SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh menggusur lapak pedagang di Jalan Pasar Tanjung Bajure untuk menciptakan ketertiban, mengurai kemacetan, dan mengembalikan fungsi jalan.
Pedagang pindah ke bangunan Pasar Tanjung Bajure. Warga melihat bekas lapak kini menjadi area parkir kendaraan roda dua. Mereka mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan lahan itu.
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menegaskan lokasi itu bukan area parkir resmi. Ia menyebut kawasan itu fasilitas umum yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa dasar hukum.
“Di sana tidak ada tempat parkir. Itu fasilitas umum,” tegas Hardizal. Ia menekankan pemerintah harus mengubah fungsi ruang publik hanya dengan dasar hukum jelas dan proses transparan.
DPRD akan menelusuri dan mengevaluasi kebijakan ini. Hardizal meminta pemerintah mengelola ruang publik secara menyeluruh, memperhatikan tata ruang, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
Warga menunggu kejelasan dan langkah konkret pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas tetap penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









