11 Juta Peserta BPJS PBI Kehilangan Status Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Belakangan ini, masyarakat penerima BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif. Kondisi tersebut memicu keluhan luas, terutama dari pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan rutin.
BPJS Kesehatan mencatat sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) kehilangan status aktif dalam pembaruan data terbaru.

Pemutakhiran DTKS Memicu Penonaktifan

Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memicu penonaktifan kepesertaan PBI JK. Melalui pemutakhiran ini, pemerintah berupaya menyalurkan bantuan iuran JKN secara lebih tepat sasaran.
Kementerian Sosial juga menyesuaikan data penerima manfaat secara berkala berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.

Pasien Penyakit Kronis Alami Dampak Langsung

Di lapangan, kebijakan tersebut langsung berdampak pada akses layanan kesehatan. Sejumlah pasien penyakit kronis tidak dapat melanjutkan pengobatan karena status BPJS mereka tidak aktif.
Sebanyak 160 pasien gagal ginjal tercatat menunda jadwal cuci darah rutin. Padahal, layanan tersebut bersifat vital dan harus berjalan berkelanjutan.
Aturan Berlaku Mulai 1 Februari 2026
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Pemerintah memberlakukan aturan tersebut mulai 1 Februari 2026.
“Dalam kebijakan ini, Kementerian Sosial mengganti peserta PBI JK yang keluar dengan peserta baru. Jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Sabtu (7/2/2026).

Peserta Masih Memiliki Peluang Aktif Kembali

BPJS Kesehatan membuka peluang pengaktifan kembali bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu. Kesempatan ini berlaku bagi peserta yang masuk daftar penonaktifan Januari 2026.
Selain itu, BPJS Kesehatan memprioritaskan peserta dari kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Mekanisme Pengaktifan Kembali PBI JK

Peserta yang memenuhi kriteria dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial mengajukan data peserta ke Kementerian Sosial.
Jika peserta memenuhi hasil verifikasi, BPJS Kesehatan langsung mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN

BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Care Center 165, menggunakan Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta yang menjalani perawatan di rumah sakit dapat meminta bantuan petugas BPJS SATU! atau menghubungi layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Lebih Proaktif

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN sejak dini, terutama saat kondisi tubuh masih sehat.
Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat segera mengurus pengaktifan kembali jika menemukan status tidak aktif. Upaya ini membantu mencegah kendala saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Baca Juga :  Indonesia Dapat Tanah di Mekkah

Berita Terkait

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?
Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:19 WIB

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?

Senin, 6 Juli 2026 - 19:12 WIB

Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru