Pemprov Bengkulu Kaji Sengketa HGU Desa Genting, Warga Tuntut Kepastian

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengkaji sengketa agraria antara warga Desa Genting dan PT Bio Nusantara Teknologi. Warga meminta kepastian hukum atas status lahan.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni, menerima audiensi perwakilan masyarakat di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4/2026). Pertemuan ini menindaklanjuti aspirasi warga terkait perpanjangan HGU.

RA Denni hadir bersama sejumlah instansi. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan ikut dalam pertemuan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga hadir. Badan Kesbangpol, Biro Hukum, serta Kantor Wilayah ATR/BPN turut mendampingi.

Baca Juga :  Bengkulu Catat Tren Positif Pengangguran, BPS Apresiasi dan Siapkan Sensus Ekonomi Baru

Denni mengatakan pemerintah memahami keresahan masyarakat. Namun, penyelesaian harus mengikuti aturan.

“Pemprov akan mengkaji persoalan ini secara menyeluruh. Kami ingin menentukan langkah yang tepat,” ujarnya.

Warga Desa Genting menyatakan keberatan. Mereka menilai masa berlaku HGU berakhir pada Desember 2025. Warga juga menyoroti aktivitas pembangunan di lokasi. Mereka khawatir aktivitas itu memicu konflik baru.

Baca Juga :  Buruan Daftar! BPN Buka 10 Formasi Petugas Ukur 2026, Syarat Ketat dan Jadwal Super Singkat

Pemprov Bengkulu meminta masyarakat dan kuasa hukum mengajukan surat resmi kepada gubernur. Surat harus memuat dokumen pendukung, termasuk kronologi dan dasar hukum.

Pihak ATR/BPN menjelaskan kewenangan perpanjangan HGU berada di pemerintah pusat. Kantor daerah hanya melakukan verifikasi.

Audiensi berlangsung kondusif. Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Genting.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Jalan Terancam Cepat Rusak, Pemprov Bengkulu Desak Perusahaan Batu Bara Taat Batas Tonase
Bengkulu Sabet Dua Penghargaan Adinata Syariah 2026, Ekspor Halal dan Literasi Syariah Jadi Kekuatan
Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027
Bukan Sekadar Pendataan, Sensus Ekonomi 2026 di Bengkulu Jadi Peta Baru Masa Depan Usaha dan Investasi
Bengkulu Catat Tren Positif Pengangguran, BPS Apresiasi dan Siapkan Sensus Ekonomi Baru
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Percepat Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Rp60 Miliar Cair 8 Juni
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Gandeng Media Center, Perluas Perlindungan Pekerja Informal hingga Pedagang dan Nelayan
Pemprov Bengkulu Gandeng TNI, Dorong Ekonomi Daerah Lewat Gotong Royong dan Karya Bhakti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:00 WIB

Jalan Terancam Cepat Rusak, Pemprov Bengkulu Desak Perusahaan Batu Bara Taat Batas Tonase

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bengkulu Sabet Dua Penghargaan Adinata Syariah 2026, Ekspor Halal dan Literasi Syariah Jadi Kekuatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:00 WIB

Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:00 WIB

Bukan Sekadar Pendataan, Sensus Ekonomi 2026 di Bengkulu Jadi Peta Baru Masa Depan Usaha dan Investasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:17 WIB

Bengkulu Catat Tren Positif Pengangguran, BPS Apresiasi dan Siapkan Sensus Ekonomi Baru

Berita Terbaru