Daftar Lengkap Penyakit yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – BPJS Kesehatan memberi peserta akses pengobatan dan perawatan sesuai aturan. Namun, beberapa penyakit dan layanan medis tidak termasuk jaminan. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mencantumkan 21 kategori yang tidak ditanggung.

1. Penyakit Akibat Kejadian Luar Biasa

BPJS menolak penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

2. Layanan Kecantikan dan Estetika

BPJS tidak menanggung operasi plastik dan perawatan estetika.

3. Perawatan Gigi Estetika

Perataan gigi, seperti behel, tidak masuk jaminan.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

BPJS menolak klaim cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera Akibat Diri Sendiri

Peserta tidak bisa klaim penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit Akibat Alkohol atau Obat

Baca Juga :  Mensos Minta Daerah Tangani Peserta PBI Dinonaktifkan

Peserta tidak bisa klaim penyakit akibat konsumsi alkohol atau obat terlarang.

7. Pengobatan Infertilitas

BPJS menolak pengobatan mandul atau prosedur infertilitas.

8. Cedera Akibat Kejadian Tak Terduga

Peserta tidak bisa klaim luka akibat tawuran atau insiden yang bisa dicegah.

9. Layanan di Luar Negeri

Peserta hanya mendapat jaminan untuk pengobatan di dalam negeri.

10. Percobaan atau Eksperimen Medis

BPJS menolak pengobatan eksperimen.

11. Pengobatan Alternatif

BPJS menolak terapi alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif.

12. Alat Kontrasepsi

Peserta tidak bisa klaim alat kontrasepsi.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

BPJS menolak alat atau obat rumah tangga.

14. Layanan Tidak Sesuai Peraturan

BPJS menolak layanan yang melanggar peraturan.

15. Fasilitas Tidak Bekerja Sama

Baca Juga :  Pelayanan RSUD Disorot, Manajemen Jelaskan Mekanisme

Peserta tidak bisa klaim layanan dari fasilitas yang tidak bekerja sama, kecuali darurat.

16. Cedera Akibat Kerja

Peserta mengajukan klaim kecelakaan kerja melalui program jaminan kerja atau pemberi kerja. BPJS tidak menanggung kasus ini.

17. Kecelakaan Lalu Lintas

Peserta tidak bisa klaim kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program lain.

18. Layanan TNI dan Polri

BPJS tidak menanggung layanan kesehatan terkait TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan.

19. Layanan Bakti Sosial

BPJS menolak klaim layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

20. Layanan yang Sudah Ditanggung Program Lain

Peserta tidak bisa klaim layanan yang sudah dijamin program lain.

21. Layanan yang Tidak Relevan

BPJS menolak klaim layanan yang tidak terkait jaminan kesehatan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Sentuh Warga Lewat Khitan Massal Gratis, PT Kerinci Merangin Hidro Fasilitasi 50 Anak dari Sembilan Desa
Kabar Baik Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN dan Tambah Dana Rp20 Triliun
Lawan Stunting dari Kandungan, Bupati Dharmasraya Gulirkan Bantuan Gizi Ibu Hamil hingga Enam Bulan Pascamelahirkan
Dharmasraya Cegah Stunting Sejak Kehamilan, Ibu Hamil dan Menyusui Dapat Dukungan Gizi
Bukan Sekadar Khitan, Pegadaian Beri Akses Kesehatan Gratis untuk 500 Anak Prasejahtera
Obat RSUD MH A Thalib Sungai Penuh Kosong? Pasien Cari di Luar
BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni
Wajib Tahu! 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Kena Biaya Sendiri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sentuh Warga Lewat Khitan Massal Gratis, PT Kerinci Merangin Hidro Fasilitasi 50 Anak dari Sembilan Desa

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:00 WIB

Kabar Baik Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN dan Tambah Dana Rp20 Triliun

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Lawan Stunting dari Kandungan, Bupati Dharmasraya Gulirkan Bantuan Gizi Ibu Hamil hingga Enam Bulan Pascamelahirkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

Dharmasraya Cegah Stunting Sejak Kehamilan, Ibu Hamil dan Menyusui Dapat Dukungan Gizi

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Bukan Sekadar Khitan, Pegadaian Beri Akses Kesehatan Gratis untuk 500 Anak Prasejahtera

Berita Terbaru