Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah menurunkan biaya balik nama mobil bekas. Bea balik nama kendaraan bekas kini dihapus. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia. Dasarnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

BBNKB Hanya Berlaku untuk Mobil Baru

UU menyebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar balik nama saat membeli mobil bekas.

Dengan begitu, pembeli bisa lebih hemat dalam mengurus administrasi.

 

Keuntungan bagi Pembeli Mobil Bekas

 

Selain itu, kebijakan ini mempermudah pembeli. Pemilik baru bisa memperpanjang STNK tanpa meminta KTP pemilik lama. Selama ini, banyak pembeli menunda perpanjangan STNK karena kesulitan mendapatkan KTP pemilik sebelumnya. Dengan penghapusan bea balik nama, proses administrasi menjadi lebih cepat dan sederhana.

Baca Juga :  Benelli Hadirkan Dua Karakter Berbeda di IIMS 2026

 

Biaya Balik Nama yang Masih Berlaku

 

Meskipun pemerintah menghapus bea balik nama, pembeli masih harus membayar beberapa biaya lain:

PKB dan Opsen PKB – Besarannya tergantung jenis kendaraan. Jika ada tunggakan pajak, pembeli harus membayar denda.

 

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – Sekitar Rp 143.000 untuk mobil.

Penertiban STNK baru – Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.

Baca Juga :  WiFi Publik Bobol M-Banking

Pnbt TNKB (pelat nomor) – Rp 100.000 untuk mobil.

Pbt BPKB – Rp 375.000 untuk mobil.

Biaya mutasi – Rp 250.000 jika pembeli memindahkan kendaraan ke wilayah lain.

Dengan kata lain, penghapusan tarif bea memang mengurangi biaya, tetapi pembeli tetap perlu memperhitungkan biaya administrasi lain.

 

Dampak Penghapusan Bea Balik Nama

 

Secara keseluruhan, penghapusan bea balik nama menurunkan total biaya balik nama mobil bekas. Meskipun tidak gratis sepenuhnya, kebijakan ini mendorong masyarakat membeli mobil bekas secara sah. Selain itu, administrasi kendaraan menjadi lebih mudah bagi pemilik baru.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 
Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang
Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK
Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 
PT Djarum Buka Lowongan Kerja April 2026, Posisi Computer User Support Hingga Mechanical Engineer
Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 

Kamis, 2 April 2026 - 04:00 WIB

Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 00:00 WIB

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK

Berita Terbaru

Internasional

Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB

Oplus_0

Uncategorized

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Rp2,9 Juta per Gram

Kamis, 2 Apr 2026 - 10:30 WIB