Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tertentu untuk mengoptimalkan kompetensi dan keahlian militer. Dengan penempatan ini, prajurit mampu menangani fungsi yang berkaitan langsung dengan pertahanan nasional secara lebih efektif.
“Penempatan ini bukan sekadar formalitas. Sektor seperti penanggulangan bencana dan pengelolaan perbatasan membutuhkan kecepatan reaksi, disiplin logistik, dan kemampuan manajerial teritorial. Semua itu memang kompetensi inti prajurit TNI,” ujar Utut saat sidang uji materi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/2/2026).
Beragam Pemohon Uji Materiil
Para pemohon uji materi berasal dari berbagai profesi, termasuk mahasiswa, dokter, advokat, pegawai BUMN, dan pemerhati kebijakan publik. Mereka mengajukan permohonan karena menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga, yang sebelumnya hanya terbatas pada sejumlah posisi tertentu.
UU TNI Memperluas Penempatan dari 10 Menjadi 14 Kementerian/Lembaga
Sebelumnya, prajurit aktif hanya menempati posisi di 10 kementerian dan lembaga. UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas penempatan menjadi 14 kementerian/lembaga. Sektor baru meliputi pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanganan terorisme, keamanan laut, serta posisi Kejaksaan RI dan integrasi Dewan Pertahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan.
DPR juga menetapkan bahwa prajurit TNI yang mengambil posisi di luar 14 kementerian/lembaga harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Contohnya, Direktur Utama Bulog, Letjen Ahmad Rizal Ramdhani, langsung mengundurkan diri dari dinas aktif ketika mendapat tugas di Bulog.
Prajurit TNI Tetap Profesional dan Non-Politik
Utut menegaskan bahwa prajurit TNI di kementerian bekerja secara profesional dan fungsional. Mereka tetap tidak boleh terlibat politik praktis, bisnis, atau jabatan politis lain sesuai Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004. Langkah ini menjaga profesionalisme TNI sekaligus memperkuat koordinasi antara kebijakan pertahanan dan kebijakan sipil.
Peran Strategis TNI dalam Menangani Ancaman
Penempatan prajurit aktif membantu pemerintah merespons cepat berbagai ancaman, seperti terorisme, pelanggaran wilayah perbatasan, dan bencana nasional. Utut menilai langkah ini rasional dan konstitusional karena meningkatkan efektivitas pertahanan tanpa mengurangi profesionalisme TNI.
“Instrumen pertahanan harus fleksibel dan adaptif, tetapi tetap mempertahankan identitas profesional. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan prajurit TNI di kementerian dan lembaga tertentu sebagai strategi penting demi kepentingan nasional jangka panjang,” ujar Utut.









