JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengembalian dana nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana senilai Rp28 miliar itu sebelumnya hilang akibat kasus penggelapan di kantor cabang pembantu BNI.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan proses pengembalian dana berlangsung pada pekan ini. BNI menargetkan pengembalian rampung dalam hari kerja, Senin hingga Jumat, 20-24 April 2026.
“BNI memastikan pengembalian dana kami selesaikan minggu ini. Proses berjalan dan kami targetkan selesai pada hari kerja,” ujar Munadi dalam keterangan resmi, Minggu (19/4/2026).
BNI mengakui kekhawatiran yang dialami para anggota CU Paroki Aek Nabara. Manajemen juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Perusahaan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana sesuai perkembangan proses hukum.
Munadi menjelaskan, tim internal BNI menemukan kasus ini melalui pengawasan internal. BNI kemudian langsung melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat yang berhasil menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Sejak awal kami bergerak cepat. Kami menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya sah secara hukum dan memberi kepastian bagi semua pihak,” kata dia.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dana nasabah CU Paroki Aek Nabara dilaporkan hilang dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Otoritas terkait kini terus mendorong percepatan penyelesaian agar nasabah segera mendapatkan kembali hak mereka.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









