JAKARTA – Pemerintah mulai menjalankan babak baru dalam pengawasan ekspor komoditas strategis nasional. Mulai 1 Juni 2026, perusahaan yang mengekspor minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Kebijakan tersebut menjadi langkah awal sebelum pemerintah menerapkan sistem pengelolaan ekspor yang lebih terintegrasi pada 1 Januari 2027. Pada masa transisi ini, perusahaan tetap menjalankan kegiatan ekspor secara normal, namun pemerintah meminta seluruh pelaku usaha menyampaikan laporan ekspor melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan luar negeri, sekaligus meningkatkan transparansi transaksi ekspor dari sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan devisa negara.
Masa Transisi Dimulai 1 Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah tidak langsung mengubah skema ekspor yang berjalan saat ini. Sebaliknya, pemerintah memberi ruang adaptasi bagi eksportir selama masa transisi.
Karena itu, perusahaan masih dapat melakukan ekspor seperti biasa tanpa perubahan mekanisme pengiriman barang ke luar negeri. Namun, seluruh aktivitas ekspor harus tercatat dan dilaporkan kepada PT DSI sebagai badan usaha milik negara yang mendapat mandat khusus di bidang ekspor.
Pemerintah menilai pendekatan bertahap akan membantu dunia usaha menyesuaikan sistem administrasi, teknologi, serta proses bisnis yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan tersebut.
Bea Cukai Siapkan Sistem Pelaporan
Untuk mendukung implementasi kebijakan baru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyiapkan akses pelaporan melalui Portal CEISA 4.0.
Melalui sistem tersebut, eksportir dapat menyampaikan data dan informasi terkait aktivitas ekspor secara digital. Pemerintah berharap penggunaan platform yang sudah dikenal pelaku usaha dapat mempercepat proses adaptasi sekaligus meminimalkan hambatan administratif.
Selain itu, integrasi data melalui platform digital akan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai arus ekspor komoditas strategis dari berbagai daerah.
Evaluasi Dilakukan Setiap Tiga Bulan
Pemerintah tidak ingin menjalankan kebijakan ini tanpa pengawasan. Oleh sebab itu, evaluasi akan berlangsung selama tiga bulan pertama sejak implementasi dimulai.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan penyempurnaan kebijakan pada tahap berikutnya. Jika proses transisi berjalan sesuai target, pemerintah akan melanjutkan implementasi penuh mulai awal 2027.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memahami aturan baru dan menyesuaikan sistem internal perusahaan.
Mencegah Kebocoran Nilai Ekspor
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pelaporan ekspor melalui PT DSI tidak hanya berfokus pada administrasi. Pemerintah juga ingin memperkuat pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara.
Selama beberapa tahun terakhir, isu under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya kerap menjadi perhatian. Selain itu, pemerintah juga terus mengawasi praktik transfer pricing dan potensi pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Dengan sistem pelaporan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap dapat memperoleh data transaksi yang lebih transparan sehingga nilai ekspor yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan terhadap sektor sumber daya alam yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Harapan bagi Tata Kelola Ekspor Nasional
Keberadaan PT DSI menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola ekspor yang lebih modern dan akuntabel. Melalui pengumpulan data yang lebih terstruktur, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor ekspor.
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini masih akan terlihat dalam beberapa bulan ke depan. Masa transisi yang dimulai Juni 2026 menjadi periode penting untuk mengukur kesiapan pelaku usaha, efektivitas sistem pelaporan, serta dampaknya terhadap arus perdagangan nasional.
Jika implementasi berjalan lancar, Indonesia berpotensi memiliki sistem pengawasan ekspor yang lebih kuat dan mampu meningkatkan kepercayaan terhadap data perdagangan nasional.
FAQ
Apa yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026?
Kewajiban pelaporan aktivitas ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Apakah eksportir masih bisa mengekspor seperti biasa?
Ya. Pada masa transisi, perusahaan tetap menjalankan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatannya.
Bagaimana cara melaporkan aktivitas ekspor?
Eksportir dapat menggunakan akses yang tersedia melalui Portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kapan implementasi penuh dimulai?
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2027.
Apa tujuan utama kebijakan ini?
Pemerintah ingin memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan transparansi transaksi, mencegah under-invoicing, mengawasi transfer pricing, serta menjaga devisa hasil ekspor tetap tercatat dengan baik.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









