JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Juni 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Pemerintah menyebut gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Selain itu, Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi keuangan negara.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
“Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan,” bunyi aturan tersebut, Selasa (31/3/2026).
Pemerintah menetapkan aturan khusus bagi PPPK. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara proporsional.
Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak menerima THR. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak menerima gaji ke-13.
Pemerintah juga mengatur hak CPNS. CPNS dari APBN menerima 80 persen gaji pokok. Mereka juga mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
CPNS dari APBD menerima komponen serupa. Pemerintah daerah dapat menambah penghasilan sesuai kemampuan fiskal.
Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli ASN. Pemerintah juga ingin mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









