BATANG HARI — Situasi politik birokrasi di Kabupaten Batang Hari kini menarik perhatian publik. Bupati aktif, Muhammad Fadhil Arief, menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) melalui jalur perdata.
Kuasa hukum, Vernandus Hamonangan, mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Muara Bulian. Pengadilan mencatat perkara itu dengan nomor 9/Pdt.G/2026/PN MBN. Gugatan itu masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tercatat pada 10 Februari 2026.
Gugatan Turut Libatkan Lembaga Strategis Daerah
Selain Sekda, penggugat juga memasukkan dua institusi penting daerah. Kedua institusi itu yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah Batang Hari dan Inspektorat Daerah Batang Hari.
Keterlibatan dua lembaga ini memicu perhatian publik. Kedua lembaga tersebut memegang peran penting dalam pengelolaan keuangan serta pengawasan internal pemerintah daerah.
Isi Gugatan Masih Tertutup, Spekulasi Publik Menguat
Sementara itu, para pihak belum membuka materi gugatan dan tuntutan hukum secara rinci. Sistem informasi perkara hanya menampilkan data pokok perkara.
Kondisi ini memicu spekulasi publik. Masyarakat mulai menyoroti kemungkinan persoalan tata kelola keuangan, konflik kewenangan birokrasi, hingga potensi ketegangan internal pemerintahan.
Pengadilan Tetapkan Jadwal Sidang Perdana
Pengadilan menetapkan sidang perdana pada 24 Februari 2026. Agenda sidang ini berpotensi menarik perhatian publik karena dapat membuka dinamika internal birokrasi daerah.
Hingga saat ini, pihak Sekda dan instansi terkait belum menyampaikan pernyataan resmi ke publik. Sikap tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat.
Ujian Serius Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Sejumlah pengamat menilai langkah kepala daerah yang memilih jalur hukum terhadap pejabat internal sebagai peristiwa langka dalam birokrasi daerah.
Perkara ini berpotensi menguji tata kelola pemerintahan daerah. Publik kini menunggu proses persidangan untuk melihat arah konflik ini, apakah para pihak menempuh mediasi atau melanjutkan proses hukum secara terbuka.









