Efek Mukomuko Menjalar, PKS di Lima Kabupaten Bengkulu Kompak Ikuti Harga TBS Rp3.465/Kg

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BENGKULU – Langkah tegas Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengawal harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mulai menunjukkan hasil. Setelah polemik harga sawit mencuat di Kabupaten Mukomuko, sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di lima kabupaten menyatakan kesediaan mengikuti harga TBS sesuai ketetapan pemerintah.

Untuk mempercepat penyamaan harga, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, memimpin rapat koordinasi di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu (30/5). Rapat itu mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan perwakilan perusahaan pengolahan sawit dari Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma.

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah mendorong penerapan harga yang seragam. Dengan langkah itu, pemerintah berharap stabilitas pasar tetap terjaga dan pendapatan petani sawit meningkat.

Pemprov Minta PKS Patuhi Harga TBS

Dalam rapat itu, Mian meminta seluruh PKS mengikuti harga TBS yang berlaku di Bengkulu, yakni Rp3.465 per kilogram.

“Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa harga TBS harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujar Mian.

Selain itu, Mian menilai kesepakatan tersebut mampu memberikan kepastian harga bagi petani sawit. Menurutnya, seluruh pihak juga perlu menjaga stabilitas sektor perkebunan secara bersama-sama.

Perusahaan yang Menolak Siap Hadapi Evaluasi

Di sisi lain, Mian mengingatkan perusahaan yang belum bergabung dalam kesepakatan agar segera menyesuaikan kebijakan pembelian TBS.

Baca Juga :  KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN, Perkuat Pengawasan Penyiaran

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan mengabaikan hasil rapat. Karena itu, pemerintah akan memantau komitmen setiap perusahaan secara berkala.

“Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan harga TBS, sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melaporkan perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen kepada Wakil Menteri Pertanian.

Pemerintah Dorong Kemitraan Langsung Petani dan PKS

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan pemerintah kini fokus memperkuat kemitraan antara petani sawit dan PKS.

Menurut Sri Herlin, kemitraan langsung dapat meningkatkan posisi tawar petani. Selain itu, pemerintah juga lebih mudah mengawasi penerapan harga TBS di lapangan.

“Saat ini harga TBS sebesar Rp3.465 per kilogram. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS,” kata Sri Herlin.

Lebih lanjut, ia menilai kemitraan yang kuat mampu menciptakan rantai pasok sawit yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Harapan Baru bagi Petani Sawit

Kesepakatan antara pemerintah dan pelaku industri sawit membawa harapan baru bagi ribuan petani sawit di Bengkulu.

Baca Juga :  Kemensos-Kemenkop Buka 1,4 Juta Lapangan Kerja

Dengan penerapan harga yang seragam, petani berpeluang memperoleh harga jual yang lebih stabil dan sesuai regulasi. Karena itu, banyak petani menaruh harapan besar terhadap implementasi kesepakatan tersebut.

Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terus mengawasi pelaksanaan hasil rapat. Melalui pengawasan tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh perusahaan menjalankan komitmen yang telah mereka sepakati.

FAQ

1. Berapa harga TBS sawit yang berlaku saat ini di Bengkulu?

Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga TBS sebesar Rp3.465 per kilogram.

2. Kabupaten mana saja yang mengikuti kesepakatan tersebut?

Kesepakatan itu melibatkan PKS dari Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma.

3. Apa tujuan penerapan harga TBS sesuai ketetapan pemerintah?

Pemerintah ingin menjaga stabilitas harga, melindungi pendapatan petani, dan menciptakan kepastian usaha di sektor sawit.

4. Apa konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mengikuti kesepakatan?

Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melaporkan perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen kepada Wakil Menteri Pertanian.

5. Langkah apa yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya?

Pemerintah provinsi dan kabupaten akan membina petani agar menjalin kemitraan langsung dengan PKS. Dengan cara itu, penerapan harga TBS dapat berjalan lebih efektif.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Benahi Keuangan Koperasi Desa, Pemprov Bengkulu Latih 156 Bendahara KDKMP
Kuota BBM Pessel 2027 Mulai Dibahas, Pemkab Berharap Solar dan Pertalite Tak Berkurang
Data Desa Jadi Penentu Arah Pembangunan, Pemprov Bengkulu Perkuat Program Desa Cantik
HUT ke-17 TKSK Bengkulu, Bantuan untuk Warga Jadi Bukti Kepedulian Sosial
1.026 Personel TNI AD Turun ke Bengkulu, 721 Titik Pembangunan Jadi Sasaran
Ribuan Warga Serbu Semarak Merah Putih Bengkulu Selatan, Hampir 100 UMKM Ikut Berjualan
22 Koperasi Desa Merah Putih Dharmasraya Siap Beroperasi, Ini Progres 12 Unit Lainnya
HUT ke-81 PMI, Herwan Antoni Dorong Layanan Kemanusiaan Lebih Responsif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Benahi Keuangan Koperasi Desa, Pemprov Bengkulu Latih 156 Bendahara KDKMP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Kuota BBM Pessel 2027 Mulai Dibahas, Pemkab Berharap Solar dan Pertalite Tak Berkurang

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Data Desa Jadi Penentu Arah Pembangunan, Pemprov Bengkulu Perkuat Program Desa Cantik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-17 TKSK Bengkulu, Bantuan untuk Warga Jadi Bukti Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:57 WIB

1.026 Personel TNI AD Turun ke Bengkulu, 721 Titik Pembangunan Jadi Sasaran

Berita Terbaru