SUNGAI PENUH – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing bersama sejumlah perangkat daerah pada Senin (06/04). Rapat tersebut membahas penataan pedagang di Pasar Tanjung Bajure. Wakil Ketua Komisi II, Indra Apdi Saputra, memimpin jalannya hearing.
Sejumlah pihak hadir dalam forum itu. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas Perhubungan, hadir bersama Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas upaya penataan dan relokasi pedagang. Langkah ini bertujuan menciptakan aktivitas jual beli yang tertib, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna lain.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyiapkan lapak bagi pedagang yang direlokasi sesuai jumlah pedagang. Pemerintah menargetkan penyelesaian proses penataan paling lambat pada 8 April 2026.
Selain relokasi, pemerintah daerah bersama Satpol PP dan OPD terkait menertibkan pedagang maupun bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum. Penertiban menyasar trotoar dan badan jalan.
Komisi II DPRD menegaskan pentingnya penataan Pasar Tanjung Bajure. Langkah ini bertujuan menghindari kerugian pedagang dan menciptakan lingkungan pasar yang tertata.
DPRD juga mendorong pemerintah kota menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan M. Yamin. Penataan parkir terintegrasi dengan sistem yang lebih baik agar masyarakat dapat berbelanja dengan lebih nyaman.
Komisi II mengapresiasi langkah cepat Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta pihak terkait. Mereka menyiapkan relokasi dan penataan pedagang dengan cepat. Komisi berharap proses berjalan optimal, tertib, dan tetap mengutamakan kepentingan pedagang.
Melalui hearing ini, Komisi II menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan penataan pasar. Komisi memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada masyarakat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









