Jakarta – Pemerintah menyiapkan kebijakan penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Pemerintah akan mengatur kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Pemerintah akan mengatur kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini bertujuan meringankan beban peserta. Pemerintah juga ingin meningkatkan jumlah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perpres Masih Dalam Tahap Penyusunan
Dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah terus mematangkan dasar hukum kebijakan tersebut.
“Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (9/2).
Ia menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN. Pemerintah juga ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Skema Iuran PBPU dan BP Kelas 3
Sebagai gambaran, sejak 2021 pemerintah menyamakan iuran JKN peserta PBPU dan BP kelas 3 dengan iuran PBI. Pemerintah menetapkan besaran iuran Rp42.000 per orang per bulan.
Peserta membayar Rp35.000 dari total iuran tersebut. Pemerintah menanggung sisa Rp7.000. Pemerintah pusat menyumbang Rp4.200, sedangkan pemerintah daerah menanggung Rp2.800.
Anggaran Kesehatan APBN 2026 Meningkat
Di sisi lain, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026. Pemerintah menetapkan anggaran kesehatan sebesar Rp247,3 triliun. Angka tersebut naik 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pemerintah mengalokasikan dana tersebut melalui DIPA Kementerian Kesehatan.
Polemik Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI
Namun, Purbaya menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026. Kebijakan tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Purbaya, pemerintah melakukan perubahan data secara terlalu drastis. Pemerintah juga tidak menyertai langkah tersebut dengan sosialisasi yang memadai.
Usulan Masa Transisi Sebelum Penonaktifan
Untuk mencegah masalah serupa, Purbaya meminta pemerintah memperbarui data peserta secara lebih hati-hati. Ia mendorong pemerintah menjalankan proses tersebut secara bertahap dan transparan.
Selain itu, Purbaya mengusulkan masa transisi sebelum pemerintah menonaktifkan kepesertaan. Ia menyarankan masa transisi berlangsung selama dua hingga tiga bulan agar masyarakat tetap memiliki akses layanan kesehatan.
Mensesneg: Tak Perlu Menunggu Perpres
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pemerintah tidak perlu menunggu terbitnya Perpres untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Saya kira pemerintah tidak perlu secara formil menunggu perpres,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto terus mengawal pembahasan tersebut. Pemerintah saat ini masih menjalankan koordinasi lintas kementerian.
Tunggakan BPJS Tembus Rp10 Triliun
Sebagai konteks, persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih besar. Hingga 2025, sekitar 23 juta peserta tercatat menunggak iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan nilai tunggakan melampaui Rp10 triliun. Sebelumnya, nilai tersebut berada di kisaran Rp7,6 triliun dan belum mencakup seluruh komponen.
Ke depan, BPJS Kesehatan berencana menghapus tunggakan maksimal selama 24 bulan. Lembaga tersebut tidak dapat menghapus seluruh tunggakan karena langkah itu akan membebani administrasi.









