Jakarta –
Belakangan ini, masyarakat penerima BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif. Kondisi tersebut memicu keluhan luas, terutama dari pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan rutin.
BPJS Kesehatan mencatat sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) kehilangan status aktif dalam pembaruan data terbaru.
Pemutakhiran DTKS Memicu Penonaktifan
Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memicu penonaktifan kepesertaan PBI JK. Melalui pemutakhiran ini, pemerintah berupaya menyalurkan bantuan iuran JKN secara lebih tepat sasaran.
Kementerian Sosial juga menyesuaikan data penerima manfaat secara berkala berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.
Pasien Penyakit Kronis Alami Dampak Langsung
Di lapangan, kebijakan tersebut langsung berdampak pada akses layanan kesehatan. Sejumlah pasien penyakit kronis tidak dapat melanjutkan pengobatan karena status BPJS mereka tidak aktif.
Sebanyak 160 pasien gagal ginjal tercatat menunda jadwal cuci darah rutin. Padahal, layanan tersebut bersifat vital dan harus berjalan berkelanjutan.
Aturan Berlaku Mulai 1 Februari 2026
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Pemerintah memberlakukan aturan tersebut mulai 1 Februari 2026.
“Dalam kebijakan ini, Kementerian Sosial mengganti peserta PBI JK yang keluar dengan peserta baru. Jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Sabtu (7/2/2026).
Peserta Masih Memiliki Peluang Aktif Kembali
BPJS Kesehatan membuka peluang pengaktifan kembali bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu. Kesempatan ini berlaku bagi peserta yang masuk daftar penonaktifan Januari 2026.
Selain itu, BPJS Kesehatan memprioritaskan peserta dari kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Mekanisme Pengaktifan Kembali PBI JK
Peserta yang memenuhi kriteria dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial mengajukan data peserta ke Kementerian Sosial.
Jika peserta memenuhi hasil verifikasi, BPJS Kesehatan langsung mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN
BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Care Center 165, menggunakan Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta yang menjalani perawatan di rumah sakit dapat meminta bantuan petugas BPJS SATU! atau menghubungi layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Lebih Proaktif
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN sejak dini, terutama saat kondisi tubuh masih sehat.
Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat segera mengurus pengaktifan kembali jika menemukan status tidak aktif. Upaya ini membantu mencegah kendala saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.