JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap ratusan calon dokter di Indonesia yang belum lulus uji kompetensi. Sebanyak 297 mahasiswa retaker atau peserta ujian ulang Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) harus meninggalkan status kemahasiswaannya per Mei 2026.
Kebijakan ini langsung memicu perdebatan publik. Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga standar kualitas pendidikan dokter tetap ketat. Namun di sisi lain, Indonesia justru menghadapi ancaman kekurangan dokter dalam beberapa tahun mendatang.
Karena itu, situasi ini menempatkan pemerintah pada posisi sulit antara menjaga mutu lulusan dan memenuhi kebutuhan tenaga medis nasional.
Pemerintah Terapkan Batas Studi dan Evaluasi Ketat
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Dirjen Dikti No 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tertanggal 15 Mei 2026. Surat itu memuat daftar mahasiswa yang sudah melewati batas masa studi per Mei 2026, termasuk 297 retaker dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi.
Para mahasiswa tersebut sudah menempuh masa studi maksimal, namun tetap belum berhasil lulus uji kompetensi meskipun sudah mengikuti ujian berulang kali.
Selain itu, data rapat kerja Komisi IX DPR menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi pada kelompok kecil, tetapi juga muncul dalam jumlah yang lebih besar di tingkat nasional.
Indonesia Hadapi Risiko Kekurangan Dokter
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa Indonesia akan menghadapi kekurangan dokter dalam jangka panjang jika tidak ada percepatan produksi tenaga medis.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan dokter terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan beban penyakit.
“Jadi kita sangat membutuhkan dokter-dokter,” kata Budi.
Selanjutnya, pemerintah memproyeksikan kebutuhan sekitar 255.420 dokter pada 2032. Namun jumlah dokter yang tersedia hanya mencapai sekitar 162.220 orang jika sistem berjalan tanpa percepatan tambahan.
Dengan demikian, Indonesia berpotensi mengalami kekurangan lebih dari 90 ribu dokter dalam waktu kurang dari satu dekade.
Ribuan Retaker Masih Gagal Lulus Uji Kompetensi
Selain 297 mahasiswa yang kehilangan status, pemerintah juga mencatat ribuan retaker lain yang belum berhasil lulus uji kompetensi.
Berdasarkan laporan UKMPPD periode 2016–2024, sebanyak 2.623 retaker gagal memenuhi standar kelulusan. Bahkan, sekitar 37 persen dari jumlah tersebut sudah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.
Lebih lanjut, Budi menyoroti perlunya evaluasi terhadap kualitas pendidikan di sejumlah fakultas kedokteran.
“Dan ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan,” ucapnya.
Selain itu, ia meminta kampus memperhatikan tingkat kelulusan mahasiswa sebagai bahan evaluasi internal.
Pemerintah Dorong Reformasi Sistem Pendidikan Kedokteran
Pemerintah mulai mendorong sejumlah perubahan untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran. Pertama, pemerintah mengusulkan pengurangan kuota mahasiswa di fakultas kedokteran yang mencatat tingkat ketidaklulusan tinggi.
Budi menegaskan bahwa kampus harus segera meningkatkan kualitas pembelajaran agar lulusan mampu memenuhi standar kompetensi.
“Artinya, kalau ternyata di banyak meluluskan S.Ked, tapi kemudian nggak lulus-lulus uji kompetensi, ya artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka bisa benar-benar memperbaiki kualitas pendidikannya mereka,” ucap Budi.
Selain itu, pemerintah juga mendorong sistem remedial berbasis mata uji agar peserta tidak perlu mengulang seluruh ujian.
“Kita juga bisara dengan Konsil Kesehatan Indonesia, apakah memungkinkan kalau yang diulang, yang diremed gitu istilahnya, remedialnya itu adalah yang memang kompetensinya tidak lulus saja,” ucapnya.
Sorotan Biaya Kuliah bagi Mahasiswa Retaker
Di sisi lain, pemerintah menerima banyak keluhan dari mahasiswa retaker yang masih harus membayar biaya kuliah meski sudah tidak aktif mengikuti proses pembelajaran.
Budi menilai kondisi tersebut perlu perubahan agar lebih adil.
“Mereka mengeluh karena mereka tetap harus bayar uang sekolahnya ya. Ada yang 30%, ada yang 50%, ada yang mesti bayar bimbingan belajar, dan lain sebagainya. Sehingga ini yang menjadikan keluhan bagi orang-orang yang sudah retaker 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5, kali, walaupun dia tidak sekolah lagi, kenapa dia masih bayar?” ucapnya.
Karena itu, ia menegaskan kembali, “Jadi kalau bisa memang usahanya ya dibebaskan kewajiban dari bayar. Ini masukan dari mereka,” kata Budi.
Kemendikti Hentikan UKT bagi Mahasiswa Tanpa Kegiatan Akademik
Wakil Menteri Diktisaintek Fauzan menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengirimkan surat kepada perguruan tinggi agar tidak lagi memungut UKT bagi mahasiswa yang hanya menunggu ujian kompetensi.
“Kemudian yang ketiga, isi surat Pak Dirjen adalah keringanan biaya. Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal ukom selanjutnya,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka opsi bagi mahasiswa yang tidak mampu melanjutkan pendidikan profesi untuk berpindah program studi.
“Begitu juga ada surat dari Direktur Belmawa pada dekan, surat Dirjen Dikti pada Rektor Mei 2026, teguran bagi rektor perguruan tinggi yang belum menangani retaker habis masa studi dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari,dari, berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti,” ujarnya.
Dampak Jangka Panjang bagi Pendidikan Kedokteran
Kebijakan ini berpotensi mengubah arah pendidikan kedokteran di Indonesia. Kampus harus segera meningkatkan kualitas pembelajaran agar tingkat kelulusan uji kompetensi meningkat. Sementara itu, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara standar mutu dan kebutuhan tenaga kesehatan nasional.
Jika tidak ada penyesuaian yang tepat, Indonesia bisa menghadapi tekanan ganda: kekurangan dokter sekaligus tingginya angka kegagalan uji kompetensi.
FAQ
1. Mengapa 297 calon dokter kehilangan statusnya?
Karena mereka sudah melewati batas masa studi dan gagal lulus uji kompetensi meski sudah mengikuti ujian ulang.
2. Apa itu UKNPDPD?
UKNPDPD adalah uji kompetensi nasional bagi mahasiswa profesi dokter sebagai syarat kelulusan menjadi dokter.
3. Apakah Indonesia kekurangan dokter?
Ya. Pemerintah memperkirakan kekurangan lebih dari 90 ribu dokter pada 2032.
4. Apa solusi pemerintah untuk retaker?
Pemerintah mendorong remedial per mata uji, pengurangan kuota fakultas tertentu, dan pembebasan UKT bagi mahasiswa yang tidak lagi aktif kuliah.
5. Apakah kampus mendapat sanksi?
Ya. Pemerintah menegur perguruan tinggi dan menyiapkan sanksi jika tidak menjalankan ketentuan terkait retaker.(Tim)









