DHARMASRAYA – Menjelang Hari Raya Keagamaan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meminta seluruh perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melalui Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/129/NAKERTRANS/III-2026, menegaskan bahwa perusahaan harus membayar THR Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh mencicil. Dengan cara ini, pekerja tetap mendapat haknya dan bisa mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan baik.
Selain itu, pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pemerintah juga mendorong perusahaan menyalurkan THR lebih awal agar pekerja memiliki cukup waktu merencanakan kebutuhan hari raya.
Pemerintah membuka Posko Satgas THR 2026 bagi pekerja yang menghadapi kendala atau memiliki keluhan terkait pembayaran THR. Pekerja dapat langsung menyampaikan keluhan melalui laman resmi: https://poskothr.kemnaker.go.id
Dengan langkah ini, pemerintah memastikan pekerja menerima haknya dan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja di Kabupaten Dharmasraya tetap harmonis.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









