Pengawasan Tambang Galian C di Bengkulu Diperketat, Jalan Rusak dan PAD Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengubah fokus pengawasan sektor tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada 2026. Kali ini, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada target pendapatan daerah, tetapi juga dampak aktivitas tambang terhadap kondisi jalan, lingkungan, dan ketertiban usaha.

Langkah tersebut muncul setelah pemerintah menemukan masih adanya ketimpangan antara aktivitas produksi tambang dengan laporan yang masuk ke daerah. Situasi ini dinilai memengaruhi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memicu persoalan di lapangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pemerintah mulai memperkuat pengawasan produksi untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai izin dan data riil di lapangan.

Menurutnya, pencocokan data produksi menjadi bagian penting agar pemerintah bisa mengetahui besaran material yang benar-benar keluar dari lokasi tambang.

Jalan Rusak hingga Muatan Berlebih Mulai Jadi Perhatian

Pemerintah daerah menilai aktivitas pertambangan tidak bisa dilepaskan dari persoalan infrastruktur, terutama kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat.

Karena itu, pengawasan tambang kini juga diarahkan untuk menekan praktik angkutan material yang melebihi kapasitas. Pemerintah ingin aktivitas ekonomi dari sektor tambang tetap berjalan tanpa membebani masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Harga BBM 13 Mei 2026 Stabil, Pertalite Tetap Jadi yang Paling Murah di SPBU

Selain kerusakan jalan, pemerintah juga menyoroti potensi kebocoran pajak apabila data produksi perusahaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kami ingin data produksi benar-benar sesuai sehingga penerimaan daerah juga lebih optimal,” ujar Herwan.

Pemerintah Mulai Cocokkan Data Produksi Tambang

Dinas ESDM Bengkulu kini mulai memperketat pemeriksaan laporan produksi dan penjualan perusahaan tambang. Tim pengawas tidak hanya menerima laporan administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Kepala Dinas ESDM Bengkulu, Rico Yulyana, menjelaskan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian produksi tambang MBLB.

Pada triwulan pertama 2026, sejumlah perusahaan mulai melaporkan aktivitas produksinya. Salah satunya CV Jerven Key Stone di Bengkulu Selatan dengan produksi batu hias mencapai 28 ton.

Aktivitas tambang sirtu juga tercatat tersebar di beberapa wilayah seperti Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Tengah, hingga Bengkulu Utara.

PAD Naik, Daerah Ingin Infrastruktur Ikut Membaik

Pemerintah daerah berharap pengawasan yang lebih ketat dapat meningkatkan pemasukan daerah dari sektor tambang. Dana tersebut nantinya diharapkan membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Bupati Merangin Tegas, PKS Wajib Ikuti Harga TBS Disbun Jambi, Tak Boleh Turunkan Sepihak

Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan pola usaha tambang yang lebih tertib sehingga masyarakat sekitar tidak hanya menerima dampak aktivitas tambang, tetapi juga manfaat ekonominya.

Pemprov Bengkulu menilai penataan sektor MBLB penting karena kebutuhan material tambang terus meningkat seiring pembangunan jalan, perumahan, dan proyek infrastruktur di berbagai daerah.

FAQ

Kenapa tambang galian C di Bengkulu mulai diawasi ketat?

Pemerintah ingin memastikan aktivitas produksi sesuai izin, mencegah kebocoran pajak daerah, dan mengurangi dampak seperti kerusakan jalan.

Apa yang dimaksud MBLB?

MBLB merupakan Mineral Bukan Logam dan Batuan, seperti pasir, batu, sirtu, batu hias, dan material galian C lainnya.

Apa dampak pengawasan ini bagi masyarakat?

Pengawasan ketat diharapkan membuat aktivitas tambang lebih tertib, mengurangi kerusakan jalan, dan meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah.

Apakah perusahaan tambang wajib melaporkan produksi?

Ya. Perusahaan wajib melaporkan data produksi dan penjualan sebagai dasar penghitungan pajak daerah.

Wilayah mana saja yang memiliki aktivitas tambang MBLB?

Beberapa daerah yang tercatat aktif antara lain Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Seluma, Rejang Lebong, dan Bengkulu Utara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dominasi Dolar AS Belum Tumbang, Data Terbaru IMF Ungkap Mata Uang Dunia Masih Bergantung pada Greenback
Promo Shopee 5 Juli 2026 Banjir Diskon, Traktiran Serba Rp7 hingga Potongan Rp188 Ribu Siap Diburu
Harga Sawit Kalbar Terbaru 2026 Melonjak, TBS Usia Produktif Tembus Rp3.519 per Kg, Cek Daftar Lengkapnya
Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang
Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027
Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026
Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dominasi Dolar AS Belum Tumbang, Data Terbaru IMF Ungkap Mata Uang Dunia Masih Bergantung pada Greenback

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 5 Juli 2026 Banjir Diskon, Traktiran Serba Rp7 hingga Potongan Rp188 Ribu Siap Diburu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:00 WIB

Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:00 WIB

Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026

Berita Terbaru