terbit sebelum akhir Mei 2026,” kata Temmy di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Fokus Tekan Biaya Marketplace dan Logistik

Pemerintah menyoroti tingginya biaya yang UMKM tanggung di platform digital, mulai dari komisi marketplace hingga ongkos pengiriman. Regulasi baru ini menyasar berbagai komponen biaya tersebut agar pelaku usaha kecil mendapat ruang usaha yang lebih sehat.

Baca Juga :  Investor Global Apresiasi Kebijakan RI, Stabilitas Ekonomi Dinilai Tetap Terjaga

Temmy menegaskan pemerintah ingin menghapus berbagai beban yang dianggap tidak proporsional bagi UMKM. Ia juga menyebut pemerintah akan melibatkan pelaku platform digital dalam pembahasan teknis aturan.

“Semua biaya yang memberatkan UMKM akan kami evaluasi. Kami juga akan bertemu dengan pihak platform agar kebijakan ini berjalan seimbang,” ujarnya.

Sinkronisasi dengan Kementerian Perdagangan

Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan agar aturan baru ini tidak bertabrakan dengan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Kedua kementerian sepakat menyusun kebijakan yang saling mendukung.

Temmy menjelaskan bahwa pemerintah menyamakan arah kebijakan agar regulasi UMKM digital tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Ia menegaskan kedua pihak akan menjadikan aturan masing-masing sebagai referensi kebijakan.

“Kami sudah sepakat untuk menyelaraskan kebijakan. Tidak ada tumpang tindih antara peraturan yang kami susun dengan aturan dari Kementerian Perdagangan,” kata Temmy.

Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM Digital

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menegaskan pemerintah ingin memperkuat posisi UMKM di ekosistem digital. Ia menilai pelaku usaha kecil masih menghadapi tekanan biaya yang cukup besar di marketplace.

Baca Juga :  Harga Emas Antam 8 April 2026 Stabil di Kisaran Rp 2,6 Juta

Maman meminta seluruh pemangku kepentingan memperhatikan struktur biaya di platform digital agar UMKM tetap mampu bersaing. Ia juga mendorong terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih adil.

Dampak yang Diharapkan dari Regulasi Baru

Regulasi ini menargetkan peningkatan daya saing UMKM di pasar digital. Pemerintah berharap pelaku usaha kecil bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk produksi dan pemasaran, bukan untuk biaya platform.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan transaksi digital yang lebih sehat. Pemerintah menilai penurunan biaya marketplace dapat meningkatkan jumlah UMKM yang masuk ke ekosistem digital.

Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memperkuat fondasi ekonomi digital nasional sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil di tengah persaingan yang semakin ketat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit
Pemkot Sungai Penuh dan OJK Perluas Akses Kredit UMKM
Pemko Padang dan Dompet Dhuafa Gerak Cepat Benahi Wisata, UMKM Dapat Modal Tanpa Bunga
Kurs Dolar AS Hari Ini Sentuh Rp17.405, Rupiah Masih Sulit Bangkit
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, Perbankan RI Tumbuh Solid
Harga Biodiesel Mei 2026 Naik ke Rp 14.917 per Liter, ESDM Rilis HIP Terbaru
Dunia Usaha Bertahan di Tengah Tekanan, PHK Tak Lagi Jadi Prioritas Utama
Hakim MK Soroti Kuota Hangus, Konsumen Beli 10 GB Tapi Sisa 1 GB Tak Terpakai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:00 WIB

DPRD Sumbar Setujui Tambahan Modal Jamkrida, Mahyeldi Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Kredit

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:00 WIB

Aturan Baru UMKM 2026: Biaya Marketplace Dipangkas, Pelaku Usaha Lebih Ringan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan OJK Perluas Akses Kredit UMKM

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:00 WIB

Pemko Padang dan Dompet Dhuafa Gerak Cepat Benahi Wisata, UMKM Dapat Modal Tanpa Bunga

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:30 WIB

Kurs Dolar AS Hari Ini Sentuh Rp17.405, Rupiah Masih Sulit Bangkit

Berita Terbaru

Oplus_0

Ekonomi

Pemkot Sungai Penuh dan OJK Perluas Akses Kredit UMKM

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:00 WIB