JAKARTA – Polres Bogor membawa penanganan dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke tahap yang lebih serius. Setelah menuntaskan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan indikasi tindak pidana sehingga langsung meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
Kini, tim penyidik mempercepat pengumpulan alat bukti sekaligus memeriksa sejumlah saksi. Langkah tersebut bertujuan mengungkap pola dugaan jual beli jabatan serta mengidentifikasi pihak yang berperan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, peningkatan status perkara menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi fakta awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi Temukan Indikasi Tindak Pidana
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, bahwa timnya telah menjalankan penyelidikan secara bertahap sebelum mengambil keputusan menaikkan status perkara.
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh tim kami, update atau perkembangan terkini setelah dilaksanakan gelar perkara atas hasil penyelidikan oleh tim kami, maka didapati adanya dugaan tindak pidana,” kata Anggi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Anggi, tim penyidik kemudian menggelar perkara untuk menguji seluruh fakta yang berhasil dikumpulkan. Hasil gelar perkara itu menguatkan dugaan tindak pidana sehingga penyidik melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
“Sejalan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu juga karena sekarang penanganan atas persoalan tersebut oleh kami sudah ditingkatkan tahapannya menjadi penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan,” bebernya.
Penyidik Percepat Pengumpulan Bukti
Selanjutnya, penyidik memperluas pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti. Langkah tersebut diharapkan mampu memperjelas kronologi, mekanisme dugaan jual beli jabatan, serta peran setiap pihak yang berkaitan dengan perkara.
Di sisi lain, Polres Bogor juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara pidana.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara sehingga belum mengumumkan penetapan tersangka.
“Sampai saat ini, seperti yang tadi kami sampaikan, dengan dilaksanakannya penyelidikan kami memperoleh fakta-fakta sehingga berdasarkan pekerjaan kemarin itu kita tingkatkan menjadi tahapan penyidikan,” sebutnya.
Dugaan Mengarah pada Gratifikasi
Selain menemukan dugaan tindak pidana, penyidik juga menilai perkara tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi. Pendalaman perkara sementara mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan ASN.
Karena itu, penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum penyidikan.
“Hasil dari pada penyidikan kami kemudian menyimpulkan dalam gelar perkara yang disangkakan itu adalah Pasal 12B juncto 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Polisi Lanjutkan Pendalaman Perkara
Ke depan, penyidik akan memanggil saksi tambahan, menelusuri aliran dugaan gratifikasi, serta mencocokkan seluruh keterangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Setelah seluruh unsur pidana terpenuhi, penyidik akan menentukan pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, proses penyidikan masih terus berjalan dan berpeluang berkembang seiring bertambahnya bukti maupun fakta baru di lapangan.
FAQ
Mengapa polisi menaikkan status perkara ke penyidikan?
Polisi menemukan dugaan tindak pidana setelah menyelesaikan penyelidikan dan menggelar perkara. Temuan tersebut menjadi dasar untuk memulai penyidikan.
Apa dugaan pelanggaran dalam kasus ini?
Penyidik mendalami dugaan jual beli jabatan ASN yang mengarah pada penerimaan gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Apakah polisi sudah menetapkan tersangka?
Belum. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami seluruh fakta sebelum menetapkan tersangka.
Pasal apa yang digunakan dalam penyidikan?
Penyidik menerapkan Pasal 12B juncto Pasal 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apa langkah penyidik selanjutnya?
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi, melengkapi alat bukti, menelusuri dugaan gratifikasi, dan menentukan pihak yang bertanggung jawab setelah seluruh unsur pidana terpenuhi.(Tim)









