Konflik Internal Pemda Batang Hari Masuk Ranah Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BATANG HARI — Situasi politik birokrasi di Kabupaten Batang Hari kini menarik perhatian publik. Bupati aktif, Muhammad Fadhil Arief, menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) melalui jalur perdata.

Kuasa hukum, Vernandus Hamonangan, mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Muara Bulian. Pengadilan mencatat perkara itu dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN MBN. Gugatan itu masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tercatat pada 10 Februari 2026.

Gugatan Turut Libatkan Lembaga Strategis Daerah

Selain Sekda, penggugat juga memasukkan dua institusi penting daerah. Kedua institusi itu yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah Batang Hari dan Inspektorat Daerah Batang Hari.

Baca Juga :  Polres Kerinci Kerahkan Puluhan Personel Amankan Ramadan

Keterlibatan dua lembaga ini memicu perhatian publik. Kedua lembaga tersebut memegang peran penting dalam pengelolaan keuangan serta pengawasan internal pemerintah daerah.

Isi Gugatan Masih Tertutup, Spekulasi Publik Menguat

Sementara itu, para pihak belum membuka materi gugatan dan tuntutan hukum secara rinci. Sistem informasi perkara hanya menampilkan data pokok perkara.

Kondisi ini memicu spekulasi publik. Masyarakat mulai menyoroti kemungkinan persoalan tata kelola keuangan, konflik kewenangan birokrasi, hingga potensi ketegangan internal pemerintahan.

Pengadilan Tetapkan Jadwal Sidang Perdana

Pengadilan menetapkan sidang perdana pada 24 Februari 2026. Agenda sidang ini berpotensi menarik perhatian publik karena dapat membuka dinamika internal birokrasi daerah.

Baca Juga :  Alfin Ajak Perkuat Pendidikan Agama Sejak Dini

Hingga saat ini, pihak Sekda dan instansi terkait belum menyampaikan pernyataan resmi ke publik. Sikap tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat.

Ujian Serius Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Sejumlah pengamat menilai langkah kepala daerah yang memilih jalur hukum terhadap pejabat internal sebagai peristiwa langka dalam birokrasi daerah.

Perkara ini berpotensi menguji tata kelola pemerintahan daerah. Publik kini menunggu proses persidangan untuk melihat arah konflik ini, apakah para pihak menempuh mediasi atau melanjutkan proses hukum secara terbuka.

Berita Terkait

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD
Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga
Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru
Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega
CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern
Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi
Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB

39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega

Berita Terbaru