SUMBAR – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, mengusulkan perluasan regulasi pengawasan penyiaran agar menjangkau konten media sosial. Ia menyampaikan usulan itu kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Amin Shabana, saat melantik Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).
Mahyeldi menilai perkembangan teknologi digital mempercepat arus informasi. Jangkauan distribusi konten juga semakin luas. Regulasi pengawasan penyiaran harus menyesuaikan perkembangan zaman.
“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Kita juga perlu memperhatikan pengawasan konten di media sosial,” kata Mahyeldi.
Ia menjelaskan, KPI dan KPID hanya mengawasi televisi dan radio sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penyesuaian regulasi memungkinkan pengawasan mengikuti perkembangan ekosistem media digital.
Mahyeldi menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung penguatan pengawasan penyiaran. Pemerintah daerah siap menerbitkan peraturan gubernur sebagai dasar hukum pendukung di daerah.
Ia menekankan pengawasan penting untuk melindungi masyarakat. Langkah itu menjaga generasi muda dari konten tidak layak dan meningkatkan kualitas informasi di ruang publik.
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi melantik tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029. Mereka yaitu Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Gubernur menggunakan Surat Keputusan Nomor 555-51-2026 sebagai dasar pelantikan.
Ketua KPI Pusat, Amin Shabana, mengapresiasi komitmen Pemprov Sumbar. Ia menyatakan pihaknya akan membahas usulan itu bersama pihak terkait.
“Terima kasih Buya. Insyaallah kami akan diskusikan usulan ini dengan pihak terkait,” ujarnya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









