11 Juta Peserta BPJS PBI Kehilangan Status Aktif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Belakangan ini, masyarakat penerima BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif. Kondisi tersebut memicu keluhan luas, terutama dari pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan rutin.
BPJS Kesehatan mencatat sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) kehilangan status aktif dalam pembaruan data terbaru.

Pemutakhiran DTKS Memicu Penonaktifan

Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memicu penonaktifan kepesertaan PBI JK. Melalui pemutakhiran ini, pemerintah berupaya menyalurkan bantuan iuran JKN secara lebih tepat sasaran.
Kementerian Sosial juga menyesuaikan data penerima manfaat secara berkala berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.

Pasien Penyakit Kronis Alami Dampak Langsung

Di lapangan, kebijakan tersebut langsung berdampak pada akses layanan kesehatan. Sejumlah pasien penyakit kronis tidak dapat melanjutkan pengobatan karena status BPJS mereka tidak aktif.
Sebanyak 160 pasien gagal ginjal tercatat menunda jadwal cuci darah rutin. Padahal, layanan tersebut bersifat vital dan harus berjalan berkelanjutan.
Aturan Berlaku Mulai 1 Februari 2026
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Pemerintah memberlakukan aturan tersebut mulai 1 Februari 2026.
“Dalam kebijakan ini, Kementerian Sosial mengganti peserta PBI JK yang keluar dengan peserta baru. Jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Sabtu (7/2/2026).

Peserta Masih Memiliki Peluang Aktif Kembali

BPJS Kesehatan membuka peluang pengaktifan kembali bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu. Kesempatan ini berlaku bagi peserta yang masuk daftar penonaktifan Januari 2026.
Selain itu, BPJS Kesehatan memprioritaskan peserta dari kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Mekanisme Pengaktifan Kembali PBI JK

Peserta yang memenuhi kriteria dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial mengajukan data peserta ke Kementerian Sosial.
Jika peserta memenuhi hasil verifikasi, BPJS Kesehatan langsung mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN

BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Care Center 165, menggunakan Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta yang menjalani perawatan di rumah sakit dapat meminta bantuan petugas BPJS SATU! atau menghubungi layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Lebih Proaktif

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan JKN sejak dini, terutama saat kondisi tubuh masih sehat.
Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat segera mengurus pengaktifan kembali jika menemukan status tidak aktif. Upaya ini membantu mencegah kendala saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Baca Juga :  Smartwatch Terbaik 2026: Fitur Lengkap dan Baterai Tahan Lama

Berita Terkait

KURMA MILK DAN ROTI Puskesmas Tiumang, Layanan Jemput Bola untuk Ibu Hamil Berisiko
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
Wagub Mian Gaspol CKG Merah Putih, Bengkulu Kejar Lompatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
GeMOY SeJIWA Puskesmas Timpeh, Cara Baru Tingkatkan Kepatuhan Minum Obat Pasien Kesehatan Jiwa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:17 WIB

KURMA MILK DAN ROTI Puskesmas Tiumang, Layanan Jemput Bola untuk Ibu Hamil Berisiko

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Wagub Mian Gaspol CKG Merah Putih, Bengkulu Kejar Lompatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Berita Terbaru