TANJAB TIMUR – Pemerintah daerah mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan hingga Idul Fitri 2026.
Keluarkan Surat Edaran Ramadan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/67/SATPOLPPDANDAMKAR/2026 pada 8 Februari 2026. Pemerintah daerah menyusun aturan ini bersama
Satpol PP dan Damkar Tanjung Jabung Timur.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib selama Ramadan.
Atur Pakaian Karyawan Muslim
Selanjutnya, pemerintah meminta pengelola pusat perbelanjaan memberi kebebasan kepada karyawan muslim. Karyawan dapat memakai peci, kerudung, atau selendang saat bekerja. Aturan ini membantu karyawan menjalankan ibadah dengan nyaman.
Pem Atur Operasional Tempat Usaha
Di sisi lain, pemerintah mengizinkan restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi beroperasi pada siang hari. Namun, pemerintah mewajibkan pelaku usaha menutup area makan dengan tirai atau kain penutup. Aturan ini menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan puasa.
Pemerin Atur Kegiatan Keagamaan
Sementara itu, pemerintah mengizinkan pengurus masjid dan mushola memakai pengeras suara untuk tadarus hingga pukul 22.00 WIB. Setelah pukul tersebut, pengurus dapat melanjutkan kegiatan tanpa pengeras suara.
Aturan ini menjaga keseimbangan antara kegiatan ibadah dan kenyamanan lingkungan.
Larang Aktivitas Tertentu di Siang Hari
Selain mengatur usaha, pemerintah melarang masyarakat makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari.
Selain itu, pemerintah meminta orang tua dan tokoh masyarakat mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja. Pengawasan ini mencegah tindakan berbahaya dan pelanggaran hukum.
Pemerinta Larang Petasan dan Ingatkan Keselamatan
Lebih lanjut, pemerintah melarang masyarakat menyalakan mercon atau petasan.
Pada saat yang sama, pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat memasak sahur. Imbauan ini mencegah kebakaran rumah.
Awasi Penginapan dan Larang Alkohol
Kemudian, pemerintah melarang pengelola penginapan, hotel, dan wisma menerima tamu yang bukan pasangan sah.
Di samping itu, pemerintah melarang pelaku usaha menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.
Harapkan Kepatuhan Masyarakat
Pada akhirnya, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan ini. Pemerintah menargetkan pelaksanaan Ramadan yang aman dan tertib.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









