JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan suku bunga kredit perbankan di Indonesia masih sulit turun meski Bank Indonesia sudah menurunkan BI-Rate ke level 4,75% sejak September 2025. OJK menilai penurunan bunga kredit tidak langsung mengikuti kebijakan suku bunga acuan karena sejumlah faktor di industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan penurunan bunga kredit bergantung pada biaya dana atau cost of fund (CoF) yang harus ditanggung bank. Ia menyebut setiap bank memiliki struktur pendanaan yang berbeda sehingga respons terhadap penurunan suku bunga acuan juga tidak seragam.
BI Rate Turun, Tapi Bunga Kredit Masih Tertahan
Dian menjelaskan bahwa transmisi penurunan suku bunga acuan tidak berjalan instan. Perbankan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur pendanaan dan kredit mereka. Ia menilai kondisi saat ini menunjukkan proses penyesuaian masih berlangsung secara bertahap.
Data OJK mencatat rata-rata suku bunga kredit rupiah pada Februari 2026 berada di level 8,80%. Angka ini turun 44 basis poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di 9,22%. Penurunan paling besar terjadi pada kredit investasi yang turun 69 basis poin.
Di sisi lain, suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) juga ikut turun. Rata-rata tertimbang bunga DPK rupiah tercatat sebesar 2,68%, atau turun 41 basis poin secara tahunan. Penurunan paling terlihat terjadi pada produk deposito.
Biaya Dana Jadi Penentu Utama
OJK menegaskan biaya dana menjadi faktor utama yang menghambat penurunan bunga kredit. Bank masih harus menawarkan bunga deposito yang kompetitif untuk menjaga likuiditas. Kondisi ini membuat biaya pendanaan tetap tinggi meski BI-Rate sudah turun.
Dian menjelaskan bank menghadapi persaingan ketat dalam menghimpun dana nasabah besar. Kelompok nasabah ini memiliki posisi tawar tinggi sehingga bank harus menaikkan bunga simpanan untuk mempertahankan dana mereka.
Situasi tersebut membuat penurunan suku bunga acuan belum sepenuhnya berdampak pada penurunan bunga kredit di perbankan.
Perebutan Dana Deposito Masih Terjadi
OJK melihat persaingan antarbank dalam menghimpun dana masih cukup ketat. Bank terus berlomba menawarkan bunga deposito yang menarik agar tidak kehilangan likuiditas. Kondisi ini menahan ruang penurunan biaya dana secara lebih cepat.
Akibatnya, bank belum bisa menurunkan bunga kredit secara agresif karena tekanan biaya pendanaan masih tinggi. OJK menilai kondisi ini menjadi tantangan utama dalam mempercepat transmisi kebijakan moneter ke sektor perbankan.
Transmisi Kebijakan Moneter Berjalan Bertahap
OJK menjelaskan transmisi kebijakan moneter dari BI-Rate ke bunga kredit memang selalu membutuhkan waktu. Bank menyesuaikan strategi bisnis, kondisi likuiditas, serta risiko kredit sebelum menurunkan bunga pinjaman.
OJK juga menilai tren penurunan bunga masih terbuka jika BI kembali menurunkan suku bunga acuan pada 2026. Dengan kondisi inflasi yang terkendali, ruang pelonggaran moneter masih memungkinkan.
Aturan Baru OJK dan Standarisasi SBDK
OJK juga menerapkan POJK Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Aturan ini mewajibkan bank menampilkan komponen pembentuk SBDK secara lebih terbuka agar masyarakat dapat membandingkan antarbank.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin pasar dan mendorong persaingan yang lebih sehat di industri perbankan. OJK berharap transparansi ini dapat mempercepat penurunan suku bunga kredit dalam jangka menengah.
OJK Dorong Bank Perkuat Dana Murah
SOJK meminta perbankan memperbesar porsi dana murah atau current account saving account (CASA). Langkah ini dinilai dapat menekan biaya dana sehingga bank memiliki ruang lebih besar untuk menurunkan bunga kredit.
Selain itu, OJK juga mengingatkan bank agar menjaga persaingan bunga tetap sehat dan tidak hanya mengejar dana mahal yang justru meningkatkan biaya operasional.
Dengan kondisi tersebut, OJK menilai penurunan bunga kredit masih berlanjut, tetapi berjalan secara bertahap mengikuti dinamika pasar dan strategi masing-masing bank.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









