Jakarta – Pemerintah menurunkan biaya balik nama mobil bekas. Bea balik nama kendaraan bekas kini dihapus. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia. Dasarnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
BBNKB Hanya Berlaku untuk Mobil Baru
UU menyebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar balik nama saat membeli mobil bekas.
Dengan begitu, pembeli bisa lebih hemat dalam mengurus administrasi.
Keuntungan bagi Pembeli Mobil Bekas
Selain itu, kebijakan ini mempermudah pembeli. Pemilik baru bisa memperpanjang STNK tanpa meminta KTP pemilik lama. Selama ini, banyak pembeli menunda perpanjangan STNK karena kesulitan mendapatkan KTP pemilik sebelumnya. Dengan penghapusan bea balik nama, proses administrasi menjadi lebih cepat dan sederhana.
Biaya Balik Nama yang Masih Berlaku
Meskipun pemerintah menghapus bea balik nama, pembeli masih harus membayar beberapa biaya lain:
PKB dan Opsen PKB – Besarannya tergantung jenis kendaraan. Jika ada tunggakan pajak, pembeli harus membayar denda.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – Sekitar Rp 143.000 untuk mobil.
Penertiban STNK baru – Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat ke atas.
Pnbt TNKB (pelat nomor) – Rp 100.000 untuk mobil.
Pbt BPKB – Rp 375.000 untuk mobil.
Biaya mutasi – Rp 250.000 jika pembeli memindahkan kendaraan ke wilayah lain.
Dengan kata lain, penghapusan tarif bea memang mengurangi biaya, tetapi pembeli tetap perlu memperhitungkan biaya administrasi lain.
Dampak Penghapusan Bea Balik Nama
Secara keseluruhan, penghapusan bea balik nama menurunkan total biaya balik nama mobil bekas. Meskipun tidak gratis sepenuhnya, kebijakan ini mendorong masyarakat membeli mobil bekas secara sah. Selain itu, administrasi kendaraan menjadi lebih mudah bagi pemilik baru.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









