TNI Aktif Masuk Kementerian untuk Optimalkan Kompetensi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tertentu untuk mengoptimalkan kompetensi dan keahlian militer. Dengan penempatan ini, prajurit mampu menangani fungsi yang berkaitan langsung dengan pertahanan nasional secara lebih efektif.

 

“Penempatan ini bukan sekadar formalitas. Sektor seperti penanggulangan bencana dan pengelolaan perbatasan membutuhkan kecepatan reaksi, disiplin logistik, dan kemampuan manajerial teritorial. Semua itu memang kompetensi inti prajurit TNI,” ujar Utut saat sidang uji materi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/2/2026).

 

Beragam Pemohon Uji Materiil

 

Para pemohon uji materi berasal dari berbagai profesi, termasuk mahasiswa, dokter, advokat, pegawai BUMN, dan pemerhati kebijakan publik. Mereka mengajukan permohonan karena menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga, yang sebelumnya hanya terbatas pada sejumlah posisi tertentu.

Baca Juga :  Honda Supra GTR 150 2026: Sporty dan Irit 50 Km/L

 

UU TNI Memperluas Penempatan dari 10 Menjadi 14 Kementerian/Lembaga

Sebelumnya, prajurit aktif hanya menempati posisi di 10 kementerian dan lembaga. UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas penempatan menjadi 14 kementerian/lembaga. Sektor baru meliputi pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanganan terorisme, keamanan laut, serta posisi Kejaksaan RI dan integrasi Dewan Pertahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan.

 

DPR juga menetapkan bahwa prajurit TNI yang mengambil posisi di luar 14 kementerian/lembaga harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Contohnya, Direktur Utama Bulog, Letjen Ahmad Rizal Ramdhani, langsung mengundurkan diri dari dinas aktif ketika mendapat tugas di Bulog.

 

Prajurit TNI Tetap Profesional dan Non-Politik

 

Utut menegaskan bahwa prajurit TNI di kementerian bekerja secara profesional dan fungsional. Mereka tetap tidak boleh terlibat politik praktis, bisnis, atau jabatan politis lain sesuai Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004. Langkah ini menjaga profesionalisme TNI sekaligus memperkuat koordinasi antara kebijakan pertahanan dan kebijakan sipil.

Baca Juga :  Pemprov DKI Siap Jalankan Gentengisasi dan Penertiban Kota

 

Peran Strategis TNI dalam Menangani Ancaman

 

Penempatan prajurit aktif membantu pemerintah merespons cepat berbagai ancaman, seperti terorisme, pelanggaran wilayah perbatasan, dan bencana nasional. Utut menilai langkah ini rasional dan konstitusional karena meningkatkan efektivitas pertahanan tanpa mengurangi profesionalisme TNI.

 

“Instrumen pertahanan harus fleksibel dan adaptif, tetapi tetap mempertahankan identitas profesional. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan prajurit TNI di kementerian dan lembaga tertentu sebagai strategi penting demi kepentingan nasional jangka panjang,” ujar Utut.

Berita Terkait

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 
Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang
Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK
Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 
PT Djarum Buka Lowongan Kerja April 2026, Posisi Computer User Support Hingga Mechanical Engineer
Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 

Kamis, 2 April 2026 - 04:00 WIB

Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 00:00 WIB

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK

Berita Terbaru

Oplus_0

Politik

Muscab PKB Kerinci, 5 Nama Calon Ketua Diajukan ke DPP

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:20 WIB

Internasional

Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB