OJK Ungkap Penyebab Bunga Kredit RI Sulit Turun Meski BI Rate Sudah Rendah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan suku bunga kredit perbankan di Indonesia masih sulit turun meski Bank Indonesia sudah menurunkan BI-Rate ke level 4,75% sejak September 2025. OJK menilai penurunan bunga kredit tidak langsung mengikuti kebijakan suku bunga acuan karena sejumlah faktor di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan penurunan bunga kredit bergantung pada biaya dana atau cost of fund (CoF) yang harus ditanggung bank. Ia menyebut setiap bank memiliki struktur pendanaan yang berbeda sehingga respons terhadap penurunan suku bunga acuan juga tidak seragam.

BI Rate Turun, Tapi Bunga Kredit Masih Tertahan

Dian menjelaskan bahwa transmisi penurunan suku bunga acuan tidak berjalan instan. Perbankan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur pendanaan dan kredit mereka. Ia menilai kondisi saat ini menunjukkan proses penyesuaian masih berlangsung secara bertahap.

Data OJK mencatat rata-rata suku bunga kredit rupiah pada Februari 2026 berada di level 8,80%. Angka ini turun 44 basis poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di 9,22%. Penurunan paling besar terjadi pada kredit investasi yang turun 69 basis poin.

Di sisi lain, suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) juga ikut turun. Rata-rata tertimbang bunga DPK rupiah tercatat sebesar 2,68%, atau turun 41 basis poin secara tahunan. Penurunan paling terlihat terjadi pada produk deposito.

Baca Juga :  Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri April 2026 Stabil, Ini Rinciannya

Biaya Dana Jadi Penentu Utama

OJK menegaskan biaya dana menjadi faktor utama yang menghambat penurunan bunga kredit. Bank masih harus menawarkan bunga deposito yang kompetitif untuk menjaga likuiditas. Kondisi ini membuat biaya pendanaan tetap tinggi meski BI-Rate sudah turun.

Dian menjelaskan bank menghadapi persaingan ketat dalam menghimpun dana nasabah besar. Kelompok nasabah ini memiliki posisi tawar tinggi sehingga bank harus menaikkan bunga simpanan untuk mempertahankan dana mereka.

Situasi tersebut membuat penurunan suku bunga acuan belum sepenuhnya berdampak pada penurunan bunga kredit di perbankan.

Perebutan Dana Deposito Masih Terjadi

OJK melihat persaingan antarbank dalam menghimpun dana masih cukup ketat. Bank terus berlomba menawarkan bunga deposito yang menarik agar tidak kehilangan likuiditas. Kondisi ini menahan ruang penurunan biaya dana secara lebih cepat.

Akibatnya, bank belum bisa menurunkan bunga kredit secara agresif karena tekanan biaya pendanaan masih tinggi. OJK menilai kondisi ini menjadi tantangan utama dalam mempercepat transmisi kebijakan moneter ke sektor perbankan.

Transmisi Kebijakan Moneter Berjalan Bertahap

OJK menjelaskan transmisi kebijakan moneter dari BI-Rate ke bunga kredit memang selalu membutuhkan waktu. Bank menyesuaikan strategi bisnis, kondisi likuiditas, serta risiko kredit sebelum menurunkan bunga pinjaman.

Baca Juga :  Rupiah Tergelincir, Dolar AS Tembus Rp17.172 di Awal Perdagangan 20 April 2026

OJK juga menilai tren penurunan bunga masih terbuka jika BI kembali menurunkan suku bunga acuan pada 2026. Dengan kondisi inflasi yang terkendali, ruang pelonggaran moneter masih memungkinkan.

Aturan Baru OJK dan Standarisasi SBDK

OJK juga menerapkan POJK Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Aturan ini mewajibkan bank menampilkan komponen pembentuk SBDK secara lebih terbuka agar masyarakat dapat membandingkan antarbank.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin pasar dan mendorong persaingan yang lebih sehat di industri perbankan. OJK berharap transparansi ini dapat mempercepat penurunan suku bunga kredit dalam jangka menengah.

OJK Dorong Bank Perkuat Dana Murah

SOJK meminta perbankan memperbesar porsi dana murah atau current account saving account (CASA). Langkah ini dinilai dapat menekan biaya dana sehingga bank memiliki ruang lebih besar untuk menurunkan bunga kredit.

Selain itu, OJK juga mengingatkan bank agar menjaga persaingan bunga tetap sehat dan tidak hanya mengejar dana mahal yang justru meningkatkan biaya operasional.

Dengan kondisi tersebut, OJK menilai penurunan bunga kredit masih berlanjut, tetapi berjalan secara bertahap mengikuti dinamika pasar dan strategi masing-masing bank.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Pasar Pekan Selasa Resmi Pindah, Warga Solok Selatan Kini Belanja Lebih Nyaman
KKV Masuk Indonesia, Buka 10 Toko di 6 Kota Besar Bidik Konsumen Muda
China Resmi Atur Pekerja Gig, Kurir dan Live Streamer Kini Dapat Perlindungan
Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri April 2026 Stabil, Ini Rinciannya
Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2,76 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Awal
Malaysia Percepat Biodiesel B15, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prabowo Restui Hilirisasi di 13 Lokasi, Investasi Baru Digenjot ke Sektor Strategis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:00 WIB

OJK Ungkap Penyebab Bunga Kredit RI Sulit Turun Meski BI Rate Sudah Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 16:34 WIB

Pasar Pekan Selasa Resmi Pindah, Warga Solok Selatan Kini Belanja Lebih Nyaman

Selasa, 28 April 2026 - 15:00 WIB

KKV Masuk Indonesia, Buka 10 Toko di 6 Kota Besar Bidik Konsumen Muda

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

China Resmi Atur Pekerja Gig, Kurir dan Live Streamer Kini Dapat Perlindungan

Selasa, 28 April 2026 - 12:30 WIB

Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri April 2026 Stabil, Ini Rinciannya

Berita Terbaru