DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi menjelang Hari Raya, Kamis (12/3/2026). Oleh karena itu, seluruh aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan di daerah harus mematuhi edaran ini.
Surat edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 menyasar Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, serta pimpinan asosiasi dan perusahaan. Dengan demikian, semua pihak yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan dan masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga integritas.
Edaran menegaskan aparatur sipil negara dan penyelenggara negara harus menolak semua gratifikasi terkait jabatan. Selain itu, aparatur dilarang meminta dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai karena tindakan itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Jika aparatur menerima gratifikasi terkait tugas atau jabatannya, mereka harus melaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja. Dengan mengikuti mekanisme pelaporan yang berlaku, aparatur menjamin tindakan tersebut transparan dan sesuai aturan.
Lebih lanjut, edaran memerintahkan aparatur menyalurkan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, aparatur wajib melaporkan penyaluran itu ke Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi untuk menjaga akuntabilitas.
Bupati juga mengingatkan aparatur agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama Hari Raya. Selain itu, pemerintah daerah mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat menolak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin.
Oleh karena itu, masyarakat harus segera melaporkan jika ada pihak yang mencoba meminta hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









