Nasdem Usul Ambang Batas 7 Persen, PSI Merespons

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Usulan tersebut langsung memicu tanggapan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menegaskan bahwa PSI menghargai setiap gagasan dari partai politik. Namun, ia mengingatkan agar usulan tersebut tidak menghambat kehadiran partai baru dalam kontestasi demokrasi.

Menurut Ahmad Ali, setiap gagasan dalam ruang politik harus menjaga semangat membangun bangsa. Selain itu, ia berharap usulan kenaikan ambang batas parlemen tidak bertentangan dengan semangat demokrasi.

“PSI menghormati semua pandangan dari partai politik, termasuk usulan Partai NasDem tentang ambang batas parlemen 7 persen. Namun, kami berharap gagasan itu tidak bertujuan menjegal partai-partai baru,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga :  Golkar Soal Ambang Batas Parlemen: Tak Perlu 7 Persen 

PSI Tidak Khawatir

Di sisi lain, Ahmad Ali menegaskan bahwa PSI tidak merasa khawatir dengan berapa pun angka ambang batas parlemen. Ia menyebut partainya telah menyiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan dalam sistem pemilu.

Karena itu, PSI terus membangun kemampuan partai agar tetap adaptif terhadap perubahan aturan politik.

“Bagi kami, angka 3 persen, 4 persen, atau bahkan 7 persen bukan masalah. Kami menyiapkan partai ini agar mampu menghadapi berbagai kemungkinan ke depan,” katanya.

Singgung Semangat Reformasi

Selanjutnya, Ahmad Ali menyinggung semangat reformasi yang membuka ruang lebih luas bagi partai politik untuk ikut dalam pemilu. Ia juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold.

Baca Juga :  IIMS 2026: Pameran Mobil, Konser, dan VIP Experience

Menurut Ahmad Ali, keputusan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi seharusnya memberi kesempatan luas kepada partai politik untuk berkompetisi.

“Jika Mahkamah Konstitusi meniadakan presidential threshold, maka semangat itu menunjukkan bahwa negara tidak perlu membatasi partai politik melalui ambang batas parlemen,” jelasnya.

NasDem Tetap Dorong Ambang Batas 7 Persen

Sementara itu, Surya Paloh menegaskan Partai NasDem tetap mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen.

Ia menilai langkah tersebut dapat menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia. Selain itu, jumlah partai di parlemen akan lebih terseleksi.

Menurutnya, kondisi itu akan membantu pemerintah menjaga stabilitas politik dan mempercepat proses pengambilan kebijakan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru