Jakarta – Kenaikan harga emas sepanjang satu tahun terakhir ikut mengubah pola praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pelaku suap kini semakin sering menggunakan emas dan barang bernilai tinggi berukuran kecil.
KPK: Pelaku Suap Memilih Barang Ringkas Bernilai Besar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kenaikan harga emas mendorong perubahan pola tersebut. Ia menilai pelaku korupsi memilih logam mulia karena praktis, bernilai tinggi, dan mudah disembunyikan.
“Trennya memang naik. Harga emas sempat hampir menyentuh Rp 3 juta per gram sebelum turun ke kisaran Rp 2,9 jutaan. Bahkan ada prediksi harga bisa mencapai Rp 5 juta per gram,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pelaku Korupsi Juga Manfaatkan Mata Uang Asing
Selain emas, pelaku suap juga kerap menggunakan mata uang asing. Mereka memilih valas karena nilainya besar, tetapi bobotnya ringan. Dengan cara itu, mereka menghindari kerepotan membawa uang tunai rupiah dalam jumlah besar.
“Barang suap biasanya kecil dan mudah dibawa. Satu lembar uang asing saja nilainya bisa puluhan juta rupiah,” ujar Asep.
KPK Semakin Sering Menemukan Emas dalam OTT
Asep mengungkapkan KPK semakin sering menemukan emas dalam operasi tangkap tangan (OTT). Temuan tersebut mendorong lembaga antirasuah meningkatkan kewaspadaan.
“Emas itu ringkas dan tidak berat. Dalam beberapa OTT, kami sering menemukannya sebagai barang bukti,” ucapnya.
OTT Bea Cukai Ungkap Barang Bukti Rp 40,5 Miliar
KPK melihat tren tersebut secara nyata dalam OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
KPK mengamankan barang bukti dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, serta pihak swasta PT Blueray.
KPK Paparkan Rincian Uang, Emas, dan Jam Mewah
KPK mencatat barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, logam mulia, dan barang mewah. Seluruh barang tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap.
“Barang bukti mencakup uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta,” kata Asep.
OTT Bongkar Praktik Impor Barang Palsu
OTT tersebut juga mengungkap praktik impor barang palsu atau KW. KPK menemukan aparat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta untuk meloloskan barang ilegal tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus Bea Cukai Soroti Lemahnya Pengawasan Negara
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan di pintu masuk negara. KPK menilai pelaku korupsi terus menyesuaikan strategi dengan kondisi ekonomi, termasuk memanfaatkan kenaikan harga emas sebagai alat suap.









