Prabowo Perintahkan Penertiban Dapur SPPG Tak Sesuai Juknis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penertiban dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis). Ia meminta pengawasan berjalan ketat agar program Makanan Bergizi (MBG) tepat sasaran.

Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, menyampaikan perintah itu usai bertemu Presiden pada Rabu (8/4/2026).

“Presiden perintahkan agar dapur-dapur yang jelek atau tidak mengikuti juknis segera ditertibkan,” ujar Nanik.

Baca Juga :  BPR Priangan Timur Bersatu, OJK Perkuat Perbankan Lokal

BGN Tindak SPPG Bermasalah

Nanik menyebut pihaknya menutup sementara SPPG yang melanggar aturan. Ia juga menindak mitra yang memicu kejadian luar biasa (KLB), menaikkan harga bahan baku, atau memonopoli pemasok.

Menurut Nanik, Presiden mendukung langkah tersebut. “Bagus, lanjutkan terus,” kata Prabowo.

MBG Fokus ke Penerima yang Membutuhkan

Prabowo menekankan penyaluran MBG harus menyasar anak-anak yang kekurangan gizi. Ia menilai keluarga mampu tidak memerlukan bantuan tersebut.

Nanik menyampaikan, “Kalau anak-anak orang mampu, mereka tidak perlu MBG karena orang tua sudah mampu menyediakan makanan bergizi.”

Baca Juga :  Investor Fokus Sentimen, Bukan Fundamental

BGN menyiapkan tim untuk memverifikasi penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran dan tidak boros.

MBG Tidak Boleh Dipaksakan

Prabowo juga menegaskan pelaksanaan MBG tidak boleh bersifat wajib. Sekolah dan masyarakat yang tidak membutuhkan program ini tidak perlu menerima bantuan.

“MBG harus menyasar anak-anak yang benar-benar membutuhkan perbaikan gizi,” kata Nanik.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru