Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) angkat bicara soal penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah, kata dia, memprioritaskan pasien dengan penyakit katastropik.
“Indonesia memiliki sekitar 200 ribu pasien cuci darah. Setiap tahun, jumlah itu bertambah sekitar 60 ribu pasien baru,” ujar BGS. Sekitar 120 ribu pasien lama masih menjalani perawatan rutin hingga saat ini.
Menurut BGS, pasien gagal ginjal harus menjalani cuci darah dua hingga tiga kali dalam sepekan. Jika pasien melewatkan perawatan selama satu hingga tiga minggu, kondisi mereka dapat memburuk dan berujung kematian.
Penyakit Katastropik Lain Juga Berisiko Tinggi
Selain gagal ginjal, BGS menyoroti penyakit katastropik lain yang memerlukan perawatan berkelanjutan. Pasien kanker, misalnya, harus menjalani kemoterapi dua hingga tiga kali dalam sepekan. Mereka juga menjalani radioterapi hingga lima kali seminggu sesuai siklus pengobatan.
Jika pasien menghentikan terapi tersebut, risiko kematian meningkat. Pasien jantung pun harus mengonsumsi obat setiap hari untuk menjaga kondisinya. Sementara itu, anak-anak penderita thalassemia wajib menjalani transfusi darah secara rutin.
“Kalau mereka melewatkan perawatan, risikonya sangat besar,” kata BGS.
Rincian Peserta PBI dengan Penyakit Katastropik
Data Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 120.472 peserta PBI BPJS Kesehatan menderita penyakit katastropik. Berikut rinciannya:
Gagal ginjal: 12.262 pasien
Kanker: 16.804 pasien
Penyakit jantung: 63.119 pasien
Hemofilia: 114 pasien
Stroke: 26.224 pasien
Thalassemia: 673 pasien
Sirosis hati: 1.276 pasien
BGS menjelaskan, dari total sekitar 200 ribu pasien cuci darah, hanya 12.262 orang yang keluar dari kepesertaan PBI. Namun, menurut dia, publik lebih banyak menyoroti kelompok tersebut.
“Padahal sekitar 130 ribu pasien penyakit katastropik lain menghadapi risiko yang sama jika layanan kesehatan mereka berhenti,” ujarnya.
Empat Langkah Pemerintah
Untuk menjawab persoalan itu, Kementerian Kesehatan mengajukan empat langkah strategis.
Pertama, pemerintah akan mengaktifkan kembali seluruh layanan pasien penyakit katastropik dalam satu hingga tiga bulan ke depan. Pemerintah juga akan menanggung iuran PBI selama masa tersebut.
Kedua, Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan memperbarui data peserta penyakit katastropik. Mereka akan mencocokkan data tersebut dengan informasi listrik dan kepemilikan kartu kredit.
Ketiga, pemerintah akan mengendalikan kuota nasional PBI JKN sebanyak 96,8 juta jiwa melalui Surat Keputusan reaktivasi dari Kemensos.
Keempat, Kemensos akan memberlakukan SK tersebut selama dua bulan. Dalam periode itu, BPJS Kesehatan akan mengirimkan notifikasi aktif kepada masyarakat terkait status kepesertaan PBI dan PBPU pemda.
Pemerintah Tegaskan Komitmen
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga akses layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pasien yang kehilangan layanan medis akibat persoalan administrasi.









