Efek Mukomuko Menjalar, PKS di Lima Kabupaten Bengkulu Kompak Ikuti Harga TBS Rp3.465/Kg

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BENGKULU – Langkah tegas Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengawal harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mulai menunjukkan hasil. Setelah polemik harga sawit mencuat di Kabupaten Mukomuko, sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di lima kabupaten menyatakan kesediaan mengikuti harga TBS sesuai ketetapan pemerintah.

Untuk mempercepat penyamaan harga, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, memimpin rapat koordinasi di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu (30/5). Rapat itu mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan perwakilan perusahaan pengolahan sawit dari Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah mendorong penerapan harga yang seragam. Dengan langkah itu, pemerintah berharap stabilitas pasar tetap terjaga dan pendapatan petani sawit meningkat.

Pemprov Minta PKS Patuhi Harga TBS

Dalam rapat itu, Mian meminta seluruh PKS mengikuti harga TBS yang berlaku di Bengkulu, yakni Rp3.465 per kilogram.

“Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa harga TBS harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujar Mian.

Selain itu, Mian menilai kesepakatan tersebut mampu memberikan kepastian harga bagi petani sawit. Menurutnya, seluruh pihak juga perlu menjaga stabilitas sektor perkebunan secara bersama-sama.

Perusahaan yang Menolak Siap Hadapi Evaluasi

Di sisi lain, Mian mengingatkan perusahaan yang belum bergabung dalam kesepakatan agar segera menyesuaikan kebijakan pembelian TBS.

Baca Juga :  GoTo Cetak Sejarah! Laba Rp 171 Miliar di Awal 2026, Kinerja Melejit

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan mengabaikan hasil rapat. Karena itu, pemerintah akan memantau komitmen setiap perusahaan secara berkala.

“Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan harga TBS, sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melaporkan perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen kepada Wakil Menteri Pertanian.

Pemerintah Dorong Kemitraan Langsung Petani dan PKS

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan pemerintah kini fokus memperkuat kemitraan antara petani sawit dan PKS.

Menurut Sri Herlin, kemitraan langsung dapat meningkatkan posisi tawar petani. Selain itu, pemerintah juga lebih mudah mengawasi penerapan harga TBS di lapangan.

“Saat ini harga TBS sebesar Rp3.465 per kilogram. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS,” kata Sri Herlin.

Lebih lanjut, ia menilai kemitraan yang kuat mampu menciptakan rantai pasok sawit yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Harapan Baru bagi Petani Sawit

Kesepakatan antara pemerintah dan pelaku industri sawit membawa harapan baru bagi ribuan petani sawit di Bengkulu.

Baca Juga :  Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Sentuh Rp3.785 per Kg

Dengan penerapan harga yang seragam, petani berpeluang memperoleh harga jual yang lebih stabil dan sesuai regulasi. Karena itu, banyak petani menaruh harapan besar terhadap implementasi kesepakatan tersebut.

Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terus mengawasi pelaksanaan hasil rapat. Melalui pengawasan tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh perusahaan menjalankan komitmen yang telah mereka sepakati.

FAQ

1. Berapa harga TBS sawit yang berlaku saat ini di Bengkulu?

Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga TBS sebesar Rp3.465 per kilogram.

2. Kabupaten mana saja yang mengikuti kesepakatan tersebut?

Kesepakatan itu melibatkan PKS dari Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma.

3. Apa tujuan penerapan harga TBS sesuai ketetapan pemerintah?

Pemerintah ingin menjaga stabilitas harga, melindungi pendapatan petani, dan menciptakan kepastian usaha di sektor sawit.

4. Apa konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mengikuti kesepakatan?

Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melaporkan perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen kepada Wakil Menteri Pertanian.

5. Langkah apa yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya?

Pemerintah provinsi dan kabupaten akan membina petani agar menjalin kemitraan langsung dengan PKS. Dengan cara itu, penerapan harga TBS dapat berjalan lebih efektif.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Promo Shopee 17 Juli 2026: Mie Gacoan dan Kopi Dari Pada Cuma Rp1, Voucher Resto Terus Diisi Ulang
Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah
Wagub Sumbar Bongkar Kunci Kebangkitan Koperasi, Minta Tinggalkan Cara Lama dan Masuk Era Digital
Investasi RI Tembus Rp511,8 Triliun dalam 3 Bulan, 742 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
Kemensos Siapkan Peran Baru Penerima Bansos, Kini Bisa Jadi Anggota dan Mitra Usaha Koperasi Merah Putih
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 Juli 2026 Bergerak Beragam, Raja Emas Pangkas Mayoritas Kadar, Siapa Masih Bertahan?
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juli 2026, Antam, UBS, dan Galeri 24 Tampil dengan Harga Berbeda
Promo Shopee 16 Juli 2026: Voucher Diskon, ShopeeFood Rp1 dan Hadiah Galaxy A17 Menanti
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 17 Juli 2026: Mie Gacoan dan Kopi Dari Pada Cuma Rp1, Voucher Resto Terus Diisi Ulang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:00 WIB

Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

Wagub Sumbar Bongkar Kunci Kebangkitan Koperasi, Minta Tinggalkan Cara Lama dan Masuk Era Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:00 WIB

Investasi RI Tembus Rp511,8 Triliun dalam 3 Bulan, 742 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kemensos Siapkan Peran Baru Penerima Bansos, Kini Bisa Jadi Anggota dan Mitra Usaha Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Oplus_0

Nasional

Sinyal CPNS 2026 Menguat, BKN Ungkap PNS Susut 410 Ribu

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:54 WIB