Edaran Ramadan Terbit di Tanjung Jabung Timur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

TANJAB TIMUR – Pemerintah daerah mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan hingga Idul Fitri 2026.

Keluarkan Surat Edaran Ramadan

Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/67/SATPOLPPDANDAMKAR/2026 pada 8 Februari 2026. Pemerintah daerah menyusun aturan ini bersama

Satpol PP dan Damkar Tanjung Jabung Timur.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib selama Ramadan.

Atur Pakaian Karyawan Muslim

Selanjutnya, pemerintah meminta pengelola pusat perbelanjaan memberi kebebasan kepada karyawan muslim. Karyawan dapat memakai peci, kerudung, atau selendang saat bekerja. Aturan ini membantu karyawan menjalankan ibadah dengan nyaman.

Pem Atur Operasional Tempat Usaha

Di sisi lain, pemerintah mengizinkan restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi beroperasi pada siang hari. Namun, pemerintah mewajibkan pelaku usaha menutup area makan dengan tirai atau kain penutup. Aturan ini menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan puasa.

Baca Juga :  Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega

Pemerin Atur Kegiatan Keagamaan

Sementara itu, pemerintah mengizinkan pengurus masjid dan mushola memakai pengeras suara untuk tadarus hingga pukul 22.00 WIB. Setelah pukul tersebut, pengurus dapat melanjutkan kegiatan tanpa pengeras suara.

Aturan ini menjaga keseimbangan antara kegiatan ibadah dan kenyamanan lingkungan.

Larang Aktivitas Tertentu di Siang Hari

Selain mengatur usaha, pemerintah melarang masyarakat makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari.

Selain itu, pemerintah meminta orang tua dan tokoh masyarakat mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja. Pengawasan ini mencegah tindakan berbahaya dan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Vasko Ruseimy Safari Ramadhan di Pasaman Barat

Pemerinta Larang Petasan dan Ingatkan Keselamatan

Lebih lanjut, pemerintah melarang masyarakat menyalakan mercon atau petasan.

Pada saat yang sama, pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat memasak sahur. Imbauan ini mencegah kebakaran rumah.

Awasi Penginapan dan Larang Alkohol

Kemudian, pemerintah melarang pengelola penginapan, hotel, dan wisma menerima tamu yang bukan pasangan sah.

Di samping itu, pemerintah melarang pelaku usaha menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.

Harapkan Kepatuhan Masyarakat

Pada akhirnya, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan ini. Pemerintah menargetkan pelaksanaan Ramadan yang aman dan tertib.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD
Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga
Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru
Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega
CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern
Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi
Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB

39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega

Berita Terbaru