Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Juni 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pemerintah menyebut gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Selain itu, Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi keuangan negara.

Baca Juga :  BPOM Serang Sidak Pasar, Temukan Makanan Berbahaya

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

“Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan,” bunyi aturan tersebut, Selasa (31/3/2026).

Pemerintah menetapkan aturan khusus bagi PPPK. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak menerima THR. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak menerima gaji ke-13.

Baca Juga :  ASN Kini Pindah ke IKN Cuma Lewat Aplikasi

Pemerintah juga mengatur hak CPNS. CPNS dari APBN menerima 80 persen gaji pokok. Mereka juga mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

CPNS dari APBD menerima komponen serupa. Pemerintah daerah dapat menambah penghasilan sesuai kemampuan fiskal.

Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli ASN. Pemerintah juga ingin mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni
KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan
Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting
UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot
Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global
Bupati di Sumsel Terjaring OTT KPK, Kantor Disegel dan Aktivitas Lumpuh
Sony Sanjaya Klaim Tertekan di Kasus MBG, Singgung Nama Besar dan Siap Ungkap Fakta
Istana Lakukan Perombakan Sore Ini: Pimpinan Baru BGN Dilantik, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:36 WIB

KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global

Berita Terbaru

Oplus_0

Merangin

Kepala Sekolah Guru PPPK di Merangin Tuai Polemik

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:27 WIB