Tips Investasi Aman ala OJK: Hindari Bodong, Kenali Risiko Sejak Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan berinvestasi. Regulator menekankan pentingnya memahami risiko sebelum menanamkan uang di instrumen apa pun.

OJK mendorong masyarakat mulai berinvestasi sejak dini. Namun, masyarakat harus memakai “uang dingin” atau dana yang tidak mengganggu kebutuhan utama.

Perencana keuangan dari eMoney Advisor menilai langkah kecil sudah cukup sebagai awal. Ia menyebut seseorang tidak perlu langsung mengalokasikan dana besar untuk investasi.

“Mulai dari sebagian kecil penghasilan sudah jadi langkah baik,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Harga BBM 18 Mei 2026 di Jambi Stabil: Subsidi, Non-Subsidi Ikuti Tren Global

OJK lalu merinci sejumlah langkah agar masyarakat bisa berinvestasi dengan aman.

Pertama, kenali profil investasi diri. Setiap orang memiliki tujuan, jangka waktu, dan toleransi risiko yang berbeda. Perbedaan itu akan menentukan jenis investasi yang paling cocok.

Kedua, pilih produk sesuai kebutuhan. Setelah memahami profil risiko, investor bisa menentukan instrumen yang sejalan dengan tujuan keuangan.

Ketiga, cek legalitas lembaga penawar investasi. OJK menegaskan masyarakat wajib memastikan perusahaan memiliki izin resmi sesuai bidang usahanya.

Keempat, pahami regulator yang mengawasi. Investor harus tahu lembaga mana yang mengatur produk tersebut untuk mengantisipasi masalah di masa depan.

Baca Juga :  Mesin CASA BRI Makin Kuat, BRImo dan BRILink Dorong Likuiditas Tembus Rp1.555 Triliun

Kelima, pelajari seluruh ketentuan produk. Investor perlu memahami hak, kewajiban, manfaat, biaya, dan risiko sebelum mengambil keputusan.

OJK juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang masih ragu. Masyarakat bisa menghubungi kontak resmi OJK di 1500-655 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Dengan langkah tersebut, OJK berharap masyarakat bisa menghindari investasi bodong dan mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan
Juni Jadi Penentu Nasib Ojol, Driver Desak Aturan Komisi 8 Persen Segera Berlaku
Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%
DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit
KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung
Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026
Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg Pangkas Menu Favorit hingga Banyak Usaha Kecil Terancam Tutup
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:00 WIB

KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung

Berita Terbaru