JAKARTA – Persoalan kuota internet hangus kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan praktik operator seluler yang menetapkan batas waktu penggunaan paket data, meski kuota masih tersisa.
Hakim MK Pertanyakan Logika Kuota Hangus
Dalam persidangan perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Guntur Hamzah menyoroti pengalaman konsumen yang merasa dirugikan. Ia mencontohkan kasus sederhana: seseorang membeli paket 10 GB seharga Rp25.000, tetapi baru memakai 9 GB, kuota sudah tidak bisa digunakan lagi karena masa aktif habis.
Menurut Guntur, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari sisi keadilan konsumen. Ia menilai masyarakat melihat paket data sebagai barang yang mereka beli sepenuhnya, bukan layanan berbasis waktu.
Perbedaan Pandangan Konsumen dan Operator
Guntur menjelaskan adanya perbedaan sudut pandang antara pelanggan dan operator seluler. Masyarakat menganggap kuota internet sebagai barang yang langsung menjadi hak milik setelah transaksi.
Namun, operator menilai paket data sebagai layanan jasa dengan sistem pemakaian terbatas waktu. Perbedaan ini menciptakan perdebatan panjang mengenai status hukum kuota internet di Indonesia.
“Dari sisi masyarakat, mereka merasa sudah membeli barang. Tetapi dari sisi operator, ini layanan,” kata Guntur dalam sidang tersebut.
Analog dengan Listrik Token
Guntur juga mengaitkan persoalan ini dengan perkembangan hukum sebelumnya. Ia menyinggung yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengakui adanya objek tidak berwujud seperti listrik prabayar. Masyarakat kini juga membeli listrik melalui sistem token yang memiliki nilai tertentu.
Ia menilai pendekatan serupa bisa menjadi pertimbangan dalam melihat kuota internet sebagai sesuatu yang bernilai ekonomis dan bisa diperlakukan seperti barang digital.
Operator Sebut Risiko Layanan Tanpa Batas Waktu
Dalam sidang yang sama, perwakilan operator seluler dari Indosat Ooredoo Hutchison, Nicholas Yulius Munandar, menjelaskan bahwa sistem kuota tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan masalah teknis dan bisnis.
Ia menyebut sistem berbasis volume tanpa masa aktif dapat mengganggu pengelolaan jaringan. Selain itu, model tersebut juga bisa mendorong kenaikan biaya layanan secara keseluruhan.
Usulan Jalan Tengah dari MK
Guntur Hamzah kemudian mendorong adanya solusi tengah antara kepentingan konsumen dan operator. Ia menilai regulator dan pelaku industri perlu membuka pilihan paket yang lebih fleksibel.
Ia menyarankan agar operator menyediakan variasi paket, misalnya berbasis kuota murni tanpa batas waktu atau paket berbasis masa aktif tertentu. Dengan begitu, konsumen dapat memilih sesuai kebutuhan masing-masing.
“Berikan pilihan, ada yang berbasis waktu, ada juga yang berbasis jumlah data,” ujarnya.
Sorotan Publik Terus Menguat
Perdebatan soal kuota hangus terus menarik perhatian publik karena menyangkut jutaan pengguna internet di Indonesia. Banyak konsumen menilai sistem saat ini belum sepenuhnya adil, terutama ketika sisa kuota tidak bisa mereka gunakan kembali.
Sidang ini menjadi salah satu titik penting dalam menentukan arah kebijakan layanan data internet di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen dan model bisnis operator seluler ke depan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









