Danantara Resmi Masuk Saham Aplikator Ojol, DPR Dorong Potongan Turun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah melalui Danantara resmi masuk sebagai pemegang saham perusahaan aplikator transportasi online atau ojek online (ojol). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan langkah ini membuka ruang baru untuk memperbaiki ekosistem industri transportasi daring di Indonesia, terutama bagi para pengemudi.

Danantara Masuk Aplikator Ojol

Dasco menjelaskan pemerintah kini memiliki posisi langsung dalam struktur kepemilikan salah satu aplikator ojol melalui Danantara. Ia menilai langkah tersebut memberi pemerintah daya tawar lebih kuat untuk mendorong kebijakan yang berpihak kepada mitra pengemudi.

“Pemerintah lewat Danantara sudah masuk dan mengambil saham di aplikator. Dengan posisi ini, pemerintah bisa mendorong kebijakan yang lebih baik untuk pengemudi,” kata Dasco dalam pertemuan dengan peserta aksi Hari Buruh di DPR, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan keterlibatan tersebut tidak hanya bersifat investasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola industri transportasi online.

DPR dan Pemerintah Bahas Potongan Aplikator

Dasco mengungkap DPR bersama pemerintah mulai membahas ulang skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi. Salah satu fokus utama adalah besaran potongan yang selama ini dibebankan kepada mitra driver.

Baca Juga :  KOKA Boncos Rp26,2 Miliar di 2025, Penjualan Anjlok 43% dan Beban Membengkak

Ia menyebut pemerintah dan DPR mengkaji penurunan potongan dari kisaran 10–20 persen menjadi sekitar 8 persen.

“Kami membahas bagaimana menurunkan porsi yang diambil aplikator. Kami arahkan ke angka sekitar 8 persen,” ujarnya.

Menurut Dasco, pembahasan ini masih berjalan dalam tahap simulasi. Pemerintah dan DPR masih menilai dampaknya terhadap keberlanjutan bisnis aplikator sekaligus kesejahteraan pengemudi.

Status Pengemudi Ojol Masih Dikaji

Selain soal potongan, pemerintah dan DPR juga membahas status hubungan kerja pengemudi ojol. Hingga kini, kedua pihak belum menetapkan apakah pengemudi akan masuk kategori pekerja formal atau tetap berstatus mitra.

Dasco menegaskan pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final.

“Kami masih melakukan simulasi, apakah pengemudi akan menjadi pekerja atau tetap mitra,” jelasnya.

Ia memastikan pemerintah tidak akan mengambil keputusan sepihak. DPR dan pemerintah akan melibatkan komunitas serta organisasi pengemudi ojol dalam proses pembahasan.

Pemerintah Janjikan Perlindungan Pekerja Ojol

Di sisi lain, pemerintah juga telah mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Baca Juga :  IPO Masih Seret 2026, Airlangga Desak BEI Kebut Antrean Emiten Baru

Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada pengemudi.

“Saya sudah tanda tangan Perpres 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pengemudi harus mendapat jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan,” kata Prabowo.

Aturan ini juga mengatur skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi serta memperkuat jaminan sosial bagi mitra driver.

Dialog dengan Komunitas Ojol

Dasco menegaskan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan komunitas pengemudi ojol. Ia ingin setiap kebijakan lahir dari kondisi lapangan, bukan keputusan sepihak.

“Organisasi pengemudi ojol akan kami ajak berdiskusi. Kami ingin kebijakan ini sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Dengan masuknya Danantara ke industri aplikator dan pembahasan regulasi baru, pemerintah dan DPR kini menargetkan terciptanya ekosistem transportasi online yang lebih adil bagi perusahaan maupun pengemudi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

ANTAM Siap Tebar Dividen 50 Persen, Manajemen Buka Peluang DPR Naik
GOTO Cetak Laba Perdana, Saham Diprediksi Melonjak Hingga 100%
May Day 2026: Deretan Emiten Raksasa RI Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Laba PTBA Tembus 105%, Efisiensi Dorong Kinerja di Tengah Tekanan Produksi
Laba Antam Melonjak 60% di Awal 2026, Tembus Rp3,4 Triliun
Laba BLES Meledak 4.000%, Emiten Hermanto Tanoko Cetak Lonjakan Kinerja Kuartal I-2026
MSIN Ajukan Pencatatan Saham di Bursa Hong Kong, Angela Tanoesoedibjo Ungkap Strategi Global
BELL Tebar Dividen Rp10 Miliar, Cek Jadwal Lengkap dan Rincian Pembayarannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:00 WIB

ANTAM Siap Tebar Dividen 50 Persen, Manajemen Buka Peluang DPR Naik

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:00 WIB

GOTO Cetak Laba Perdana, Saham Diprediksi Melonjak Hingga 100%

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:27 WIB

May Day 2026: Deretan Emiten Raksasa RI Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:30 WIB

Danantara Resmi Masuk Saham Aplikator Ojol, DPR Dorong Potongan Turun

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:30 WIB

Laba PTBA Tembus 105%, Efisiensi Dorong Kinerja di Tengah Tekanan Produksi

Berita Terbaru